PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian,
Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
(2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan
Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.
(4) Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di
bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.Ketentuan... SK No 243502 A
REPUBLIK TNDONESIA
- Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orErng untuk keluar
Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
- tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
- namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. (21 Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegara€rn Indonesia.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing
pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. (21 Pemegang lzin Tinggal terbatas diberikan lzin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.
(3) Pemeganglzin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk
Kembali yang masa berlakunya sarna dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali
perjalanan. 5.Ketentuan...
SK No 243503 A
PITESIDEN
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal72
(1) Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap or€rng yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan. (21 Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia saling berkoordinasi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama
6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjanga.n masa
Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
- Ketentuan. . .
SK No 243504 A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
(1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa
Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
(3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat
dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
- Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 17
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterarlgan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapErnnya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
10.Ketentuan...
SK No 243505 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 137
(1) Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan
Keimigrasian bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber lain yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II
1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 243506 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Hukum,
Djaman
SK No 243659 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a- bahwa penyelenggaraan keimigrasian unhrk mewujudkan kedaulatan negara atas wilayah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh hrmpah daratr Indonesia berdasarka' pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing, perlu meningkatkan fungsi keimigrasian;
- batrwa untuk menindaklanjuti R.rhrsan Matrkamah Konstihrsi Nomor 4O/PUU-LX/2}ll dan hrtusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64 I pVU-lX/ 2OL1, sehingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll tentang Keimigrasian perlu diubatr;
- batrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Er€rrrb€ntuk undang-undang tentang perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20lL tentang 1t"" Keimigrasian;
l. Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), dan
Pasal 28E ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tatrun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tatrun 2OlL tentang Keimigrasian (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 52, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana tetatr beuerapa t<ati diubatr, terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun tentang Penetapan Peraturan pemerintatr pengganti ?92? Undang-Urldang Nomor 2 Tatrun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara nepublik Indonesia Tatrun 2o2g Nomor 41, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan . . .
SK No243658A
PRESIDEN
