UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 17
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterarlgan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapErnnya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
10.Ketentuan...
SK No 243505 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
