PEMERINTAHAN DAERAH
PREAMBLE
Konsolidasi Konsolidasi Undang-Undang No.23 Tahun 2014-Hukumonline
Update: Januari 2023
KONSOLIDASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 20141
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 20152
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 20153
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 20224
DICABUT SEBAGIAN OLEH:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 20205
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 20226
DILENGKAPI DENGAN ANOTASI:
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 7/PUU-XIII/2015
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XIV/2016
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 31/PUU-XX/20227
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1 Berlaku pada tanggal 2 Oktober 2014 2 Berlaku pada tanggal 2 Februari 2015 3 Berlaku pada tanggal 18 Maret 2015 4 Berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 5 Berlaku pada tanggal 31 Maret 2020 6 Berlaku pada tanggal 5 Januari 2022 7 Tanggal dibacakan 31 Mei 2022.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 1 / 238
susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Ini merupakan Konsiderans dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
Mengingat:
Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20,
Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ini merupakan Dasar Hukum dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
PENJELASAN UMUM
- Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 2 / 238
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara dan setiap menteri bertanggung atas Urusan Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan. Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang sesungguhnya diotonomikan ke Daerah. Konsekuensi menteri sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 3 / 238
Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah maka susunan, kedudukan, peran, hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD tidak diatur dalam beberapa undang-undang namun cukup diatur dalam Undang-Undang ini secara keseluruhan guna memudahkan pengaturannya secara terintegrasi.
- Urusan Pemerintahan
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam Undang-Undang ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 4 / 238
- Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis.
- Penataan Daerah
Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah.
Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang- undang menjadi Daerah.
- Perangkat Daerah
Setiap Daerah sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya.
Besaran organisasi Perangkat Daerah baik untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan Daerah lainnya. Dari argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau badan Daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
Untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan potensi unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di pusat, diperlukan adanya pemetaan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di pusat untuk mengetahui Daerah-Daerah yang mempunyai potensi unggulan atau prioritas sesuai dengan bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang kewenangannya didesentralisasikan ke Daerah. Dari hasil pemetaan tersebut kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan bidang tugas kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Daerah tersebut yang kemudian akan menjadi stakeholder utama dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 5 / 238
- Keuangan Daerah
Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai.
- Perda
Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda.
Daerah melaksanakan Otonomi Daerah yang berasal dari kewenangan Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan. Mengingat tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan Presiden, maka konsekuensi logisnya kewenangan untuk membatalkan Perda ada ditangan Presiden. Adalah tidak efisien apabila Presiden yang langsung membatalkan Perda. Presiden melimpahkan kewenangan pembatalan Perda Provinsi kepada Menteri sebagai pembantu Presiden yang bertanggungjawab atas Otonomi Daerah. Sedangkan untuk pembatalan Perda Kabupaten/Kota, Presiden melimpahkan kewenangannya kepada gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam pembatalan Perda, maka Pemerintah Daerah provinsi dapat mengajukan keberatan pembatalan Perda Provinsi yang dilakukan oleh Menteri kepada Presiden. Sedangkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan keberatan pembatalan Perda Kabupaten/Kota yang dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Dari sisi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keputusan yang diambil oleh Presiden dan Menteri bersifat final.
Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pelaporan Perda, setiap Perda yang akan diundangkan harus mendapatkan nomor register terlebih dahulu. Perda Provinsi harus mendapatkan nomor register dari Kementerian, sedangkan Perda Kabupaten/Kota mendapatkan nomor register dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan adanya pemberian nomor register tersebut akan terhimpun informasi mengenai keseluruhan Perda yang dibentuk oleh Daerah dan sekaligus juga informasi Perda secara nasional.
- Inovasi Daerah
Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 6 / 238
Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.
Melalui Undang-Undang ini dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas- luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasikan ke Daerah. Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional. Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.
Langkah berikutnya adalah adanya jaminan pelayanan publik yang disediakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Untuk itu setiap Pemerintah Daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di Daerah tersebut tahu jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan dalam prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan manakala pelayanan publik yang didapat tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Langkah akhir untuk memperkuat Otonomi Daerah adalah adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas. Adanya pembinaan dan pengawasan serta sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan adanya kejelasan tugas pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pembinaan teknis. Sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.
