PEMERINTAHAN DAERAH
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1 Berlaku pada tanggal 2 Oktober 2014 2 Berlaku pada tanggal 2 Februari 2015 3 Berlaku pada tanggal 18 Maret 2015 4 Berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 5 Berlaku pada tanggal 31 Maret 2020 6 Berlaku pada tanggal 5 Januari 2022 7 Tanggal dibacakan 31 Mei 2022.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 1 / 238
susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Ini merupakan Konsiderans dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20,
Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ini merupakan Dasar Hukum dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
