PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 26
Menteri mengajukan usul Rancangan Undang-Undang di
luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
kepada Pimpinan DPR melalui Baleg untuk dimuat dalam
Prolegnas prioritas tahunan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