Ini merupakan penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
BAB I
### KETENTUAN UMUM
Pasal 1
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 7 / 238
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 8 / 238
sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.
Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Dicabut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 9 / 238
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dicabut.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
Dicabut.
Dicabut.
Dicabut.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
BAB II
### PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas
Daerah kabupaten dan kota.
(2) Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 10 / 238
Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Daerah
dan masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah.
(2) Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan undang-
undang.
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Dikecualikan untuk kota administrasi dan kabupaten administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Daerah provinsi selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi
wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi.
(2) Daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang
menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
BAB III
### KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Pasal 5
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan
Pemerintahan.
(3) Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu
oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu.
(4) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 11 / 238
berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan.
Penjelasan Pasal 6
Yang dimaksud dengan “kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan” dalam ketentuan ini adalah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren baik yang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Daerah.
(2) Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
BAB IV
### URUSAN PEMERINTAHAN
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 12 / 238
Bagian Kesatu
Klasifikasi Urusan Pemerintahan
Pasal 9
(1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan
urusan pemerintahan umum.
(2) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
(3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang
dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
(4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
(5) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan Absolut
Pasal 10
(1) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
politik luar negeri;
pertahanan;
keamanan;
yustisi;
moneter dan fiskal nasional; dan
agama.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat:
melaksanakan sendiri; atau
melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
Penjelasan Pasal 10
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 13 / 238
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “urusan politik luar negeri” misalnya mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “urusan pertahanan” misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “urusan keamanan” misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “urusan yustisi” misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “urusan moneter dan fiskal nasional” adalah kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “urusan agama” misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan sebagainya.
Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama, misalnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), pengembangan bidang pendidikan keagamaan, dan sebagainya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pemerintah Pusat melaksanakan sendiri” adalah apabila urusan pemerintahan absolut dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Huruf b
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 14 / 238
Bagian Ketiga
Urusan Pemerintahan Konkuren
Pasal 11
(1) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi
kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
(3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.
Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat ; dan
sosial.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
tenaga kerja;
pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
pangan;
pertanahan;
lingkungan hidup;
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pemberdayaan masyarakat dan Desa;
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
perhubungan;
komunikasi dan informatika;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 15 / 238
koperasi, usaha kecil, dan menengah;
penanaman modal;
kepemudaan dan olah raga;
statistik;
persandian;
kebudayaan;
perpustakaan; dan
kearsipan.
(3) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
kelautan dan perikanan;
pariwisata;
pertanian;
kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
perdagangan;
perindustrian; dan
transmigrasi.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
(2) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
(3) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi adalah:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 16 / 238
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
(4) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” dalam ketentuan ini adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
Yang dimaksud dengan “prinsip efisiensi” dalam ketentuan ini adalah penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
Yang dimaksud dengan “prinsip eksternalitas” dalam ketentuan ini adalah penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
Yang dimaksud dengan “prinsip kepentingan strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 17 / 238
mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi.
(2) Urusan Pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(3) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
(4) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(5) Daerah kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil mendapatkan bagi hasil dari penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penentuan Daerah kabupaten/kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil
kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(7) Dalam hal batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kurang dari 4 (empat) mil,
batas wilayahnya dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang berbatasan.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “garis pantai” adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
Penggunaan “garis pantai’ dalam ketentuan ini diperuntukkan bagi penentuan wilayah administrasi dalam pengelolaan wilayah laut.
Batas wilayah 4 (empat) mil dalam ketentuan ini hanya semata-mata untuk keperluan penghitungan bagi hasil kelautan, sedangkan kewenangan bidang kelautan sampai dengan 12 (dua belas) mil tetap berada pada Daerah provinsi.
Ayat (7)
Batas wilayah dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah daerah yang berbatasan dalam ketentuan ini hanya semata-mata untuk keperluan penghitungan bagi hasil kelautan, sedangkan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 18 / 238
kewenangan bidang kelautan sampai dengan 12 (dua belas) mil tetap berada pada Daerah provinsi.
Pasal 15
(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah
kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(2) Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini menjadi
kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
presiden.
(4) Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain” dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dialihkan menjadi urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota dan sebaliknya, atau urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dialihkan menjadi urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota atau sebaliknya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 19 / 238
dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu
atau mengadopsi praktik yang baik (good practices).
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(5) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(6) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
(7) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "praktik yang baik (good practices)" adalah sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional".
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 20 / 238
Pasal 17
(1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
(2) Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman
pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah tidak mempedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat ( 5 ) Pemerintah
Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan Daerah” dalam ketentuan ini adalah Perda, Perkada, dan keputusan kepala daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan:
- sendiri oleh Pemerintah Pusat;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 21 / 238
dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi; atau
dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(2) Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk setelah mendapat persetujuan
dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan
Instansi Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak memerlukan persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Pusat” adalah apabila Urusan Pemerintahan Konkuren dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi diselenggarakan:
sendiri oleh Daerah provinsi;
dengan cara menugasi Daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan; atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 22 / 238
- dengan cara menugasi Desa.
(2) Penugasan oleh Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan
sendiri oleh Daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa.
(4) Penugasan oleh Daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “menugasi Desa” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari gubernur kepada Desa yang bukan merupakan penerapan asas Tugas Pembantuan, sehingga tugas yang diserahkan kepada Desa tidak menjadi kewenangan yang dikelola sendiri oleh pemerintah desa.
Pemerintah desa bertanggung jawab kepada gubernur terhadap tugas yang diserahkan kepadanya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari bupati/wali kota kepada Desa yang bukan merupakan penerapan asas Tugas Pembantuan, sehingga tugas yang diserahkan kepada Desa tidak menjadi kewenangan yang dikelola sendiri oleh pemerintah desa.
Pemerintah desa bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui camat terhadap tugas yang diserahkan kepadanya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 21
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 23 / 238
Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan.
(2) Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terkait dengan pengaturan mengenai
pelaksanaan Tugas Pembantuan di Daerahnya.
(3) Anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disediakan oleh yang menugasi.
(4) Dokumen anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima
Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian rancangan APBD dalam dokumen yang terpisah.
(5) Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas
Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan Daerah” dalam ketentuan ini adalah Perda, Perkada, dan Keputusan kepala daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyampaian dokumen anggaran Tugas Pembantuan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bukan dimaksudkan untuk dilakukan pembahasan terhadap anggaran Tugas Pembantuan melainkan hanya digunakan sebagai dasar bagi DPRD dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Tugas Pembantuan tersebut.
Ayat (5)
Penyampaian laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bukan dimaksudkan untuk dilakukan pembahasan terhadap laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan melainkan hanya digunakan sebagai dasar bagi DPRD dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan tersebut.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 24 / 238
Pasal 24
(1) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian bersama Pemerintah Daerah melakukan
pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang diprioritaskan oleh setiap Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
(2) Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan intensitas Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar berdasarkan jumlah penduduk, besarnya APBD, dan luas wilayah.
(4) Pemetaan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menentukan Daerah yang mempunyai Urusan Pemerintahan Pilihan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan.
(5) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(6) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagai dasar untuk pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan secara nasional.
(7) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan Pilihan serta pembinaan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “potensi” dalam ketentuan ini adalah ketersediaan sumber daya di Daerah yang telah dan yang akan dikelola yang memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 25 / 238
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Urusan Pemerintahan Umum
Pasal 25
(1) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi:
pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
(2) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan
bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing.
(3) Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dan
bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal.
(4) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN.
(6) Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 26 / 238
Bagian Kelima
Forkopimda
Pasal 26
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi,
Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.
(2) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan.
(3) Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan
kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
(4) Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan pimpinan
kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan.
(5) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
BAB IX
### PERDA DAN PERKADA
Bagian Kesatu
Perda
Paragraf 1
Umum
Pasal 236
(1) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala
Daerah.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan:
- penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 147 / 238
- penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 236
Cukup jelas
Pasal 237
(1) Asas pembentukan dan materi muatan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan
pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda.
