Pasal 16
(1) Rencana jaringan air minum WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
- jaringan perpipaan; dan
- bukan jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
- unit air baku; dan
- unit distribusi.
(3)Unit. . .
SK No 177408A
NEPUBLIK INDONESIA
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa bangunan pengambil air baku. (41 Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok LB. 1 dan Blok I.C. 1.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, dan SWP C. (71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air hujan.
(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) ditetapkan di Blok LA.2, Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.8.5.
(9) Rencana jaringan atr minum WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragral 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
