Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO ayat (21 huruf d terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlanseiuer Station (BTS).
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan di Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 5 . . .
SK No 177205A
UK INDONESIA
Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber Daya Air