(4) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara efektif dan efisien.
Penjelasan Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda
seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat
mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian tetap kegiatan;
pencabutan sementara izin;
pencabutan tetap izin;
denda administratif; dan/atau
sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 148 / 238
Penjelasan Pasal 238
Cukup jelas.
Paragraf 2
Perencanaan
Pasal 239
(1) Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda.
(2) Program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh DPRD dan kepala
daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(3) Program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(4) Penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan
rancangan Perda tentang APBD.
(5) Dalam program pembentukan Perda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
akibat putusan Mahkamah Agung; dan
APBD.
(6) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam program pembentukan
Perda Kabupaten/Kota dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
penataan Kecamatan; dan
penataan Desa.
(7) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar program
pembentukan Perda karena alasan:
mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah;
akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten/Kota; dan
perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan.
Penjelasan Pasal 239
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 149 / 238
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penataan Kecamatan” dalam ketentuan ini adalah pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kecamatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Paragraf 3
Penyusunan
Pasal 240
(1) Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda.
(2) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari DPRD atau
kepala daerah.
(3) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 240
Cukup jelas.
Paragraf 4
Pembahasan
Pasal 241
(1) Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala Daerah untuk mendapat
persetujuan bersama.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 150 / 238
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat pembicaraan.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 241
Cukup jelas.
Paragraf 5
Penetapan
Pasal 242
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala Daerah disampaikan oleh
pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
(2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(3) Gubernur wajib menyampaikan rancangan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima rancangan Perda Provinsi dari pimpinan DPRD provinsi untuk mendapatkan nomor register Perda.
(4) Bupati/wali kota wajib menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima rancangan Perda kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor register Perda.
(5) Menteri memberikan nomor register rancangan Perda Provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat memberikan nomor register rancangan Perda Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rancangan Perda diterima.
(6) Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
oleh kepala daerah dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan kepala Daerah.
(7) Dalam hal kepala Daerah tidak menandatangani rancangan Perda yang telah mendapat nomor register
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.
(8) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya
berbunyi, “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah”.
(9) Pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dibubuhkan pada halaman
terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.
Penjelasan Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 151 / 238
(1) Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242
ayat (5) belum dapat ditetapkan kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan Perda Kabupaten/Kota
yang telah mendapatkan nomor register kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian nomor register Perda diatur dengan Peraturan
Menteri.
Penjelasan Pasal 243
Cukup jelas.
Paragraf 6
Pengundangan
Pasal 244
(1) Perda diundangkan dalam lembaran daerah.
(2) Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dilakukan oleh sekretaris Daerah.
(3) Perda mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan
lain di dalam Perda yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 244
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Berlakunya Perda yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Perda tersebut.
Paragraf 7
Evaluasi Rancangan Perda
Pasal 24510
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
(1) Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD,
10 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 152 / 238
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur.
(2) Menteri dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dan untuk evaluasi Rancangan Perda Provinsi tentang tata ruang daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
(3) Rancangan Perda kabupaten/kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota
tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dan untuk evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang tata ruang daerah berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
(5) Hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi dan rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) jika disetujui diikuti dengan pemberian nomor register.
Penjelasan Pasal 245
Ayat (1)
Untuk evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD dengan dilampiri perubahan RKPD provinsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dengan dilampiri perubahan RKPD kabupaten/kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perkada
Paragraf 1
Umum
Pasal 246
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 153 / 238
(1) Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan
Perkada.
(2) Ketentuan mengenai asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Perda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 237 berlaku secara mutatis mutandis terhadap asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Perkada.
Penjelasan Pasal 246
Cukup jelas.
Paragraf 2
Perencanaan, Penyusunan, dan Penetapan
Pasal 247
Perencanaan, penyusunan, dan penetapan Perkada berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 247
Cukup jelas.
Paragraf 3
Pengundangan
Pasal 248
(1) Perkada diundangkan dalam berita daerah.
(2) Pengundangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris daerah.
