PROGRAM PET\-YUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2021
TENTANG
PROGRAM PET-YUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
TAHUN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2079 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20Ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,. perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang .
SK No 097846 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20Ll tentang Pemberrtukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Unctang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia 'fahun 2Ol4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2027 Nomor 1 86);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM
PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2022,
KESATU Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penlrusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022. KEDUA Program Pen5rusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana drmaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu I (satu) tahun. KETIGA Pemrakarsa nrelaporkan perkembangan realisasi pen5rusuna.n Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimarra dimaksud dalam Diktum KESATU setlap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KEEMPAT SK No 097847 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi pemerintah penJrusunan Rancangan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. KELIMA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember'2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai ciengan aslinya
KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGAR,A.
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-trndangan dan Hukum,
Djaman
SK No 097848 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2021
1'ENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2022
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
1 Rancangan Peraturan Pasal 41 Perr,rbahan pengaturan yang dapat Kementerian Pemerintah tentang mempermudah ketentuan usaha ekspor tenaga Undang-Undang Nomor 30 Energi dan Sumber Perubahan atas Peraturan listrik. Daya Mineral Tahun 2OO9 tentang Pemerintah Nomor 42 Ketenagalistrikan Tahun 20l2 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara 2 Rancangan Peraturan Pasal 11 ayat (2) Perubahan pengaturan antara lain sasaran Kementerian Pemerintah tentang penyediaan energi primer dan pemanfaatan Energi dan Sumber Undang-Undang Nomor 30 Perubahan atas Peraturan energi final, sasaran Kebijakan Energi Nasional Daya Mineral Tahun 2007 tentang Energi Pemerintah Nomor 79 termasuk bauran energi primer, kelembagaan,
SK No 003115 C Tahun
FRES I DEN
REFUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Tahun 20l4 tentang Kebijakan pendanaan, harga, subsidi, insentif, dan Energi Nasional pengawasan. u Rancangan Peraturan Pasal 10A 1. Tata cara pemberian penanganan secara Kementerian Pemerintah tentang Tata Cara Undang-Undang Nomor 31 khusus bagi Saksi Pelaku; dan Hukum dan Hak 2. Tata cara pemberian penghargaan bagi Saksi Asasi I{annsia Penanganan Terhadap Saksi Tahun 2Ol4 tentang Pelaku yang Bekerja Sama Perubahan atas Pelaku. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 4 Rancangan Peraturan Pasal 383 1. Perubahan pengaturan mengenai pembinaan Kementerian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Dalam Negeri Pemerintah tentang Undang-Undang Nomor 23 mengenai Perubahan atas Peraturan Tahun 2Ol4 tentang 2. Perubahan pengaturan Pemerintahan Pe:merintah Nomor 12 Pemerintahan Daerah pengawasan penyelenggaraan Daerah; dan Tahun 2Ol7 tentang sebagaimana telah beberapa 3. Perubahan pengaturan penjatuhan sanksi Pembinaan dan Pengawasan kali diubah terakhir dengan administratif bagi kepala daerah, wakil Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor' 9 Pemerintahan Daerah Tahun 2015 tentang kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah
Perubahan SK No 063072C
FRES IDEN
REFUELIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAI{-ARSA
Perubahan Kedua Atas yang melakukan pelarrggaran administratif Undang-Undang Nomor 23 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2Ol4 tentang Daerah. Pemerintahan Daerah
Pasal 7 Perubahan pengaturan mengenai: 5 Rancangan Peraturan Kernerrlerian
Pemerintah tentang 1. Formasi jabatan Pejabat Pembuat Akta Agraria Can't'ata Peraturan Pemerintah Perubahan Kedua atas Tanah (PPAT); Ruang/ Badan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang 2. Syarat usia pengangkatan PPAT; Pertanahan Pendaftaran Tanah Nomor 37 Tahun 1998 tentang 3. Rangkap jabatan PPAT dengan Notaris; Nasional jabatan PPAT; Peraturan Jabatan Pejabat 4. Masa Pembuat Akta Tanah 5. Daerah kerja PPAT;
- Pembuatan akta PPAT secara digital/elektronik; 7 . Uang jasa PPAT; dan
- tal untuk PPAT 6 Rancangan Peraturan Pasal 66 ayat (2\ 1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan Kementerian Pemerintah tentang Perguruan keputusan yang akan dinriliki oleh Pendidikan, Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas setelah menjadr Perguruan Tinggi Kebudayaan, Riset, Universitas Negeri Semarang Negeri Badan Hukum (PTN-BH); dan Teknologi
SK No 063073 C Undang-Urrdang
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
sistem Undang-Undang Nomor 12 2 Pengaturan yang terkait dengan Tahun 2Ol2 tentang pengelolaan; 3 Sistem penjaminan mutu; dan Pendidikan Tinggi 4 Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. (217 Rancangan Peraturan Pasal 66 ayat 1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan Kementerian Pemerintah tentang keputusan yang akan dimiliki oleh Pendidikan, Perguruan Tinggi Negeri Undang-Undang Nomor 12 Universitas setelah menjadi Perguruan Kebudayaan, Riset, Badan Hukum Universitas Tahun 2Ol2 tentang Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH); dan Teknologi Negeri Surabaya Pendidikan Tinggi 2. Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;
- Sistem penjaminan mutu; dan
- Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH.
Pasal 66 ayat (21 1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan Kementerian8 Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Perguruan keputusan yang akan dimiliki oleh Pendidikan, Tinggi Negeri Badan Hukum Undang-Undang Nomor 12 Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Kebudayaan, Riset, Universitas Syiah Kuala Tahun 2Ol2 tentang Negeri Badan Hukum (P|N-BH); dan Teknologi Pendidikan Tinggi 2. Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;
- Sistem. . . SK No 003778 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMI?AKARSA
- Sistem penjaminan mutu; dan
- Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH.
9 Rancangan Peraturan Pasal 66 ayat (21 1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan Kementerian Pemerintah tentang Perguruan keputusan yang akan dimiliki oleh Pendidikan, Tinggi Negeri Badan Hukum Undang-Undang Nomor 12 Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Kebudayaan, Riset. Universitas Terbuka Tahun 2Ol2 tentang Negeri Badan I{ukum (PTN-BH); dan Teknologi Pendidikan Tinggi 2. Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;
Sistem penjaminan mutu; dan
Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH.
Pasal 7 1 Kriteria waralaba;10 Rancangan Peraturan Kementerian Pemerintah tentang Waralaba Undang-Undang Nomor 7 2 Penyelenggara Waralaba; Perdagangan Tahun 2OI4 tentang 3 Prospektus Penawaran Waralaba dan Perjanjian Waralaba; Perdagangan 4 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 5 Logo Waralaba; 6 Penqgunaan Produk Dalam !'[egeri;
PasalSK No 003719 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Pasal,29 7. Pembinaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaran Wara laba ; Undang-Undang Nomor 20 8. Pelaporan; dan Tahun 2008 tentang Usaha 9. Sanksi. Mikro, Kecil, dan Menengah
1 111. Rancangan Peraturan Pasal 10 ayat (4), Pasal 1. Tata cara penetapan dan pencabutan Kementerian Pemerintah tentang Peraturan ayat (3), Pasal 14 ayat (2lr, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; Kesehatan Pelaksanaan Undang-Undang Pasal 48 ayat (6), dan Pasal 60 2. Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Masyarakat; Kekarantinaan Kesehatan Undang-Undang Nomor 6 3. Tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di Tahun 2018 tentang pintu masuk; Kekarantinaan Kesehatan 4. Kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, dan Karantina Rumah Sakit; dan
Tata cara pengenaan sanksi administratif.
Rancangan
SK No 003780 C
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMR{T.ARSA
t2 Rancangan Peraturan Pasal 5, Pasal 9, Pasal 16, 1. Upaya promotif; Kementerian Upaya preventif; Pemerintah tentang Upaya Pasal 24, Pasal 32, dan 2. Kesehatan Kesehatan Jiwa Pasal 59 3. Upaya kuratif;
Upaya rehabilitatif; Undang-Undang Nomor 18 5. Penanggulangan Pemasungan; Tahun 2Ol4 tentang 6. T\rgas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Kesehatan Jiwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan di Luar Sektor Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Berbasis Masyarakat;
Koordinasi Upaya Kesehatan Jiwa;
Sumber daya, yang terdiri clari perbekala.n kesehatan jiwa, sarana prasarana, dan pendanaan; darr
Pembinaan dan Pengawasan.
