UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian,
Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
(2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan
Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.
(4) Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di
bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.Ketentuan... SK No 243502 A
REPUBLIK TNDONESIA
- Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