(3) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada
tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perkada yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 248
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Berlakunya Perkada yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Perkada tersebut.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 154 / 238
Bagian Ketiga
Pembatalan Perda dan Perkada
Pasal 249
(1) Gubernur wajib menyampaikan Perda Provinsi dan peraturan gubernur kepada Menteri paling lama 7
(tujuh) Hari setelah ditetapkan.
(2) Gubernur yang tidak menyampaikan Perda Provinsi dan peraturan gubernur kepada Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri.
(3) Bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
(4) Bupati/wali kota yang tidak menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 249
Cukup jelas.
Pasal 250
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
Penjelasan Pasal 250
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan yang telah diikuti oleh putusan hakim berikutnya.
Pasal 251
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 155 / 238
Penjelasan Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda
yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala Daerah dan anggota
DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dihapus.
Penjelasan Pasal 252
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dihapus.
Bagian Keempat
Penyebarluasan Program Pembentukan Perda dan Rancangan Perda
Pasal 253
(1) DPRD dan kepala Daerah wajib melakukan penyebarluasan sejak penyusunan program pembentukan
Perda, penyusunan rancangan Perda, dan pembahasan rancangan Perda.
(2) Penyebarluasan program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama
oleh DPRD dan kepala daerah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani pembentukan Perda.
(3) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
(4) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(5) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 156 / 238
dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal 253
Cukup jelas.
Pasal 254
(1) Kepala daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan
Perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah.
(2) Kepala daerah yang tidak menyebarluaskan Perda dan Perkada yang telah diundangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota.
(3) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-
turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 254
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Penegakan Perda dan Perkada
Paragraf 1
Satuan Polisi Pamong Praja
Pasal 255
(1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
(2) Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:
melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 157 / 238
Penjelasan Pasal 255
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”menindak” adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” adalah tindakan polisi pamong praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau Perkada, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tindakan administratif” adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
Pasal 256
(1) Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi pamong praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Polisi pamong praja harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Kementerian.
(5) Kementerian dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
(6) Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 256
Ayat (1)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 158 / 238
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Materi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional antara lain kecakapan berkomunikasi, negosiasi, dan tindakan polisional.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pejabat Penyidik
Pasal 257
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil
yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan
kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat.
(4) Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 257
Cukup jelas.
BAB V
### KEWENANGAN DAERAH PROVINSI DI LAUT DAN DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN
Bagian Kesatu
Kewenangan Daerah Provinsi di Laut
Pasal 27
(1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
(2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
pengaturan administratif;
pengaturan tata ruang;
ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 27 / 238
- ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(4) Apabila wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk
mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua Daerah provinsi tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan
oleh nelayan kecil.
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengaturan administratif” dalam ketentuan ini antara lain perizinan, kelaikan, dan keselamatan pelayaran.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “garis pantai” adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
Garis pantai diperuntukkan bagi penentuan wilayah administrasi dalam pengelolaan wilayah laut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “nelayan kecil” adalah nelayan masyarakat tradisional Indonesia yang menggunakan bahan dan alat penangkapan ikan secara tradisional, dan terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas dari pajak, serta bebas menangkap ikan di seluruh pengelolaan perikanan dalam wilayah Republik Indonesia.
Bagian Kedua
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 28 / 238
Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
Pasal 28
(1) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Selain mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah Provinsi yang Berciri
Kepulauan mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah
Provinsi yang Berciri Kepulauan memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan,
Pemerintah Pusat dalam menyusun perencanaan pembangunan dan menetapkan kebijakan DAU dan DAK harus memperhatikan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan.
(2) Penetapan kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menghitung luas
lautan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut.
(3) Dalam menetapkan kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat harus
memperhitungkan pengembangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagai kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas nasional berdasarkan kewilayahan.
(4) Berdasarkan alokasi DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Daerah Provinsi
yang Berciri Kepulauan menyusun strategi percepatan pembangunan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Strategi percepatan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi prioritas
pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di laut, percepatan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan.
(6) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan dana percepatan di luar DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 29 / 238
DAU bagi Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan yang diperoleh dari penghitungan luas wilayah lautan termasuk untuk Daerah kabupaten/kota dalam Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dan 70 % (tujuh puluh persen) untuk Daerah kabupaten/kota dalam Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
BAB VI
### PENATAAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
(1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah.
