RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
- Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan strukhrr Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
- Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
- Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
- Rencana . . .
SK No 191495 A
NEPUBUK TNDONEIIIA
- Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
- Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
- Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
- Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
- Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
- 7.ona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
- Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan frsik yang nyata atau yang belum nyata.
- Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
- Zona Budi Daya adalah 7-ona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
- Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap BIok/7-ona peruntukan yang penetapan zor:arrya dalam rencana rinci Tata Ruang.
- Koefisien. . .
SK No 191496A
TlEIrf:If tilTIf.fNI*Tlf
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah . . .
SK No l9l497A
NEPUELIK INDONESIA
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
- Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
- Bupati adalah Bupati Sanggau, Bupati Kapuas Hulu, dan Bupati Sambas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Pengaturan
Pasal 1O
(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat
pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tqiuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat kegiatan strategis nasional sekaligus pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Rencana . . .
SK No 167450A
REPUBUT INDONESIA
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana pengembangan pusat pelayanan;
- rencanajaringan transportasi;
- rencana jaringan energi;
- rencanajaringan telekomunikasi;
- rencana jaringan sumber daya air;
- rencana jaringan air minum;
- rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- rencanajaringan drainase;
- rencana jaringan persampahan;
- rencana jalur evakuasi bencana; dan
- rencana pengelolaan batas negara.
Paragraf 1 Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi RDTR KPN;
- cakupan WP;
- WP Entikong;
- WPNangabadau;
- WP Paloh-Aruk;
- kelembagaan;
- peninjauan kembali; dan
- ketentuan sanksi.
Pasal 2O
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas:
- evakuasi bencana; dan
- tempat evakuasi. (21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Entikong menuju ke tempat evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- tempat evakuasi sementara; dan
- tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.4 dan Blok I.C.2.
(5) Tempat. . .
SK No 177209A
EtrFII'FN
NEPUEUK INDONESIA
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.4.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 1 1 Rencana Pengelolaan Batas Negara
Pasal 2l
(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf k terdiri atas:
- batas negara di darat; dan
- jalur inspeksi dan patroli perbatasan. (21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pilar batas negara; dan
- garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimalsud pada
ayal (21 huruf a ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.A.2. (41 Garis batas negara sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara Indonesia dengan negara Malaysia di Blok I.A. 1 dan Blok LA.2.
(5) Jalur inspeksi dan patroli perbatasan sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) huruf b melewati SWPA.
(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong
sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian . . .
SK No l772l0A
NEPUBUK INDONESIA
Bagran Keempat Rencana Pola Ruang Pasal22 (l) Rencana Pola Ruang merupakan rencErna distribusi Zona pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. (21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
- Zona Lindung; dan
- Zona Budi Daya.
Paragraf 1 Zona Lindung
Pasal 3
(1) RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Kalimantan Barat dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Kalimantan Barat.
(2)RDTR. . .
SK No l9l498A
-l f{I3 NIItrII]rEin
l2l RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk berfungsi sebagai:
- acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sanggau, Rencana Jangka Menengah Kabupaten Sanggau, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sambas, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sambas;
- acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
- acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
- alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun Masyarakat; dan
- dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
- WP Entikong;
- WP Nangabadau; dan
- WP Paloh-Aruk.
Pasal 5. . .
SK No l9l499A
TI{iTFTI TilTIFI.']TT+NA
Pasal 4l
(1) 7-ona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya. (21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 92,13 (sembilan puluh dua koma satu tiga) hektare.
(3) 7.ona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Tana perdagarrgan dan jasa skala kota (7-ona K-ll;
- Tnna prdagangan dan jasa skala V,lP (7nna K-21; dan
- Tnna perdagarrgan dan jasa skala SWP (7nnaK-31.
Pasal 5
(1) WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sanggau sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN. (21 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan; perkebunan C. pusat industri pengolahan hasil kelapa sawit dan karet;
- pusat industri pengolahan hasil hutan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(3) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sebagian Desa Entikong dan sebagian Desa Semanget di Kecamatan Entikong pada Kabupaten Sanggau seluas 2.028,60 (dua ribu dua puluh delapan koma enam nol) hektare.
(4) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
- SWP A seluas 598,58 (lima ratus sembilan puluh delapan koma lima delapan) hektare;
- SWP B seluas 631,28 (enam ratus tiga puluh satu koma dua delapan) hektare; dan
- SWP C seluas 798,73 (tujuh ratus sembilan puluh delapan koma tqjuh tiga) hektare.
(s)swPA...
SK No 191500A
NEPUBUK INDONESIA
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
- Blok I.A.1 seluas 178,39 (seratus tqjuh puluh delapan koma tiga sembilan) hektare;
- Blok I.A.2 seluas 174,06 (seratus tujuh puluh empat koma nol enam) hektare;
- Blok I.A.3 seluas 153,74 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat) hektare; dan
- Blok I.A.4 seluas 92,39 (sembilan puluh dua koma tiga sembilan) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- Blok I.B.1 seluas 88,94 (delapan puluh delapan ' koma sembilan empat) hektare;
- Blok I.B.2 seluas 101,94 (seratus satu koma sembilan empat) hektare;
- Blok I.8.3 seluas 132,12 (seratus tiga puluh dua koma satu dua) hektare;
- Blok I.B.4 seluas 188,80 (seratus delapan puluh delapan koma delapan nol) hektare; dan
- Blok I.8.5 seluas 119,50 (seratus sembilan belas koma lima nol) hektare. (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
- Blok I.C.l seluas 276,53 (dua ratus tqiuh puluh enam koma lima tiga) hektare;
- Blok I.C.2 seluas 283,28 (dua ratus delapan puluh tiga koma dua delapan) hektare; dan
- Blok I.C.3 seluas 238,92 (dua ratus tiga puluh delapan koma sembilan dua) hektare.
Pasal 6
(1) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud daLam Pasal 4
huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2) WP Nangabadau . . .
SK No 177196A
NEPUBUK INOONESIA
(21 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan'
- pusat tegiatJn pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
- pengembangan ekowisata; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang.
(3) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sebagian Desa Nangabadau, sebagian Desa Janting, sebagian Desa Sebindang, sebagran Desa Semuntik, dan sebagian Desa Kekurak di Kecamatan Badau pada Kabupaten Kapuas Hulu seluas 2.255,59 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma lima sembilan) hektare. (41 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- SWP A seluas 979,33 (sembilan ratus tqjuh puluh sembilan koma tiga tiga) hektare;
- SWP B seluas 491,09 (empat ratus sembilan puluh satu koma nol sembilan) hektare;
- SWP C seluas 431,78 (empat ratus tiga puluh satu koma tujuh delapan) hektare; dan
- SWP D seluas 353,39 (tiga ratus lima puluh tiga koma tiga sembilan) hektare.
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
- Blok I.A.1 seluas 83,73 (delapan puluh tiga koma tqiuh tiga) hektare;
- Blok I.A.2 seluas 133,02 (seratus tiga puluh tiga koma nol dua) hektare;
- Blok I.A.3 seluas 1 14,16 (seratus empat belas koma satu enam) hektare;
- Blok I.A.4 seluas 140,32 (seratus empat puluh koma tiga dua) helrtare;
- Blok I.A.5 . . .
SK No l77l97A
NEPUEUK INDONESIA
- Blok I.A.5 seluas 76,89 (tu-juh puluh enam koma delapan sembilan) hektare;
- Blok LA.6 seluas 82,99 (delapan puluh dua koma sembilan sembilan) hektare;
- Blok I.A.7 seluas 98,24 (sembilan puluh delapan koma dua empat) hektare;
- Blok LA.8 seluas 113,85 (seratus tiga belas koma delapan lima) hektare; dan
- Blok I.A.9 seluas 136,13 (seratus tiga puluh enam koma satu tiga) hektare.
(6) SWP B 5g!agaim6n4 dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- Blok I.B. 1 seluas 261,33 (dua ratus enam puluh satu koma tiga tiga) hektare; dan
- Blok I.B.2 seluas 229,76 (dua ratus dua puluh sembilan koma tujuh enam) hektare. (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
- Blok I.C.l seluas 169,98 (seratus enam puluh sembilan koma sembilan delapan) hektare;
- Blok I.C.2 seluas 70,78 (tqjuh puluh koma tujuh delapan) hektare;
- Blok I.C.3 seluas 111,93 (seratus sebelas koma sembilan tiga) hektare; dan
- Blok I.C.4 seluas 79,09 (tujuh puluh sembilan koma nol sembilan) hektare.
(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf d
terdiri atas:
- Blok I.D.l seluas 50,60 (lima puluh koma enam nol) hektare;
- Blok LD.2 seluas 43,09 (empat puluh tiga koma nol sembilan) hektare;
- Blok I.D.3 seluas 203,33 (dua ratus tiga koma tiga tiga) hektare; dan
- Blok I.D.4 seluas 56,38 (lima puluh enam koma tiga delapan) hektare.
Pasal 7...
SK No l77l98A
n
Pasal 6O
(l) Peraturan Zonasi disusun sebagai pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap 7-ona. (21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- aturan dasar; dan/atau
- teknik pengaturan zonasi. (21 (3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a terdiri atas:
- ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
- ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
- ketentuan tata bangunan;
- ketentuan prasarana dan sarana minimal;
- ketentuan khusus; dan
- ketentuanpelaksanaan.
(4) Ketentuan . . .
SK No 177236A
FRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaem lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan ketentuan yang berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas, kegiatan, dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu, serta kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada Zona Lindung dan Zona Budi Daya.
(5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ketentuan teknis tentang kepadatan Zona terbangun yang dipersyaratkan pada Zona tersebut dan diukur melalui:
- KDB maksimum;
- KLB maksimum; dan
- KDH minimum.
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri atas:
- ketinggian bangunan (TB) maksimum;
- GSB minimum;
- jarak bebas antarbangunan minimum;
- jarak bebas samping (JBS); dan
- jarak bebas belakang (JBB). minimal 17) Ketentuan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada setiap Zona.
(8) Ketentuan . . .
SK No 177237A
NEPUEUK INDONESIA
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan 7-ona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik 7.ona dan kegiatannya.
(9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerap€rn RDTR KPN.
(10) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan aturan yang disediakan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar di dalam pelaksanaan pembangunan.
Paragraf 1 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Pasal 7
(1) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sambas sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negafa;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.
(3) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi sebagian Desa Sebunga di Kecamatan Sajingan Besar, sebagian Desa Temajuk, sebogian Desa Nibung, dan sebagian Desa Sebubus di Kecamatan Paloh pada Kabupaten Sambas seluas 7.29O,2L (tujuh ribu dua ratus sembilan puluh koma dua satu) hektare.
(4) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- SWP A seluas 1.372,83 (seribu tiga ratus tujuh puluh dua koma delapan tiga) hektare;
- SWP B seluas 2.647,O3 (dua ribu enam ratus empat puluh tujuh koma nol tiga) hektare; dan
- SWP C seluas 3.27O,35 (tiga ribu dua ratus tqiuh puluh koma tiga lima) hektare.
(5) SWPA. ..
SK No l77l99A
NEPUBUK INDONESIA
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas: , a. Blok II.A.1 seluas 134,13 (seratus tiga puluh empat koma satu tiga) hektare;
- Blok II.A.2 seluas 332,02 (tiga ratus tiga puluh dua koma nol dua) hektare;
- Blok II.A.3 seluas 196,73 (seratus sembilan puluh enam koma tujuh tiga) hektare;
- Blok II.A.4 seluas 466,38 (empat ratus enam puluh enam koma tiga delapan) hektare; dan
- Blok II.A.5 seluas 243,58 (dua ratus empat puluh tiga koma lima delapan) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- Blok II.B.1 seluas 617,22 (enam ratus tujuh belas koma dua dua) hektare;
- Blok ILB.2 seluas 388,29 (tiga ratus delapan puluh delapan koma dua sembilan) hektare;
- Blok II.B.3 seluas 164,86 (seratus enam puluh empat koma delapan enam) hektare;
- Blok II.B.4 seluas 194,89 (seratus sembilan puluh empat koma delapan sembilan) hektare;
- Blok II.B.5 seluas 168,22 (seratus enam puluh delapan koma dua dua) hektare;
- Blok ILB.6 seluas 137,95 (seratus tiga puluh tujuh koma sembilan lima) hektare; dan
- Blok ILB.7 seluas 975,6O (sembilan ratus tqjuh puluh lima koma enam nol) hektare.
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
terdiri atas:
- Blok II.C.I seluas 959,23 (sembilan ratus lima puluh sembilan koma dua tiga) hektare;
- Blok II.C.2 seluas 498,93 (empat ratus sembilan puluh delapan koma sembilan tiga) hektare;
- Blok II.C.3 seluas 822,17 (delapan ratus dua puluh dua koma satu tujuh) hektare; dan
- Blok II.C.4 seluas 990,03 (sembilan ratus sembilan puluh koma nol tiga) hektare.
Pasal 8
Pengaturan RDTR KPN WP Entikong terdiri atas: penataan WP; a. tujuan
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
- Peraturan Tnnasi.
Bagian Kedua Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
Pasal 9
Penataan WP Entikong bertqiuan untuk mewujudkan WP Entikong sebagai pusat pelayanan utama KPN yang didukung oleh pengembangan ekonomi lokal berbasis sistem kegiatan , Jasa, agroindustri dan yang memadai, aman, dan nyaman.
Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang
Pasal 11
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
- subpusat pelayanan kawasan perkotaan. (21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berada di Blok I.A.3.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.2.
(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf2. ..
SK No 191037A
BUK TNDONESIA
-t6-
Paragral 2 Rencana Jaringan Transportasi
Pasal 12
(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jalan umum;
- jalan masuk dan keluar terminal barang;
- terminal penumpang; dan
- terminal barang. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan kolektor sekunder;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
- ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
- ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
- ruas . . .
SK No 177203 A
t
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. (71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2.
(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A.
(9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2.
(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditetapkan di Blok I.A.1.
(11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O0O 5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi
Pasal 13
(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan jaringan distribusi tenaga listrik. b. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
(3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan
di Blok I.C.1.
(4) Jaringan. . .
SK No l9l070A
NEPUEUK INDONESIA
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
- Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR).
(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a
melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
melewati SWP B dan SWP C. (71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragral 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO ayat (21 huruf d terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlanseiuer Station (BTS).
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan di Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 5 . . .
SK No 177205A
UK INDONESIA
Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 15
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem jaringan irigasi. (21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan irigasi primer; dan jaringan irigasi sekunder. b.
(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C.
(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 16
(1) Rencana jaringan air minum WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
- jaringan perpipaan; dan
- bukan jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
- unit air baku; dan
- unit distribusi.
(3)Unit. . .
SK No 177408A
NEPUBLIK INDONESIA
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa bangunan pengambil air baku. (41 Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok LB. 1 dan Blok I.C. 1.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air hujan.
(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) ditetapkan di Blok LA.2, Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.8.5.
(9) Rencana jaringan atr minum WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragral 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 17
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah Bahan Berbahaya dan (83) wP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu.
(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona kawasan peruntukan industri.
(5) Rencana . . .
SK No 177409A
NEPUBLIK INDONESIA
(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah 83 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 8 Rencana Jaringan Drainase
Pasal 18
(1) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
- jaringan drainase primer; dan
- jaringan drainase sekunder. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:
- Sungai Sekayam yang melewati SWP A dan SWP B;
- ruas Jalan Raya Sekayam Entikong yang melewati SWPA, SWP B, dan SWP C; dan
- jalan kolektor sekunder yang melewati SWP B dan SWP C.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada:
- sungai yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan
- jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam l.ampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 9 . ..
SK No l774l0A
NEPUBUK INDONESIA
Paragraf 9 Rencana Jaringan Persampahan
Pasal 19
(l) Rencana jaringan persampahan WP Entikong sebagai6614 dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (rPS). (21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.3.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Entikong
ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf l0 Rencana Jalur Evakuasi Bencana
Pasal 23
Zona Lindung WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat l2l huruf a terdiri atas:
- Zona hutar: lindung lTana HLI;
- Zona perlindungan setempat (Zona PS);
- Zona Ruang terbuka l:ijau l7-ona RTH); dan
- Tnnabadart atr (ZonaBA).
Pasai 24
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem peny.mgga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah. (21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
- kawasan . . .
SK No l772ll A
K INDONESIA
- kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 4O% (empat puluh persen) atau lebih;
- kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;
- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);
- kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/ atau
- kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
(3) Luas Zona 11tr ssfagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 2,36 (dua koma tiga enam) hektare.
(4) 7-ona HL sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.A. 1.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada
peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka
delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir. (71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan mengenai Zota HL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata atr, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
(2) Zona PS 5sfagaimans dimaksud pada ayat (1) berupa
sempadan sungai.
(3) Zona PS . . .
SK No 177212A
Ef{{f.I{l
REPUBLIK INDONESIA
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
- sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:
- paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
- paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 2O (dua puluh) meter; dan/ atau
- paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar L16,75 (seratus enam belas koma tujuh lima) hektare.
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sepanjang sungai yang melintasi Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.4, Blok I.C.1, dan Blok I.C.2.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimalsud
pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(l) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan area memanj ang/jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun y€rng sengaja ditanam. (21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 180,73 (seratus delapan puluh koma tujuh tiga) hektare. (31 7-ona RTH . . .
SK No l772l3A
it
NEFUEL|K INDONESIA
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas:
- Zonaimbakota (Zona RTH-1);
- T.onalamankot"a (7nna RTH-2); dan
- Tana pemakaman (Zona RTH-7). PasaT 27
(1) Zona RTH- I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak. (21 Zona RTH- I 5glagaiman4 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar, atau berbentuk jalur;
- luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai 100% (seratus persen) dari luas rimba kota;
- untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
- untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; dan/ atau
- untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 145,92 (seratus empat puluh lima koma sembilan dua) hektare. (41 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di Blok I.A.l, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.C.l.
Pasal 28. . .
SK No 177214A
PRESIDE]IT
REFUEUK INDONESIA
Pasal 28
(1) 7.ona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetika sebagai sarerna kegiatan rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain yang ditqlukan untuk melayani penduduk di WP. (21 7-ona RTH-2 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- taman dapat berbentuk lapangan hijau;
- luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter persegi per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) meter persegi;
- dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan puluh persen) sampai 9O% (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
- jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.
(3) Luas RTH-2 ssfagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 29,95 (dua puluh sembilan koma sembilan lima) hektare. (41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok LB.2, Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
Pasal 29
(1) Zona KIH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan seb"gai sumber pendapatan. (2lZonaRTH-7...
SK No 177413 A
iIIEENtrEVtr r
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- ukuran malam lebar I (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
- jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
- tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan/ perkerasan;
- dibagi dalam beberapa Blok, luas dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat;
- batas antar Blok pemakaman berupa pedestrian lebar 15O (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinya;
- batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanam€rn, atau dengan pohon pelindung; dan
- Ruang hijau pemakaman termasuk tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas 7-ana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 4,86 (empat koma delapan enam) hektare.
(4) Zona HIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.2, dan Blok I.C. 1.
Pasal 30
(1) 7-ona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai dan embung.
(2) 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona B[ ssfagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 35,72 (trga puluh lima koma tujuh dua) hektare. (41 T,onaBA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok 1.A.4, Blok I.B.1, Blok I.8.3, Blok I.8.4, Blok I.B.5, Blok I.C. 1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. Paragraf2...
SK No I77216A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Paragraf 2 Zona Budi Daya
Pasal 31
Zona Budi Daya WP Entikong sebasaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Zonapertanian (7-onaPl;
- Tana perlrbangkitan tenaga listrik (Zona PIL);
- Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPll;
- Zona perumahan (Zona R);
- Zona perdagangan dan jasa (7-ona Kl;
- Zota perkantoran (7-onaKtl;
- 7-ona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
- Tnna campuran l7-ona Cl;
- 7-ona transportasi (Zona TR);
- Zona pertahanan dan keamanan l7.ona HKI;
- 7.ona pos lintas batas negara (Zona PLBN); L. Tnna peruntukan lainnya (Zona PLI; dan
- Zona badan jalan (Zona BJ).
Pasal 32
(1) 7-ona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l
huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(2) Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 880,56 (delapan ratus delapan puluh koma lima enam) hektare. (3lZonaP . . .
SK No 177217A
NEPUELIK INDONESIA
(3) Zona P sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona tanaman pangan (Zona P-l);
- Zona hortikulluxa (7nna P-2); dan
- Z,ona perkebunan (Zona P-3).
Pasal 33
(1) Tana P-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang untuk lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, dan lahan basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan. (21 Zona P-l yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun non irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan maupun palawija;
- Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah ataupun lahan kering dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi, maupun sosial;
- kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh memperhatikan ketentuan pokok tentang perencanaan dan penyelenggaraan budi daya tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah budi daya tanaman; dan
- tidak mengganggu permukiman penduduk terkait dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan kepadatan rendah.
(3) Luas Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4OO,49 (empat ratus koma empat sembilan) hektare. (41 7-ona P-1 . . .
SK No l77414A
NEPUEUK TNDONESIA
(4) Zona P-l sebagai66114 dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.3, Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 34
(1) 7-oaa P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman hortikultura.
(1) 12) 7-ona P-2 sslagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
- kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
- tersedia sumber air yang cukup;
- mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen, dan pascapanen;
- memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
- mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 194,08 (seratus sembilan puluh empat koma nol delapan) hektare. (41 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.4, BIok LC.l, Btok 1.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 35. . .
SK No l774l5A
Il
ITII-'I'TTTJA
Pasal 35
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l2l Zona P-3 ditetapkan berdasarkan kriteria:
- pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan ralryat dan/ atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;
- pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan ralryat-perusahaan mitra, kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk kerja sama lainnya; dan
- arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan berkelanjutan, diantaranya kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian SustainabLe Palm ot, (ISPO), kakao dengan penerapan sustainable @@a dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Ltuas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 285,99 (dua ratus delapan puluh lima koma sembilan sembilan) hektare.
(4) Tana P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.B.3, dan Blok LB.S.
Pasal 36
(1) Zona YfL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf b merupakan peruntukan Ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
. l2lZona PTL. .
SK No 177220A
,{
REPUBLIK TNDONESIA
(2) 7-ona ?fL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
- memperhatikan standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik;
- tidak berbatasan langsung dengan Tnna R; darr
- pemilihan lokasi pembangkit dilakukan dengan mempertimbangkan:
- ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer;
- kedekatan dengan pusat beban;
- prinsip regionalbalane;
- topologi jaringan transmisi (pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik); dan
- kendala teknis, lingkungan dan sosial, (antara lain kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, permukiman).
(3) Luas Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,22 (satu koma dua dua) hektare.
(4) 7.ona PfL 5slagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C. 1.
Pasal 37
(1) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf c merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Zota l(Pl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang;
- dikembangkan. . .
SK No 177221A
K INDONESIA
b pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
- penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya;
- memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan sekitar industri;
- dapat dikembangkan di Zona R selama tidak menggErnggu aspek lingkungan;
- memperhatikan penanganan limbah industri;
- berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
- disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar permukiman; dan/ atau
- memperhatikanketentuanperaturanperundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri.
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4,46 (empat koma empat enam) hektare.
(4) Zona I{PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LA.4.
Pasal 38
(1) 7-ona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf d merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 561,78 (lima ratus enam puluh satu koma tujuh delapan) hektare.
(3) 7.ona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- 7,ona rtmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
- Zona rumah kepadatan rendah l7.ona R-41.
Pasal 39...
SK Nol77222A
t-raEF{FriN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
(1) Zona R-3 5gSagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf a merupakan bagran dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggat atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Zona der:gan WP yang memiliki kepadatan bangunan 4O (empat puluh) sampai dengan 10O (seratus) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 235,50 (dua ratus tiga puluh lima koma lima nol) hektare. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l4l Zona R-3 ditetapkan di Blok LA.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.8.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.C.1, Blok LC.2, dan Blok LC.3.
Pasal 40
(1) 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. (21 7-oaa R-4 sebagaimana dimalsud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Tana dengan WP yang memiliki kepadatan bangunan di bawah 1O (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas . . .
SK No 177223 A
NEPUBUK INDONESIA
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 326,29 (tiga ratus dua puluh enam koma dua sembilan) hektare. (41 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok LB.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok LC.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 42
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya dengan skala pelayanan kota. sebagaimana dimalsud pada ayat (l) 12) 7-ona K-l dilsta f kan berdasarkan kriteria:
lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
lingkungan . . .
SK No 177224 A
NEFUEUT INDONESIA
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan tingkat nasional, regional, dan kota;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Lttas Tnna K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,23 (enam koma dua tiga) hektare. (41 Zona K-L sgfagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.l.
Pasal 43
(1) Zota K-2 5sfegaimana dimalsud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala pelayanan WP.
(2) 7,ona K-2 sebagaimana dimalsud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan tingkat regional, kota, dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasititas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 82,68 (delapan puluh dua koma enam delapan) hektare. (41 Zona K-2 sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 44...
SK No 177225A
NEPUBUK INDONESIA
Pasal 44
(1) 7-ona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala pelayanan SWP. (21 Zona K-3 sslagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang sampai tinggi;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanalan merupakan tingkat kota dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Ltuas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 3,22 (ttga koma dua dua) hektare.
(4) 7-ona K-3 sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.B.4, dan Blok I.B.5.
Pasal 45
(1) 7-ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf f merupakan bagran dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(1) 12) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan);
- untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum berupa jalan kolektor;
- untuk . . .
SK No 177226A
NEPUELIK TNDONESIA
- untuk pemerintah tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan lingkungan primer;
- lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
- skala pelayanan yang direncanakan merupakan tingkat nasional, regional, dan kota; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 13,O5 (tiga belas koma nol lima) hektare. (41 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.4.
Pasal 46
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf g merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi. (21 Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30,29 (tiga puluh koma dua sembilan) hektare.
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas:
- Zona SPU skala kota (Zona SPU-1);
- Zona SPU skala kecamatan (7-ona SPU-2); dan
- Zona SPU skala kelurahan (7-ona SPU-3).
Pasal 47 . ..
SK No 177227A
REPUEUK INDONESIA
Pasal 47
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kota. (21 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 23,14 (dua puluh tiga koma satu empat) hektare.
(4) Zona SPU- I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.A.4, dan Blok I.8.4.
Pasal 48
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf b merupakan bagran dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kecamatan.
(1) 12) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga danlatau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kecamatan.
(3) Luas . . .
SK No 177228A
,(
tr:rflr.rtrl EtrI]IINIIETIFFTA
(3) Luas Z-ona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 4,91 (empat koma sembilan satu) hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) yang
ditetapkan di Blok LB.4.
Pasal 49
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf c merupakan bagan dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kelurahan. (21 Zona SPU-3 sebagaimana dimalsud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kelurahan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahroga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kelurahan.
(3) Luas 7-ona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 2,25 ldua koma dua lima) hektare.
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.2.
Pasal 50
(1) 7-ona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf h berupa Zona campuran intensitas se dang (7ana C -2). menengah / (21 7.ona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang.
(3) Zota C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- terdiri . . .
SK No 177229A
n
- terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) fungsi yakni fungsi hunian dan fungsi nonhunian di mana salah satu fungsi nonhunian merupakan penggerak kegiatan ekonomi untuk menjamin keberlangsungan aktivitas atau kehidupan dalam kawasan campuran tersebut;
- tipe bangunan merupakan bangu.nan tingg (highrise), bangunan ketinggian sedang (midrise), atau kombinasi keduanya dan tidak ada pembatas/ pagar antar bangunan;
- skala kegiatan nonhunian bersifat regional atau kota kepadatan populasi berkisar antara 450 (empat ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa per hektare dan kepadatan pekerja lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) jiwa per hektare;
- KDB maksimum 80% (delapan puluh persen) dan ketinggian bangunan lebih dari 5 (lima) lantai;
- tersedia jalur pedestrian (street frontage) sekitar 90% (sembilan puluh persen);
- penyediaan jalur sepeda beserta tempat parkir sepeda, dan angkutan pengumpan (feeder) jika dibutuhkan; dan
- penyediaan infrastruktur (listrik, air minum, drainase, telekomunikasi, air limbah, dan sebagainya) untuk mendukung kegiatan hunian dan nonhunian. (41 LuasZona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 18,15 (delapan belas koma satu lima) hektare.
(5) Zona C-2 yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.
Pasal 51
(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf
i merupakan bagran dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelayanan regional da-lam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan perairan. (21 Zona TR . . .
al
SK No 177230A
i:'rnilTII-rEIf*Tn
(2) 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional;
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan;
- aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung dengan Tnna R.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 17,57 (tqiuh belas koma lima tqluh) hektare.
(4) 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.C.2.
Pasal 52
(1) 7-ona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l
huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan. (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebljakan sistem pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunj angnya; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan 7-ola HK berupa jalan kolektor.
(3) Luas . . .
SK No 177416A
NEPUEUK INDONESIA
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2,16 (dua koma satu enam) hektare; (41 7.ona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.4.
Pasal 53
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan sebagai peruntukan tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di KPN. (21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- jumlah orang yang melintas lebih dari 7.500 (tqiuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan
- jumlah kendaraan barang yang melintas per hari lebih dari 10O (seratus) kendaraan dengan beban paling tinggr 40 (empat puluh) ton setiap kendaraan.
(3) Luas Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 14,38 (empat belas koma tiga delapan) hektare.
(4) Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.
Pasal 54
(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf I berupa Zona instalasi pengolahan air minum (ZonaPL-31. (21 Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagan dari kawasan budi daya yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia, dan/ atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria;
- perencanaan dan produk unit paket instalasi pengolahan air harus mendapat sertilikat dari instansi/ lembaga yang berwenang; b.kriteria...
SK No 177232A
i
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
- kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan unit paket instalasi pengolahan air harus memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
- memenuhi kriteria pompa air baku;
- kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai 50 (lima puluh) liter per detik;
- unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air dapat berupa unit dan proses koagulasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, unit operasi filtrasi, dan desinfeksi;
- memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air;
- memenuhi catu daya yang mencakup penyediaan daya listrik dari perusahaan listrik negara dan genset serta penyediaan bahan bakar; dan
- memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan berdasarkan standar yang berlaku mencakup kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(4) Ltas Tnna PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,29 (nol koma dua sembilan) hektare.
(5) 7-ona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.1.
Pasal 55
(1) 7-ona BJ sebagaimana dimalsud dalam Pasal 31
huruf m merupakan bagian jalan yang berada di antara kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi:
- jalur lalu lintas; dan jalan. b. bahu (21 Kriteria jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undarrgan.
(3) Luas Zona BJ sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
sebesar 56,99 (lima puluh enam koma sembilan sembilan) hektare. (4l 7.ona BJ . . .
SK No 177233 A
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
(1) (4) Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok LA.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.8.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok LC. 1, Blok I.C.2, dan Blok LC.3.
Pasal 56
Rencana Pola Ruang WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampat dengan Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran lL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Pasal 57
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang merupakan acuan
dalam rencana Pola Ruang dan rencana jaringan prasarana sesuai dengan RDTR. (21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ketentuan pelaksanaan KKPR; dan
- indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas.
Paragraf 1 Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 58
(1) Ketentuan pelaksanaan KKPR WP Entikong
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan KKPR. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN. Paragral 2...
SK No 177234A
NEPUEUK INDONESIA
Pangral 2 Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
Pasal 59
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf b meliputi:
- program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
- program perwujudan rencana Pola Ruang. (21 Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- program prioritas;
- lokasi;
- waktu dan tahapan pelaksanaan;
- sumber pendanaan; dan
- instansi pelaksana.
(3) Program prioritas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (21 huruf a merupakan usulan program pengembangan WP Entikong yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan tempat di mana usulan program akan dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:
- tahap pertama pada periode 2023-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada tahun 204O-2O42.
(6) Sumber . . .
SK No 177235A
FRESIDEN
NEPUBUK TNDONESIA
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, swasta, dan/ atau Masyarakat.
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran IM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keenam Peraturan 7-onasi
Pasal 61
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- pemanfaatan diperbolehkanldiizinkan dengan kode I;
- pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
- pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B; dan
- pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X. (21 Pemanfaatan diperbolehkan/diiztnkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap tersebut.
(3) Pemanfaatan . . .
SK No 177417A
il lTJr.r.nFFIrj
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T
sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang di secara terbatas berdasarkan:
- pembatasan pengoperasian;
- pembatasan intensitas Ruang; dan
- pembatasan jumlah pemanfaatan.
(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan.
(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil, dengan tqiuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mampu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan.
- Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B
ssfagaim2nz dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(9) Persyaratan . . .
SK No 177239A
NEPUEUK INDONESIA
(9) Persyaratan umum sebagaimana dimalsud pada
ayat (8) meliputi:
- pen5rusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
- penJrusunan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); dan
- surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). (1O) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.
(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragral 2 Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
Pasal 62
(1) KDB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (5) huruf a ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
- 7-orla HL ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Zona PS ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
- Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- 7.ona RTH-2 ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
- Tnna RTH-7 ditetapkan sebesar l0% (sepuluh persen); (no1 persen); f. Zona BA ditetapkan sebesar 0%
- 7.ona P-l ditetapkan sebesar loo/o (sepuluh persen); h.TnnaP-2...
SK No l774l8A
lTIT;taril=FIA
- 7.ona P-2 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh persen);
- 7.ona P-3 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh persen);
- 7-ona FTL ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen);
- 7.ona KPI ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 7O% (tqjuh puluh persen);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 7O% (tujuh puluh persen);
- Zona K-l ditetapkan sebesar 600lo (enam puluh persen);
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
- Zona K-3 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
- Zona KT ditetapkan sebesar 6O7o (enam puluh persen);
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh persen);
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh persen);
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 70% (tqiuh puluh persen);
- Zona TR ditetapkan sebesar 600lo (enam puluh persen);
- Zona HK ditetapkan sebesar 4O% (empat puluh persen);
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh persen); dan (no1 persen). z. Zota BJ ditetapkan sebesar 0%
(2)KLB . . .
SK No 177241A
TIE-IIT+]N
(21 KLB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (5) huruf b ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
- 7.ona HL ditetapkan sebesar 0 (nol);
- Zona PS ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
- Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0 (nol);
- Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
- Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
- Zona BA ditetapkan sebesar 0 (nol);
- Zona P-l ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
- ZonaYfL ditetapkan sebesar 0,6 (nol koma enam);
- Zona IIPI ditetapkan sebesar 1,0 (satu koma nol);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 2,8 (dua koma delapan);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 1,0 (satu koma nol);
- Zona K-l ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima);
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
- Zota K-3 ditetapkan sebesar 1,8 (satu koma delapan);
- Zota Kl ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
- Zona SPU-I ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol;
- Zota SPU-2 ditetapkan sebesar 2,O (dua koma nol);
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
- 7.ona C-2 ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima);
- Zona TR ditetapkan sebesar 2,4 (dua koma empat);
- 7.ona HK ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 3,0 (tiga koma nol);
- Tnna PL-3 ditetapkan sebesar 0,6 (nol koma enam); dan
- 7.ona &l ditetapkan sebesar 0 (nol).
(3)KDH. . .
SK No l774l9A
NEPUBUK TNDONESIA
(3) KDH minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 6O ayat (5) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan: (seratus a. 7.ona HL ditetapkan sebesar loOo/o persen); 9O% (sembilan puluh b. Z,ona PS ditetapkan sebesar persen); 10O7o (seratus c. Zona RTH-I ditetapkan sebesar persen); 9O% (sembilan d. Zona RTH-2 ditetapkan sebesar puluh persen); 9O% (sembilan e. 7,ona RTH-7 ditetapkan sebesar puluh persen); (nol persen); f. Zona BA ditetapkan sebesar 0% (delapan puluh g. Zona P-l ditetapkan sebesar 80% persen); (delapan puluh h. 7.ona P-2 ditetapkan sebesar 80% persen); 8O% (delapan puluh i. Zona P-3 ditetapkan sebesar persen);
- Zona PTL ditetapkan s-ebesar 20% (dua puluh persen); (dua puluh k. 7.ona KPI ditetapkan sebesar 20% persen); (dua puluh l. Zona R-3 ditetapkan sebesar 20% persen); (dua puluh m. Tnna R-4 ditetapkan sebesar 20% persen); (dua puluh n. 7-ona K-L ditetapkan sebesar 20% persen); (dua puluh o. Zona K-2 ditetapkan sebesar 20% persen); puluh p. 7-ona K-3 ditetapkan sebesar 2O% (dua persen); puluh q. Zona KT ditetapkan sebesar 20% (dua persen); (dua puluh r. 7.ona SPU-I ditetapkan sebesar 20% persen);
s.7-onaSPU-2...
SK No 177243A
REPUBLIK INDONESIA
- Tnna SPU-2 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen); (dua puluh t. 7.ona SPU-3 ditetapkan sebesar 20% persen);
- 7.or:a C-2 ditetapkan sebesar 20olo (dua puluh persen);
- Zona TR ditetapkan sebesar LOo/o (sepuluh persen);
- Tnna HK ditetapkan sebesar 2O% (dua puluh persen);
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 1O% (sepuluh persen);
- 7-oaa PL-3 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen); dan persen). z. 7-ona BJ ditetapkan sebesar 0% (nol
Paragraf 3 Ketentuan Tata Bangunan
Pasal 63
(1) TB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (6) huruf a ditetapkan pada 7,ona dengan
ketentuan:
- 7-ona PS ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- 7-ona RTH-2 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- 7-ona RTH-7 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- ?-ona P-l ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
- Zona PTL ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- ZonallP[ ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
- Zona K-l ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter; l.TnnaK-2...
SK No 177420A
- ZonaK-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- ZonaK-3 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;
- 7.ona SPU-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;
- Zona TR ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter; dan
- 7.ona PL-3 ditetapkan sebesar 1O (sepuluh) meter. (21 GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (6) huruf b ditetapkan pada ?-ona dengan
ketentuan:
- Zona PS berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;
- jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- ZonaRTH-2 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter;
- jalan...
SK No 177421A
trrtd{f.Iill
NEPUBUK INDONESIA
(sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jdan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; c Zota RTH-7 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; d 7-ona P-L berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; e Zona P-2 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tujuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; (lima) sampai 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 dengan 6 (enam) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona P-3 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; jalian kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh) 2. meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; g.Zona PTL. . .
SK No 177246A
PRESIDE]'I
REPUBLIK INDONESIA
- T.onaYfL berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokat, ditetapkan sebesar 11 meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- 7.onla KPI berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (tqjuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; (lima) sampai 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 dengan 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- 7.orra R-3 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (tqiuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- Zona R-4 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (tujuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
k.ZonaK-l ...
SK No 177247A
tr:r*{Frtrl
REPUBLIK INDONESIA
- ZonaK-l berlaku: (delapan) l. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (tqjuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; dan
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqjuh) meter;
- Zona K-2 berlaku: (delapan) l. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; jaLan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh) 2. meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona K-3 berlaku: (delapan) l. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (tujuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqiuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- TnnaKT berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tqiuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; (lima) sampai 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 dengan 7 (tujuh) meter; dan jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua 4. koma lima) meter;
- Zona SPU-I berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tujuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqluh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; p.7-onaSPU-2...SK No 177248A
frr:lrFTf;EN
NEPUBUK INDONESIA
p TnnaSPU-2 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tujuh) 2. jalxr kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; q Zona SPU-3 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tqjuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; (lima) sampai 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 dengan 7 (tujuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; t Tnna C-2 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tqjuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; dan (lima) sampai 3. jatan lokal, ditetapkan sebesar 5 dengan 7 (tujuh) meter; s Zona TR berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Tnna HK berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; u.7nnaPLBN... SK No 177249A
EFFFIIIFN
K INDONESIA
- Zona PLBN berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tujuh) 2. jalan kolektor ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqiuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- ZonaPL-3 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter.
(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
Zona PS ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter; (tiga) meter; b. 7,ona RTH-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; c. 7.ona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (dua) meter; d. Zona PfL ditetapkan sebesar 2 (satu koma lima) e. Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 meter;
7.ona R-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;
7.ona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; (dua) meter; h. Zona KT ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; i. Zota SPU-I ditetapkan sebesar 2
Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; (dua) meter; k. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; l. 7.ona TR ditetapkan sebesar 2 (satu koma lima) m. 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 1,5 meter;
Zona HK...
SK No 177250A
REPUBLIK INDONESIA
lima) n. Zona HK ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma meter; (dua) meter; dan o. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2
- 7-ona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter'
(6) (41 JBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat
huruf d ditetapkan pada Zona dengan ketentuan: (lima) meter; a. Z,ona PS 6ilgtafkan sebesar 5 (tiga) meter; b. 7.ona RTH-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; c. 7-ona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (satu koma lima) d. Zona PIL ditetapkan sebesar 1,5 meter; (satu koma lima) e. 7.or.a KPI ditetapkan sebesar 1,5 meter; (satu koma lima) f. 7-ona R-3 ditetapkan sebesar 1,5 meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; (tiga) meter; h. 7-ona K-I ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; i. 7.ona K-2 ditetapkan sebesar 3
- 7-ona K-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; (dua) meter; k. Zona l(f ditetapkan sebesar 2
- 7,ona SPU-I ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;
- Zona SP[J-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; (dua) meter; o. 7-ona TR ditetapkan sebesar 2
- 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; (dua) meter; dan r. Z-ona PLBN ditetapkan sebesar 2 koma s. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu lima) meter. (s)JBB . . .
SK No 177251A
UK INDONESIA
(6) (5) JBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
huruf e ditetapkan pada 7-ona dengan ketentuan:
- Zona PS ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; (tiga) meter; b. 7.ona RTH-2 ditetapkan sebesar 3
- 7.on,a RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; (satu koma lima) d. 7-onaYfL ditetapkan sebesar 1,5 meter;
- Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 (sa
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Penataar Ruang, dan Pasal 67 huruf a angka 4 Peraturan Presiden Nomor 3 1 Tahun 20 15 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang. . .
SK No 191493 A
-l II3 TIT.T] T+]A
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar:g Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbalean kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20L7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 64);
