PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
Prolegnas.
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
Prolegnas.