PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 24
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan
usul Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
- untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, dan bencana alam; dan/atau
- keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-
Undang yang dapat disetujui bersama oleh Baleg dan
Menteri.
