PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Naskah Akademik disusun dalam rangka penyusunan
Rancangan Undang-Undang.
(2) Penyusunan …
- 7 - -
95- 7 -
(2) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Penyusunan Naskah Akademik dilakukan sesuai dengan
teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