Rancangan. . .
SK No 063074C
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMiTAKARSA 13 Rancangan Peraturan Pasal 79 Pengaturan upaya kesehatan sekolah yang Kemerrterian Pemerintah tentang Kesehatan dilaksanakan di tingkat pendidikan anak usia Kesehatan Undang-Undang Nomor 36 Sekolah dini, pendidikan dasar, menengah, perguruan Tahun 2OO9 tentang tinggi baik pendidikan formal, informal, dan Kesehatan nonformal.
Rancangan Peraturan Pasal 33 a1'at (3) 1. Kewenangan dan Sumber Pemberian Kementerian Pemerintah tentang Pemberian Pinjaman; Keuangan 1 Undang-Undang Nomor Kebijakan Pemberian Pinjaman; Pinjaman oleh Pemerintah 2. Tahun 2OO4 tentang Pusat 3. Pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD; Perbendaharaan Negara 4 . Pinjaman kepada Pemerintah/ Lembaga Asing;
Pinjaman kepacla Perusahaan Swasta;
Pembayaran Kembali dan Mata Uang; dan
Penatausahaan, Pelaporan, dan Monev.
Rancangan
SK No 063075 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NC JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK IVIATtrRI MUATAN PEMRN K\RSA 15 Rancarrgan Peraturan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 Pengaturan mengenai sanksi administratif Kementerian Peme; irrtah tentang berupa denda dan jangka waktu surat tagih atas Keuangan Undang-Undang Nomor 22 FerubaLian atas Peraturan keterlambatan pembayaran kewajiban PNBP oleh Tahun 2001 tentang Minyak Pcmerintah Nomor 48 Badan Usaha. dan Gas Bumi Tahun 20l9 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan 16. Rancangan Peraturan Undang-Undang Nomor 6 1. Kementerian Pemerintah tentang Tahun 202l tentang Anggaran 2. Besaran nilai Penambahan Penyertaan Keuangan Modal Negara. Penambahan Penyertaan Pendapatan dan Belanja Modal Negara (PMN) Negara Tahun Anggaran 2022
- Rancangan. . SK No 003783 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
.TUDUL DAL]1'.R PEMBENTUKAN POKOI( VIATtrRI IUUATAN PEhIRAKARSA i7. Rancarlgarr Peraturan UnCang-Undang Nomor 9 Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Pemerirrtah tentang Jenis dan Tahun 2Ol8 tentang Keuangan Tarif Atas Penerimaan Negara Penerimaan Negara Bukan Bukan Pajak (PNBP) Pajak
Rancangan Peraturan Pasal 55 1. Pengembangan Standar Kompetensi Kerja; Kementerian Pemerintah tentang Sertifikasi 2. Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Parirvisata dan Undang-Undang Nomor 10 Kerja; Kompetensi Kerja di Bidang Tahun 2OO9 tentang Ekonomi Kepariwisataan 3. Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja; Kepariwisataan Kreatif/Badan 4. Pengembangan pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional dan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Internasional;
Pembiayaan; dan
Pembinaan dan pengawasan.
Rancangan
SK No 003784 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
n t,- tr:^trt r\ - J UJ,L DAf i, [r. i'El,,l 3 E]iTUiilN PC KCI( IIATTRI I,IUATA I,I PEMRAKARSA
Pembangunan Bandar Antariksa; Badan t9 Rancarrgarr Peraturan Pasal 50, Pasal 69, Pasal 83, 1. Pengoperasian Bandar Antariksa; Riset dan Inovasi Pemerintah tentang Tata Cara dan Pasal 94 2. Perizinan Peluncuran; Nasional Pembangunan dan 3. Nomor 2L 4. Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; dan Pengoperasian Bandar Undang-Undang Tahun 2Ol3 tentang 5. SanksiAdministratif. Antariksa Keantariksaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ttd
BLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan JOKO WIDODO Hukum,
Djaman SK No 003785 C
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2079 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20Ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,. perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang .
SK No 097846 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20Ll tentang Pemberrtukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Unctang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia 'fahun 2Ol4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2027 Nomor 1 86);
