Pasal 17
BAB 4 — WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah Bahan Berbahaya dan (83) wP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu.
(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona kawasan peruntukan industri.
(5) Rencana . . .
SK No 177409A
(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah 83 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
