PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 29
(1) Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antar-
kementerian dan/atau antarnonkementerian dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal daftar perencanaan program penyusunan
Peraturan Pemerintah disampaikan.
(2) Rapat …
- 19 - -
95- 19 -
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan untuk finalisasi daftar perencanaan
program penyusunan Peraturan Pemerintah.
(3) Daftar perencanaan program penyusunan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
