Pasal 30
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun
Rancangan Peraturan Pemerintah di luar perencanaan
program penyusunan Peraturan Pemerintah kepada
Menteri.
(2) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
kebutuhan Undang-Undang atau putusan Mahkamah
Agung.
(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa harus
terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa
kepada Presiden.
(4) Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai
penjelasan mengenai alasan perlunya disusun Peraturan
Pemerintah.
(5) Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa
penyusunan Peraturan Pemerintah di luar daftar
perencanaan program penyusunan Peraturan
Pemerintah, Pemrakarsa melaporkan penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut kepada
Menteri.
Bagian …
- 20 - -
95- 20 -
Bagian Keempat
Tata Cara Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Presiden