(2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan
memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 30 / 238
(3) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pembentukan Daerah dan
penyesuaian Daerah.
(4) Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Penjelasan Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat” adalah peningkatan indeks pembangunan manusia yang ditandai dengan peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Pembentukan Daerah
Pasal 32
(1) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa:
pemekaran Daerah; dan
penggabungan Daerah.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembentukan Daerah provinsi
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 31 / 238
dan pembentukan Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
Paragraf 1
Pemekaran Daerah
Pasal 33
(1) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa:
pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru; atau
penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru.
(2) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan
provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.
(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan
dasar dan persyaratan administratif.
Penjelasan Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “bagian Daerah” adalah satu atau lebih Kecamatan dari Daerah kabupaten/kota yang berbeda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
persyaratan dasar kewilayahan; dan
persyaratan dasar kapasitas Daerah.
(2) Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 32 / 238
luas wilayah minimal;
jumlah penduduk minimal;
batas wilayah;
Cakupan Wilayah; dan
batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan.
(3) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan
Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Jumlah penduduk minimal yang harus dimiliki oleh Daerah Persiapan tidak boleh mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal jumlah penduduk Daerah induk.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Batas usia minimal Daerah provinsi dan kabupaten/kota dihitung sejak pembentukannya dengan undang-undang dan batas usia minimal Kecamatan dihitung sejak dibentuknya Kecamatan dengan Perda kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
(1) Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
(2) Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan pemerintah.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan titik koordinat
pada peta dasar.
(4) Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 33 / 238
paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi;
paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten; dan
paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota.
(5) Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau memuat Cakupan
Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya.
(6) Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi:
batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan; dan
batas usia minimal Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.
Penjelasan Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “luas wilayah minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan” adalah luas rata-rata wilayah pada Daerah provinsi, luas rata-rata wilayah pada Daerah kabupaten atau luas rata-rata wilayah pada Daerah kota dalam satu kelompok pulau atau kepulauan tertentu ditambah dengan luas wilayah Daerah provinsi terkecil, Daerah kabupaten terkecil atau Daerah kota terkecil yang ada dalam 1 (satu) kelompok pulau atau kepulauan tersebut, kemudian dibagi 2 (dua).
Contoh:
LWM = X LDP + LDPK
2
Keterangan:
LWM = Luas wilayah minimal
X LDP = Rata-rata luas wilayah Daerah provinsi dalam 1 pulau atau gugus pulau
LDPK = Luas wilayah Daerah provinsi terkecil dalam 1 pulau atau gugus pulau
Yang dimaksud dengan “jumlah penduduk minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan” adalah jumlah rata-rata penduduk pada Daerah provinsi, jumlah rata-rata penduduk pada Daerah kabupaten atau jumlah rata-rata penduduk pada Daerah kota dalam satu kelompok pulau atau kepulauan tertentu ditambah dengan jumlah penduduk Daerah provinsi yang paling sedikit, jumlah penduduk Daerah kabupaten yang paling sedikit atau jumlah penduduk Daerah kota yang paling sedikit yang ada dalam 1 (satu) kelompok pulau atau kepulauan tersebut, kemudian dibagi dua.
Contoh:
JPM = X JPP + JPPK
2
Keterangan:
JPM = Jumlah penduduk minimal
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 34 / 238
X JPP = Rata-rata jumlah penduduk Daerah Provinsi dalam 1 pulau atau gugus pulau
JPPK = Jumlah penduduk Daerah Provinsi terkecil dalam 1 pulau atau gugus pulau
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peta dasar” adalah peta dasar yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Huruf a
Daerah kabupaten/kota yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah provinsi lainnya.
Huruf b
Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan kabupaten harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah kabupaten lainnya.
Huruf c
Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Kota harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah kota lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 36
(1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada
parameter:
geografi;
demografi;
keamanan;
sosial politik, adat, dan tradisi;
potensi ekonomi ;
keuangan Daerah; dan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 35 / 238
lokasi ibu kota;
hidrografi; dan
kerawanan bencana.
