PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 15
BAB 4 — WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem jaringan irigasi. (21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan irigasi primer; dan jaringan irigasi sekunder. b.
(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C.
(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum
