PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 35
(1) Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum.
(2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(3) Instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- instansi vertikal dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum; dan/atau
- instansi vertikal terkait sesuai dengan:
kewenangan;
materi muatan; atau
kebutuhan.
(4) Hasil …
- 22 - -
95- 22 -
(4) Hasil penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh biro hukum kepada Gubernur
melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
