PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 33
Perencanaan Rancangan Peraturan Daerah meliputi
kegiatan:
- penyusunan …
- 21 - -
95- 21 -
penyusunan Prolegda;
perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
kumulatif terbuka; dan
- perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
di luar Prolegda.
Paragraf 2
Tata Cara Penyusunan Prolegda
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
