Pasal 137
(1) Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan
Keimigrasian bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber lain yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II
1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 243506 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Hukum,
Djaman
SK No 243659 A
PRESIDEN
