PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 22
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang
terdiri atas:
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
- penetapan/ …
- 15 - -
95- 15 -
- penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
(2) Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
d, Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan
permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(3) Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai
penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan
Undang-Undang, yang meliputi:
urgensi dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan;
pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur;
dan
- jangkauan serta arah pengaturan.
