PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 27
(1) Menteri menyiapkan perencanaan program penyusunan
Peraturan Pemerintah.
(2) Perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar
judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan
Pemerintah yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi
pendelegasian Undang-Undang.