(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
kualitas sumber daya manusia; dan
distribusi penduduk.
(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
tindakan kriminal umum; dan
konflik sosial.
(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum;
kohesivitas sosial; dan
organisasi kemasyarakatan.
(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
pertumbuhan ekonomi; dan
potensi unggulan Daerah.
(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
kapasitas pendapatan asli Daerah induk;
potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan
pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
meliputi:
aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur;
jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk; dan
rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah Persiapan.
Penjelasan Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 36 / 238
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kohesivitas sosial diukur dari keragaman suku, agama, dan lembaga adat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “organisasi kemasyarakatan” adalah organisasi yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Potensi unggulan Daerah yang dapat dihitung dengan nilai tertentu meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan, perindustrian.
Sedangkan untuk potensi energi dan sumber daya mineral dihitung berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga yang berwenang dengan mempertimbangkan rekomendasi ahli yang di bidangnya.
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pengelolaan keuangan Daerah diukur berdasarkan opini Badan Pemeriksa Keuangan.
Ayat (8)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Untuk calon Daerah Persiapan yang berciri kepulauan, aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur termasuk ketersediaan sarana prasarana transportasi laut.
Huruf d
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 37 / 238
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 37
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut:
- untuk Daerah provinsi meliputi:
persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan
persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.
- untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;
persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Penjelasan Pasal 37
Yang dimaksud dengan “tata urutan” dalam ketentuan ini adalah pemenuhan persyaratan secara berurutan, artinya persyaratan kedua dan berikutnya tidak dapat dilaksanakan sebelum persyaratan sebelumnya terpenuhi.
Pasal 38
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh
gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan penilaian
terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan
dan persyaratan administratif, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen.
(5) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh tim kajian independen kepada
Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 38 / 238
(7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam
menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan.
Penjelasan Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diusulkan oleh gubernur” dalam ketentuan ini dapat diartikan bahwa gubernur dapat melakukan verifikasi ulang atas usulan pembentukan Daerah Persiapan provinsi atau kabupaten/kota yang akan diusulkan oleh gubernur yang terdahulu, untuk memutuskan jadi atau tidaknya pembentukan Daerah Persiapan diusulkan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 39
(1) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
(2) Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun.
(3) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala daerah persiapan.
(4) Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat
atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(5) Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan
diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 39 / 238
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
(1) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari:
bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN;
bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan;
penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk; dan
sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk.
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN disalurkan melalui DAK dan/atau hibah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 41
(1) Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi:
membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru; dan
menyiapkan dukungan dana.
(2) Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:
- menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 40 / 238
mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
membentuk perangkat Daerah Persiapan;
melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;
mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
menangani pengaduan masyarakat.
(3) Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan.
Penjelasan Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pembentukan perangkat Daerah Persiapan dilakukan secara bertahap dengan prioritas Perangkat Daerah Persiapan yang terkait dengan Pelayanan Dasar.
Huruf d
Jenjang jabatan perangkat Daerah Persiapan setingkat lebih rendah dari jenjang jabatan Perangkat Daerah pada Daerah induk.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan” antara lain masyarakat memberikan masukan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Yang dimaksud dengan “pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan” antara lain pengawasan atas pelayanan publik yang disampaikan melalui unit pengaduan masyarakat.
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan selama
masa Daerah Persiapan.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 41 / 238
(3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap
Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “evaluasi” adalah evaluasi terhadap penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pengelolaan personel, peralatan, dokumentasi, pembentukan perangkat Daerah Persiapan, pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan, pengelolaan anggaran belanja Daerah Persiapan, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 43
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai
kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi
Daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai
Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.
(6) Undang-undang yang menetapkan Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
wilayahnya terdiri atas pulau-pulau, selain memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (4), harus memuat perincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya.
(7) Daerah baru harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 42 / 238
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” dalam ketentuan ini adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Paragraf 2
Penggabungan Daerah
Pasal 44
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berupa:
penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota baru; dan
penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi Daerah provinsi baru.
