PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 28
Menteri menyampaikan daftar perencanaan program
penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 kepada kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
