UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 24A
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegara€rn Indonesia.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
