Pasal 23
(1) Pemrakarsa menyampaikan usul penyusunan Rancangan
Undang-Undang yang termasuk dalam kumulatif terbuka
kepada Menteri.
(2) Usul penyusunan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan
dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
Naskah Akademik;
surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari
Menteri;
Rancangan Undang-Undang;
surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat
panitia antarkementerian dan/atau antarnon-
kementerian dari Pemrakarsa; dan
- surat …
- 16 - -
95- 16 -
- surat keterangan telah selesainya
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri.
(3) Ketentuan mengenai keharusan melampirkan Naskah
Akademik dan surat keterangan penyelarasan Naskah
Akademik dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan b tidak berlaku terhadap Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf c dan huruf e.
Paragraf 6
Tata Cara Perencanaan Penyusunan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas
