PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 6
Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
dikoordinasikan oleh Menteri.
Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
dikoordinasikan oleh Menteri.