Pasal 25
(1) Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang di luar
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan
permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(2) Permohonan …
- 17 - -
95- 17 -
(2) Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai
penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan
Undang-Undang, yang meliputi:
urgensi dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan;
pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur;
dan
- jangkauan serta arah pengaturan.
(3) Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa
penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar
Prolegnas, Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-
Undang tersebut.
(4) Pemrakarsa menyampaikan usulan Rancangan Undang-
Undang di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Menteri dengan melampirkan dokumen
kesiapan teknis yang meliputi:
izin prakarsa dari Presiden;
Naskah Akademik;
surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari
Menteri;
Rancangan Undang-Undang;
surat keterangan telah selesai pelaksanaan rapat
panitia antarkementerian/antarnonkementerian dari
Pemrakarsa; dan
- surat keterangan telah selesai pengharmonisasian,
pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang dari Menteri.
Pasal 26 …
- 18 - -
95- 18 -
