Pasal 12
BAB 4 — WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG
(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jalan umum;
- jalan masuk dan keluar terminal barang;
- terminal penumpang; dan
- terminal barang. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan kolektor sekunder;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
- ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
- ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
- ruas . . .
SK No 177203 A
t
PRESIDEN
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. (71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2.
(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A.
(9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2.
(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditetapkan di Blok I.A.1.
(11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O0O 5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi
