UU
Diubah
PENATAAN RUANG
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara
kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu
ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna
dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional
dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial
sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
- bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah;
- bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
- bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang- undang penataan ruang yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang. Ini merupakan Konsiderans dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 yang telah mengalami perubahan.
1 Berlaku pada tanggal 30 Desember 2022
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Ini merupakan Dasar Hukum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 yang telah mengalami perubahan.
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
PP 21/2021 — PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PERPRES 60/2022 — RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PERPRES 81/2023 — RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PERPRES 45/2018 — RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
PERPRES 66/2022 — RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PERPRES 85/2024 — RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PP 60/2012 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010
PP 61/2012 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010
PMK /2020 — Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Referensi Silang (3)
UU 24/1992 — PENATAAN RUANG
UU 2/2022 — PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
UU 11/2020 — Cipta Kerja
