PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 21
BAB 2 — PERENCANAAN
Dalam hal Rancangan Undang-Undang prakarsa Pemerintah
tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan,
Rancangan Undang-Undang tersebut tidak dapat dialihkan
menjadi inisiatif DPR.
Paragraf 5
Tata Cara Perencanaan Penyusunan
Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka
