Pasal 13
BAB 4 — WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG
(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan jaringan distribusi tenaga listrik. b. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
(3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan
di Blok I.C.1.
(4) Jaringan. . .
SK No l9l070A
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
- Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR).
(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a
melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
melewati SWP B dan SWP C. (71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragral 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
