PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 34
Gubernur menugaskan pimpinan Satuan Kerja Perangkat
Daerah dalam penyusunan Prolegda di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi.
Gubernur menugaskan pimpinan Satuan Kerja Perangkat
Daerah dalam penyusunan Prolegda di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi.