PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
untuk jangka menengah dan prioritas tahunan.
BAB 2 — PERENCANAAN
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
untuk jangka menengah dan prioritas tahunan.