PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 31
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan program
penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perencanaan program
penyusunan Peraturan Presiden.
