UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 102
(1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa
Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
(3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat
dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
- Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
