PROGRAM PET{YUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
SALINAN
PNES|DEN
REFUIUK INOONE3IA
KEPUN'SAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PROGRAM PET{YUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
TAHUN 2025
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAI{A ESA
PRESIDEN REruBUK INDONESIA, Mcnimbang bahwa untuk mclaksanakan ketcntuan Pasd 26 eyat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201f tentang Fembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tcntartg Perubahan l(cdua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201l tentang Pcmbcntukan Pcraturan Pcrundang-undangan dan Pasal 2!) ayat (3) Peraturan Pnesiden Nomor 87 Tahun 2014 tcntang Ferahrran Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenhrkan Feraturan Penrndang- undangan sebagaimana tclah diubah dcngan Pcraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Fcraturan Prcsidcn Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Felaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2oll tentang Pembentuken Peraturan Perundang- undangan, perlu menetapkan Kepuhrsan hesidcn tentang nogram Fenyusunan Peraturan Femerintah Tahun 2025;
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Mengingat l. Pasal 4 ayat
IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tcntang Pembentukan Perattrran Fenrndang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 82, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesira Nomor 5234) scbagaimana telah beberapa kali diubah tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Fentbahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang Pembcntulran Feraturan Ferundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 680l);
Peraturan . , . SK No2264mA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM
PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2025.
KESATU Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
KEDUA Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. KETIGA Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penlrusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum.
KEEMPAT Menteri Hukum melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penJrusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimalsud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
KELIMA
SK No22640lA
lnl mulai berlaku pada tangal
Ditetaplen di Jakarta pada tanggd 24 Januari 2O25
u
n
a
SK No226't02A
,(
FEESIDEN
REPUEUK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2025
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
I Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 41 ayat (3) 1. Ruang lingkup Rancangan Peraturan Kementerian tentang Investasi Pemerintah Undang-Undang Nomor I Pemerintah investasi pemerintah yang terbatas Keuangan Nonpermanen Tahun 2004 tentang pada investasi nonpermanen; Perbendaharaan Negara. 2. Mekanisme penganggaran reinvestasi dari imbal hasil investasi pemerintah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan aluntabilitas;
- Mekanisme penggunean imbal hasil investasi untuk reinvestasi untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat lainnya;
- Optimalisasi dana investasi pemerintah yang ditempatkan pada instrumen pengelolaan kas jangka pendek (seperti deposito) sebelum pelaksana investasi menempatkan dana pada instrumen jangka panjang; dan
- Penerapan asas Busines s Judgement Rule dalam pelaksanaan investasi pemerintah.
SK No 121030 C 2. Rancangan . .
,(
1.t ,/
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2 Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 38 ayat (4) l. Ruang lingkup; Kementerian tentang Tata Cara Pengadaan Undang-Undang Nomor 1 2. Bentuk, jenis, dan sumber; Keuangan Pinjaman Luar Negeri dan Tahun 2004 tentang 3. Penggunaan, perencanaan, penganggaran, Penerimaan Hibah Perbendaharaan Negara. penarikan, dan penerusan;
- Perundingan dan perjanjian;
- Pembayaran kewajiban;
- Penatausahaan, monitoring, evaluasi, publikasi, dan pajak; dan
- Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor lO Tahun 20l1 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 3 Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 55 ayat (5) 1. Pelaporan keuangan dan kinerja; Kementerian tentang Pelaporan Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 2. Substansi pertanggungiawaban keuangan dan Keuangan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2004 tentang kinerja beserta isinya; dan Perbendaharaan Negara. 3. Entitas pelaporan keuangan dan pelaporan kineria. 4 Rancangan Peraturan Pemerintah Untuk menjalankan Pasal 2 Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 1. Perbaikan tata kelola pelaksanaan APBN; Keuangan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang 2. Simplifikasi regulasi terkait dengan Tahun 20L3 tentang Tata Perbendaharaan Negara. pelaksanaan anggaran; dan Cara Pelaksanaan Anggaran 3. Pelaksanaan anggaran BA nonkementerian/ Pendapatan dan Belania Negara lembaga.
- Rancangan . . . SK No l2l03l C
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
5 Rancangan Peraturan Pemerintah Untuk menjalankan Pasal 7 l. Tujuan dan prinsip penjaminan pemerintah; Kementerian pemerintah; Keuangan tentang Penjaminan Pemerintah ayat l2l 2. Kebljakan penjaminan Undang-Undang Nomor 1 3. Bentuk, kegiatan, dan cakupan penjaminan Tahun 2004 tentang pemerintah; Perbendaharaan Negara. 4. Tata kelola penjaminan pemerintah; dan
- Badan usaha pen-iaminan pemerintah. 6 Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 19O ayat (lO) dan l. Kompetensi dan pengalaman pengelola program Kementerian tentang Pengelolaan Aset dan Pasal 191 ayat (5) pensiun terkait keuangan negara; Keuangan Liabilitas Program Pensiun bagi Undang-Undang Nomor 4 2. Tata. kelola yang baik untuk pengelolaan aset Pengelola ftogram Pensiun yang Tahun 2023 tentang dan liabilitas program pensiun; Terkait dengan Keuangan Negara Pengembangan dan 3. Pelaksanaan investasi; Penguatan Sektor 4. Pelaporan dan pengukuran kinerja; dan Keuangan. 5. Ketentuan azt loss. 7 Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 4 ayat(21 1. Cakupan minuman berpemanis dalam kemasan Kementerian tentang Barang Kena Cukai Undang-Undang Nomor 1l yang dipungut cukai; Keuangan Berupa Minuman Berpemanis Tahun 1995 tentang Cukai 2. Saat terutang cukai dan penanggung jawab dalam Kemasan sebagaimana telah beberapa cukai; kali diubah terakhir dengan 3. Tarif cukai dan saat pelunasan cukai; Undang-Undang Nomor 7 4. Fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai; Tahun 202l tentang 5. Alokasi pendapatan cukai minuman Harmonisasi Peraturan berpemanis dalam kemasan; Perpajakan. 6. Pengembalian cukai; dan
- Perizinan dan larangan.
- RancanganSK No l2l032C
PRESIDEN
R,EFUBUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
8 Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 62 l. Penambahan penyertaan modal negara; dan Kementerian tentang Penyertaan Modal Negara Tahun 2024 tentang 2. Besaran nilai penambahan penyertaan modal Keuangan Anggaran Pendapatan dan negara. Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. 9 Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 9 Pengaturan jenis dan tarif atas jenis penerimaan Kementerian tentang Jenis dan Tarif Tahun 2Ol8 tentang negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penerimaan Negara Bukan Pemeriksa Keuangan; Kementerian Pertahanan; Pajak. Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pertanian; Kementerian Agama; Kementerian Pariwisata; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
lO.Rancangan... SK No 121033 C
FRESIDEN
R,EFUBUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 31D Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 1. Pengaturan kriteria pemberian fasilitas Keuangan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1983 tentang Pajak perpajakan sejak produksi komersial hingga Tahun 20l7 tentarrg Perlakuan Penghasilan sebagaimana kontrak berakhir; Perpajakan pada Kegiatan Usaha telah beberapa kali 2. Pengaturan pemberian fasilitas perpajakan Hulu Minyak dan Gas Bumi diubah terakhir dengan berupa PPN, PBB Tubuh Bumi, dan PDRI sejak dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Undang-Undang Nomor 6 produksi komersial hingga kontrak berakhir Split Tahun 2023 tentang sepanjang memenuhi kriteria; Penetapan Peraturan 3. Pengaturan monitoring dan evaluasi atas Pemerintah Pengganti pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan Undang-Undang Nomor 2 sejak produksi komersial hingga kontrak Tahun 2022 tentang Cipta berakhir; dan Kerja menjadi Undang- 4. Pembebanan biaya Kegiatan Carbon Capture Undang. Storage (CCSI/Carbon Caphtre Uitization and Storage (CCUS) sebagai biaya operasi.
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 14 ayat (6), Pasal 37, 1. Dukungan penyelenggaraan kesejahteraan ibu Kementerian tentang Peraturan Pelaksanaan dan Pasal 4O dan anak; Pemberdayaan Undang-Undang Nomor 4 Undang-Undang Nomor 4 2. Perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, Perempuan dan Tahun 2024 tentang Tahun 2024 tentang pengav/asan, dan evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Kesejahteraan lbu dan Anak pada Kesej ahteraan Ibu dan Anak kesejahteraan ibu dan anak; dan Anak Fase Seribu Hari Pertama pada Fase Seribu Hari 3. Data dan informasi penyelenggaraan Kehidupan Pertama Kehidupan. kesej ahteraan ibu dan anak.
12.Rancangan...SK No l2l0340
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
t2. Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 22, Pasal 25 ayat (21, l. Tata cara penerbitan dan pencabutan surat Kementerian tentang Peraturan Pelaksanaan Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, tanda registrasi, serta penerbitan, Pendidikan Undang-Undang Nomor 23 Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 perpanjangan, dan pencabutan surat izin Tinggi, Sains, Tahun 2022 tentang Pendidikan ayat (21, Pasal 43 ayat (21, layanan psikologi; dan Teknologi dan Layanan Psikologi Pasal 46 ayat (41, dan 2. Tata cara pengenaan sanksi administratif;
Pasal 48 ayat(21 3. Kewenangan psikolog umum, psikolog spesialis,
Undang-Undang Nomor 23 dan psikolog subspesialis; Tahun 2022 tentang 4. Mekanisme pemberian layanan psikologi; Pendidikan dan Layanan 5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang Psikologi. memiliki izin melakukan layanan psikologi dari negara asing yang menjalankan layanan psikologi di Indonesia;
- Organisasi profesi; dan pengawasan. 7. Pembinaan dan
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 56 1. Kejuaraan olahraga dan pekan olahraga Kementerian 11 lingkup olahraga pendidikan; Pemuda dan tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor Kejuaraan Olahraga dan Pekan Tahun 2022 tentang 2. Kejuaraan olahraga dan pekan olahraga Olahraga Olahraga Keolahragaan. lingkup olahraga masyarakat;
- Kejuaraan olahraga dan pekan olahraga lingkup olahraga prestasi;
- Penyelenggara kejuaraan olahraga dan pekan olahraga;
- Penonton dan suporter; dan
- Pendanaan.
.SK No 121035 C 14. Rancangan . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN * PEMRAKARSA
L4, Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 81 l. Sumber dan alokasi pendanaan keolahragaan; Kementerian tentang Pendanaan Keolahragaan Undang-Undang Nomor 1l 2. Penyaluran pendanaan keolahragaan; Pemuda dan Tahun 2022 tentang 3. Pertanggungiawaban pendanaan keolahragaan; Olahraga Keolahragaan. dan
- Pengawasan.
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 6O 1. Penetapan ruang lingkup wilayah administrasi Kementerian tentang Kawasan Aglomerasi Undang-Undang Nomor 2 yang masuk ke dalam kawasan aglomerasi Dalam Negeri Tahun 2024 tentang Daerah beserta pengaturan perubahan cakupan Khusus Jakarta. wilayah administrasi kawasan aglomerasi;
- Tata cara penJrusunan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi dan tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan aglomerasi;
- Pengendalian pelaksanaan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi dan pengendalian konsistensi dokumen RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR dengan RTRW kawasan aglomerasi;
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah dalam kawasan aglomerasi;
- Tata cara pembentukan dan pengelolaan badan layanan bersama pada kawasan aglomerasi; SK No 121036 C 6.Tata...
FEESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Tata cara kerja sama khusus antardaerah dan antara daerah dengan kementerian/lembaga pada kawasan aglomerasi;
- Pendanaan pembangunan pada kawasan aglomerasi; dan
- Monitoring dan evaluasi pembangunan dan penataan ruang di kawasan aglomerasi.
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 5A ayat (9), Pasal 8 1. Kegiatan konsenrasi di kawasan suaka alam, Kementerian tentang Peraturan Pelaksanaan ayat (6), Pasal 9 ayat l7l, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi Kehutanan Undang-Undang Nomor 5 Pasal 13 ayat (5), Pasal 16 di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau (21, kecil, dan areal presenrasi; Tahun l99O tentang Konservasi ayat l2l, Pasal 18 ayat Sumber Daya Alam Hayati dan Pasal 2O ayat (3), Pasal 22 2. Perlindungan sistem penyangga kehidupan; Ekosistemnya sebagaimana telah ayat (4), Pasal 23 ayat (3), 3. Kegiatan konservasi sumber daya alam hayati 26 diubah dengan Undang-Undang Pasal 25 ayar l2l, Pasal dan ekosistemnya di areal preservasi; Nomor 32 Tahun 2024 tentang ayat (3), Pasal 29 ayat l2l, 4. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan 36 Perubahan atas Undang-Undang Pasal 34 ayat l7l, Pasal satwa beserta ekosistemnya; Nomor 5 Tahun l99O tentang ayat (21, Pasal 36A ayat (9), 5. Pengusulan suatu kawasan suaka alam dan Konservasi Sumber Daya Alam Pasal 37 ayat (5), dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer Hayati dan Ekosistemnya Pasal 38 ayat(21 dan status internasional lainnya; Undang-Undang Nomor 5 Pengaturan pengawetan dan pemanfaatan Tahun l99O tentang 6. Konservasi Sumber Daya genetik; Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, Alam Hayati dan 7. dan taman wisata alam dan pemanfaatan jasa Ekosistemnya sebagaimana lingkunganl
.SK No l2l037 C telah . .
FRES!DEN
REPUELIK INDONES'A
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
telah diubah dengan 8. Pendanaan konservasi sumber daya alam Undang-Undang Nomor 32 hayati dan ekosistemnya; dan Tahun 2024 tentang 9. Peran serta masyarakat dalam konservasi Perubahan atas Undang- sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 9 ayat (5) l. Visi, misi, dan strategi pembangunan industri; Kementerian tentang Rencana Induk Undang-Undang Nomor 3 2. Sasaran dan tahapan capaian pembangunan Perindustrian Pembangunan Industri Nasional Tahun 2Ol4 tentang industri; Tahun 2025-2045 Perindustrian. 3. Bangun industri nasional;
- Pembangunan sarana dan prasarana industri;
- Pemberdayaan industri;
- Perwilayahan industri; dan
- Kebijakan alirmatif industri kecil dan industri menengah.
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 4l Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian tentang Perubahan atas Peraturan Undang-Undang Nomor 3O 1. Pengaturan DMO tenaga listrik sebagai upaya Energi dan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 Tahun 2009 tentang pemenuhan kebutuhan listrik wilayah sekitar Sumber Daya tentang Jual Beli Tenaga Listrik Ketenagalistrikan. (dalam negeri), sebelum listrik di ekspor; Mineral Lintas Negara
- Optimalisasi . . . SK No 121038 C
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
- lo-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Optimalisasi manfaat ekspor listrik bagi negara, melalui pengenaan biaya kepada badan usaha pelaku ekspor listrik sebagai PNBP;
- Perpanjangan masa berlaku izin penjualan dan interkoneksi tenaga listrik lintas negara, sehingga dapat meningkatkan kelayakan proyek;
- Optimalisasi jaringan transmisi untuk ekspor tenaga listrik melalui pemanfaatan jaringan bersama Qtouter wheelirq);
- Insentif dalam upaya pengurangan emisi GRK melalui pengaturan NEK ekspor listrik; dan
- Penyesuaian regulasi persyaratan perizinan berusaha untuk memperoleh izin pembelian tenaga listrik dan izin penjualan tenaga listrik ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 14, Pasa)24, Pasal 3O Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian tentang Perubahan Kedua atas ayat (4), Pasal 36, Pasal 44 1. Pengaturan penunjukan langsung dalam Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 ayat (71, Pasal 45 ayat (4), pembelian tenaga listrik untuk skema kerja Sumber Daya Tahun 20l2 tentang Kegiatan Pasal 46 ayat (5), dan sama penyediaan tenaga listrik antarpemegang Mineral Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 48 ayat (3) wilayah usaha;
- Pelaksanaan Earht Retirement PI,TU:, SK No 121039 C Undang-Undang. . .
