PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 11
BAB 4 — WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
- subpusat pelayanan kawasan perkotaan. (21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berada di Blok I.A.3.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.2.
(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf2. ..
SK No 191037A
-t6-
Paragral 2 Rencana Jaringan Transportasi
