PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
disepakati menjadi Prolegnas jangka menengah dan
Prolegnas prioritas tahunan setelah ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR.
Paragraf 2
Penyusunan Naskah Akademik
