RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
- Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan strukhrr Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
- Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
- Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
- Rencana . . .
SK No 191495 A
- Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
- Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
- Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
- Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
- Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
- 7.ona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
- Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan frsik yang nyata atau yang belum nyata.
- Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
- Zona Budi Daya adalah 7-ona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
- Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap BIok/7-ona peruntukan yang penetapan zor:arrya dalam rencana rinci Tata Ruang.
- Koefisien. . .
SK No 191496A
TlEIrf:If tilTIf.fNI*Tlf
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah . . .
SK No l9l497A
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
- Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
- Bupati adalah Bupati Sanggau, Bupati Kapuas Hulu, dan Bupati Sambas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Pengaturan
Pasal 1O
(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat
pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tqiuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat kegiatan strategis nasional sekaligus pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Rencana . . .
SK No 167450A
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana pengembangan pusat pelayanan;
- rencanajaringan transportasi;
- rencana jaringan energi;
- rencanajaringan telekomunikasi;
- rencana jaringan sumber daya air;
- rencana jaringan air minum;
- rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- rencanajaringan drainase;
- rencana jaringan persampahan;
- rencana jalur evakuasi bencana; dan
- rencana pengelolaan batas negara.
Paragraf 1 Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi RDTR KPN;
- cakupan WP;
- WP Entikong;
- WPNangabadau;
- WP Paloh-Aruk;
- kelembagaan;
- peninjauan kembali; dan
- ketentuan sanksi.
Pasal 3
(1) RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Kalimantan Barat dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Kalimantan Barat.
(2)RDTR. . .
SK No l9l498A
-l f{I3 NIItrII]rEin
l2l RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk berfungsi sebagai:
- acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sanggau, Rencana Jangka Menengah Kabupaten Sanggau, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sambas, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sambas;
- acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
- acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
- alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun Masyarakat; dan
- dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
- WP Entikong;
- WP Nangabadau; dan
- WP Paloh-Aruk.
Pasal 5. . .
SK No l9l499A
TI{iTFTI TilTIFI.']TT+NA
Pasal 5
(1) WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sanggau sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN. (21 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan; perkebunan C. pusat industri pengolahan hasil kelapa sawit dan karet;
- pusat industri pengolahan hasil hutan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(3) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sebagian Desa Entikong dan sebagian Desa Semanget di Kecamatan Entikong pada Kabupaten Sanggau seluas 2.028,60 (dua ribu dua puluh delapan koma enam nol) hektare.
(4) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
- SWP A seluas 598,58 (lima ratus sembilan puluh delapan koma lima delapan) hektare;
- SWP B seluas 631,28 (enam ratus tiga puluh satu koma dua delapan) hektare; dan
- SWP C seluas 798,73 (tujuh ratus sembilan puluh delapan koma tqjuh tiga) hektare.
(s)swPA...
SK No 191500A
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
- Blok I.A.1 seluas 178,39 (seratus tqjuh puluh delapan koma tiga sembilan) hektare;
- Blok I.A.2 seluas 174,06 (seratus tujuh puluh empat koma nol enam) hektare;
- Blok I.A.3 seluas 153,74 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat) hektare; dan
- Blok I.A.4 seluas 92,39 (sembilan puluh dua koma tiga sembilan) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- Blok I.B.1 seluas 88,94 (delapan puluh delapan ' koma sembilan empat) hektare;
- Blok I.B.2 seluas 101,94 (seratus satu koma sembilan empat) hektare;
- Blok I.8.3 seluas 132,12 (seratus tiga puluh dua koma satu dua) hektare;
- Blok I.B.4 seluas 188,80 (seratus delapan puluh delapan koma delapan nol) hektare; dan
- Blok I.8.5 seluas 119,50 (seratus sembilan belas koma lima nol) hektare. (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
- Blok I.C.l seluas 276,53 (dua ratus tqiuh puluh enam koma lima tiga) hektare;
- Blok I.C.2 seluas 283,28 (dua ratus delapan puluh tiga koma dua delapan) hektare; dan
- Blok I.C.3 seluas 238,92 (dua ratus tiga puluh delapan koma sembilan dua) hektare.
Pasal 6
(1) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud daLam Pasal 4
huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2) WP Nangabadau . . .
SK No 177196A
(21 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan'
- pusat tegiatJn pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
- pengembangan ekowisata; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang.
(3) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sebagian Desa Nangabadau, sebagian Desa Janting, sebagian Desa Sebindang, sebagran Desa Semuntik, dan sebagian Desa Kekurak di Kecamatan Badau pada Kabupaten Kapuas Hulu seluas 2.255,59 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma lima sembilan) hektare. (41 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- SWP A seluas 979,33 (sembilan ratus tqjuh puluh sembilan koma tiga tiga) hektare;
- SWP B seluas 491,09 (empat ratus sembilan puluh satu koma nol sembilan) hektare;
- SWP C seluas 431,78 (empat ratus tiga puluh satu koma tujuh delapan) hektare; dan
- SWP D seluas 353,39 (tiga ratus lima puluh tiga koma tiga sembilan) hektare.
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
- Blok I.A.1 seluas 83,73 (delapan puluh tiga koma tqiuh tiga) hektare;
- Blok I.A.2 seluas 133,02 (seratus tiga puluh tiga koma nol dua) hektare;
- Blok I.A.3 seluas 1 14,16 (seratus empat belas koma satu enam) hektare;
- Blok I.A.4 seluas 140,32 (seratus empat puluh koma tiga dua) helrtare;
- Blok I.A.5 . . .
SK No l77l97A
- Blok I.A.5 seluas 76,89 (tu-juh puluh enam koma delapan sembilan) hektare;
- Blok LA.6 seluas 82,99 (delapan puluh dua koma sembilan sembilan) hektare;
- Blok I.A.7 seluas 98,24 (sembilan puluh delapan koma dua empat) hektare;
- Blok LA.8 seluas 113,85 (seratus tiga belas koma delapan lima) hektare; dan
- Blok I.A.9 seluas 136,13 (seratus tiga puluh enam koma satu tiga) hektare.
(6) SWP B 5g!agaim6n4 dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- Blok I.B. 1 seluas 261,33 (dua ratus enam puluh satu koma tiga tiga) hektare; dan
- Blok I.B.2 seluas 229,76 (dua ratus dua puluh sembilan koma tujuh enam) hektare. (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
- Blok I.C.l seluas 169,98 (seratus enam puluh sembilan koma sembilan delapan) hektare;
- Blok I.C.2 seluas 70,78 (tqjuh puluh koma tujuh delapan) hektare;
- Blok I.C.3 seluas 111,93 (seratus sebelas koma sembilan tiga) hektare; dan
- Blok I.C.4 seluas 79,09 (tujuh puluh sembilan koma nol sembilan) hektare.
(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf d
terdiri atas:
- Blok I.D.l seluas 50,60 (lima puluh koma enam nol) hektare;
- Blok LD.2 seluas 43,09 (empat puluh tiga koma nol sembilan) hektare;
- Blok I.D.3 seluas 203,33 (dua ratus tiga koma tiga tiga) hektare; dan
- Blok I.D.4 seluas 56,38 (lima puluh enam koma tiga delapan) hektare.
Pasal 7...
SK No l77l98A
n
Pasal 7
(1) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sambas sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negafa;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.
(3) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi sebagian Desa Sebunga di Kecamatan Sajingan Besar, sebagian Desa Temajuk, sebogian Desa Nibung, dan sebagian Desa Sebubus di Kecamatan Paloh pada Kabupaten Sambas seluas 7.29O,2L (tujuh ribu dua ratus sembilan puluh koma dua satu) hektare.
(4) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- SWP A seluas 1.372,83 (seribu tiga ratus tujuh puluh dua koma delapan tiga) hektare;
- SWP B seluas 2.647,O3 (dua ribu enam ratus empat puluh tujuh koma nol tiga) hektare; dan
- SWP C seluas 3.27O,35 (tiga ribu dua ratus tqiuh puluh koma tiga lima) hektare.
(5) SWPA. ..
SK No l77l99A
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas: , a. Blok II.A.1 seluas 134,13 (seratus tiga puluh empat koma satu tiga) hektare;
- Blok II.A.2 seluas 332,02 (tiga ratus tiga puluh dua koma nol dua) hektare;
- Blok II.A.3 seluas 196,73 (seratus sembilan puluh enam koma tujuh tiga) hektare;
- Blok II.A.4 seluas 466,38 (empat ratus enam puluh enam koma tiga delapan) hektare; dan
- Blok II.A.5 seluas 243,58 (dua ratus empat puluh tiga koma lima delapan) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- Blok II.B.1 seluas 617,22 (enam ratus tujuh belas koma dua dua) hektare;
- Blok ILB.2 seluas 388,29 (tiga ratus delapan puluh delapan koma dua sembilan) hektare;
- Blok II.B.3 seluas 164,86 (seratus enam puluh empat koma delapan enam) hektare;
- Blok II.B.4 seluas 194,89 (seratus sembilan puluh empat koma delapan sembilan) hektare;
- Blok II.B.5 seluas 168,22 (seratus enam puluh delapan koma dua dua) hektare;
- Blok ILB.6 seluas 137,95 (seratus tiga puluh tujuh koma sembilan lima) hektare; dan
- Blok ILB.7 seluas 975,6O (sembilan ratus tqjuh puluh lima koma enam nol) hektare.
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
terdiri atas:
- Blok II.C.I seluas 959,23 (sembilan ratus lima puluh sembilan koma dua tiga) hektare;
- Blok II.C.2 seluas 498,93 (empat ratus sembilan puluh delapan koma sembilan tiga) hektare;
- Blok II.C.3 seluas 822,17 (delapan ratus dua puluh dua koma satu tujuh) hektare; dan
- Blok II.C.4 seluas 990,03 (sembilan ratus sembilan puluh koma nol tiga) hektare.
BAB IV. . .
SK No 177200A
t-rll+tfd{I
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Pengaturan RDTR KPN WP Entikong terdiri atas: penataan WP; a. tujuan
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
- Peraturan Tnnasi.
Bagian Kedua Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
Pasal 9
Penataan WP Entikong bertqiuan untuk mewujudkan WP Entikong sebagai pusat pelayanan utama KPN yang didukung oleh pengembangan ekonomi lokal berbasis sistem kegiatan , Jasa, agroindustri dan yang memadai, aman, dan nyaman.
Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang
Pasal 11
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
- subpusat pelayanan kawasan perkotaan. (21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berada di Blok I.A.3.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.2.
(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf2. ..
SK No 191037A
-t6-
Paragral 2 Rencana Jaringan Transportasi
Pasal 12
(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jalan umum;
- jalan masuk dan keluar terminal barang;
- terminal penumpang; dan
- terminal barang. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan kolektor sekunder;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
- ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
- ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
- ruas . . .
SK No 177203 A
t
PRESIDEN
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. (71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2.
(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A.
(9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2.
(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditetapkan di Blok I.A.1.
(11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O0O 5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi
Pasal 13
(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan jaringan distribusi tenaga listrik. b. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
(3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan
di Blok I.C.1.
(4) Jaringan. . .
SK No l9l070A
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
- Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR).
(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a
melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
melewati SWP B dan SWP C. (71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragral 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO ayat (21 huruf d terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlanseiuer Station (BTS).
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan di Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 5 . . .
SK No 177205A
Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 15
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem jaringan irigasi. (21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan irigasi primer; dan jaringan irigasi sekunder. b.
(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C.
(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 16
(1) Rencana jaringan air minum WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
- jaringan perpipaan; dan
- bukan jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
- unit air baku; dan
- unit distribusi.
(3)Unit. . .
SK No 177408A
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa bangunan pengambil air baku. (41 Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok LB. 1 dan Blok I.C. 1.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air hujan.
(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) ditetapkan di Blok LA.2, Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.8.5.
(9) Rencana jaringan atr minum WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragral 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 17
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah Bahan Berbahaya dan (83) wP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu.
(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona kawasan peruntukan industri.
(5) Rencana . . .
SK No 177409A
(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah 83 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Penataar Ruang, dan Pasal 67 huruf a angka 4 Peraturan Presiden Nomor 3 1 Tahun 20 15 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang. . .
SK No 191493 A
-l II3 TIT.T] T+]A
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar:g Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbalean kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20L7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 64);
