PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 5
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
untuk jangka menengah dan prioritas tahunan.
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
untuk jangka menengah dan prioritas tahunan.