FF,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Undang-Undang Nomor 3O 3. Pengaturan penunjukan langsung dalam Tahun 2009 tentang pembelian tenaga listrik dari anak perusahaan Ketenagalistrikan atau p€rusahaan patungan (joint uenture) yang sebagaimana telah diubah dibentuk oleh anak perusahaan; dengan Undang-Undang 4. Pengaturan jenis pembangkit untuk pembelian Nomor 6 Tahun 2023 tenaga listrik dari penambahan kapasitas tentang Penetapan (ekspansi) pembangkit; Peraturan Pemerintah 5. Pengaturan dukungan transisi energi; Pengganti Undang-Undang 6. Pengaturan tarif tenaga listrik berupa tarif Nomor 2 Tahun 2022 patokan; dan tentang Cipta Kerja menjadi 7. Penyesuaian nomenklatur dan persyaratan Undang-Undang. perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian tentang Perubahan atas Peraturan ayat (21, Pasal 19 ayat (21, l. Pengaturan proses pelelangan secara detail Energi dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 20l7 Pasal 22 ayat (21, Pasal 39, tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah; Sumber Daya tentang Panas Bumi untuk Pasal 4O ayat (3), Pasal 52 2. Penyederhanaan tahapan pelelangan, dari dua Mineral
(3), tahap menjadi satu tahap; Pemanfaatan Tidak Langsung ayat l2l, Pasal 56 ayat Pasal 58, dan Pasal 64 3. Mempersingkat tata waktu dalam proses
Undang-Undang Nomor 21 pelelangan; Tahun 20l4 tentang Panas 4. Menyederhanakan proses pelelangan; dan Bumi. . .SK No 121040 C
FR,ESIDEN
REPUEUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Bumi sebagaimana telah 5. Penyederhanaan dalam penJrusunan proposal diubah dengan Undang- program keda. Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 13 ayat(21 Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian tentang Perubahan atas Peraturan Undang-Undang Nomor 3l 1. Pengelolaan kawasan konservasi di perairan, Kelautan dan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2007 Tahun 2004 tentang wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; Perikanan tentang Konservasi Sumber Daya Perikanan. 2. Penetapan dan pengelolaan kawasan Ikan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil;
- Konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; dan
- Kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar yang berada di kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
- Rancangan . . .SK No l2l04l C
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 22 ayat (5) dan 1. Tujuan, prinsip, ruang lingkup, dan komponen; Kementerian jabatan; Pendayagunaan tentang Penghargaan dan Pasal 5l 2. Kelas Pengakuan bagi Pegawai Aparatur Undang-Undang Nomor 2O 3. Penghasilan; Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tentang 4. T\rnjangan, tunjangan kemahalan, tunjangan Negara dan Aparatur Sipil Negara. hari raya dan penghasilan ketiga belas, serta Reformasi tunjangan jabatan; Birokrasi
- Penyesuaian umum;
- Penghitungan penghasilan dan tunjangan pegawai yang terdiri dari penghasilan dan tunjangan pegawai aparatur sipil negara yang direkrut, kenaikan penghasilan dan tunjangan dalam kelas jabatan, kenaikan istimewa dalam kelas jabatan, retensi penghasilan dan tunjangan, penghasilan dan tunjangan pegawai mutasi, penghasilan dan tunjangan pegawai promosi, serta penghasilan dan tunjangan pegawai demosi;
- Penghargaan yang bersifat motivasional meliputi insentif kinerja dan pengakuan;
- Fasilitas meliputi fasilitas transportasi, fasilitas tempat tinggal, cuti, biaya perjalanan dinas, dan fl eksibilitas kerja;
- Jaminan sosial; 1O. Lingkungan. . . SK No l2l0420
FRESIDEN
NEPUEUK INDONESIA
-t4-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
1O. Lingkungan kerja;
- Pengembangan diri;
- Bantuan hukum;
- Pegawai dalam kondisi khusus; dan
- Angqaran penghargaan dan pengakuan.
- Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 23, Pasal 33, Pasal 39 Penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Kementerian Imigrasi dan tentang Perubahan Kelima atas ayat (21, PasaT 47, Pasal 54 Pemerintah Nomor 31 Tahun 20l3 tentang Pemasyarakatan Pasal 63 ayat (71, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Peraturan Pemerintah Nomor 3l ayat l4l, Tahun 20l3 tentang Peraturan Pasal 65, Pasal 71 ayat (21, Tahun 20ll tentang Keimigrasian sebagaimana Pelaksanaan Undang-Undang Pasal 90, Pasal lO3, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 20l1 tentang Pasal ll2, dan Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2023 Keimigrasian ayat (3) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Pemerintah Nomor 31 Tahun 20l3 tentang Tahun 2oll tentang Keimigrasian sebagaimana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 63 atas telah beberapa kali diubah Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 63 Keimigrasian sebagai dampak disahkannya Tahun 2024 tentang Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai berikut: Tahun 20ll tentang Keimigrasian.
- Mengubah. . .SK No 121043 C
{
- t5-
NO
I
- 28;
- 1
- 1 :l 2 vIt ffi
1
scsuai dengan aslinya
If,qEIIIITTTNItrI{FSN Fenrndang-undangan dan
SK No l2l044C
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
l. Pasal 4 ayat**
IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tcntang Pembentukan Perattrran Fenrndang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 82, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesira Nomor 5234) scbagaimana telah beberapa kali diubah tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Fentbahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang Pembcntulran Feraturan Ferundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 680l);
Peraturan . , . SK No2264mA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
