PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 32
(1) Dalam hal perencanaan program penyusunan Peraturan
Presiden dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan
kekuasaan Pemerintahan, Pemrakarsa terlebih dahulu
mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(2) Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa
penyusunan Peraturan Presiden untuk melaksanakan
penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan, Pemrakarsa
melaporkan usul penyusunan Rancangan Peraturan
Presiden tersebut kepada Menteri.
Bagian Kelima
Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Umum
