UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 97
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama
6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjanga.n masa
Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
- Ketentuan. . .
SK No 243504 A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