(2) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
kesepakatan Daerah yang bersangkutan; atau
hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan dasar kapasitas Daerah.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 43 / 238
mutatis mutandis terhadap persyaratan administratif dalam rangka penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan kapasitas Daerah dalam rangka penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
(1) Penggabungan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a yang
dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
(2) Penggabungan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diusulkan secara bersama oleh gubernur yang Daerahnya akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan
penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administratif.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(5) Dalam hal usulan penggabungan Daerah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif, Pemerintah
Pusat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membentuk tim kajian independen.
(6) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan kapasitas Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(7) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh tim kajian independen kepada
Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(8) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam pembentukan undang-undang mengenai penggabungan Daerah.
(9) Dalam hal penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan tidak layak,
Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyampaikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan kepada gubernur.
Penjelasan Pasal 46
Ayat (1)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 44 / 238
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 47
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal
Daerah atau beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah.
(2) Penilaian terhadap kemampuan menyelenggarakan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang mengenai penggabungan Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Dalam hal rancangan undang-undang mengenai penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disetujui, rancangan undang-undang dimaksud ditetapkan menjadi undang-undang.
Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Penyesuaian Daerah
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 45 / 238
Pasal 48
(1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa:
perubahan batas wilayah Daerah;
perubahan nama Daerah;
pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi;
pemindahan ibu kota; dan/atau
perubahan nama ibu kota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
undang-undang.
(3) Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu
kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perubahan batas wilayah Daerah” dalam ketentuan ini adalah penambahan atau pengurangan Cakupan Wilayah suatu Daerah yang tidak mengakibatkan hapusnya suatu Daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Kepentingan Strategis Nasional
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 46 / 238
Paragraf 1
Pembentukan Daerah
Pasal 49
(1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui tahapan Daerah
Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Cakupan Wilayah
dengan batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta paramater lain yang memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah kepentingan dalam rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI serta mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dikonsultasikan oleh
Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 47 / 238
Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat menyiapkan sarana dan prasarana serta penataan personel untuk penyelenggaraan
pemerintahan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(2) Kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2):
mengelola sarana dan prasarana pemerintahan;
mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
membentuk perangkat Daerah Persiapan;
melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;
mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
menangani pengaduan masyarakat.
(3) Pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan dan kewajiban Daerah Persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, pajak daerah, dan retribusi daerah yang dipungut di Daerah Persiapan.
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) selama masa Daerah Persiapan.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap
Daerah Persiapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “evaluasi” adalah evaluasi terhadap penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pengelolaan personel, peralatan, dokumentasi, pembentukan perangkat Daerah Persiapan, pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan, pengelolaan anggaran belanja Daerah Persiapan, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 48 / 238
Cukup jelas.
Pasal 53
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai
kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi
Daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai
Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.
Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Paragraf 2
Penyesuaian Daerah
Pasal 54
(1) Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (4) berupa perubahan batas wilayah Daerah dan pemindahan ibukota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan undang-
undang.
(3) Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 49 / 238
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Desain Besar Penataan Daerah
Pasal 56
(1) Pemerintah Pusat menyusun strategi penataan Daerah untuk melaksanakan penataan Daerah.
(2) Pemerintah Pusat menyampaikan strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(3) Strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar
penataan Daerah.
(4) Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat perkiraan jumlah
pemekaran Daerah pada periode tertentu.
(5) Desain besar penataan Daerah dijadikan acuan dalam pemekaran Daerah baru.
(6) Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
Penjelasan Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “strategi penataan Daerah” dalam ketentuan ini adalah langkah-langkah dan rencana strategis yang harus dilakukan Pemerintah Pusat serta sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu dalam rangka penataan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 50 / 238
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Desain besar penataan Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mencakup jangka waktu tertentu.
BAB VII
### PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 57
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pasal 58
Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggara negara;
kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
efisiensi;
efektivitas; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 51 / 238
- keadilan.
Penjelasan Pasal 58
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tertib penyelenggara negara” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
Bagian Ketiga
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 52 / 238
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Paragraf 1
Kepala Daerah
Pasal 59
(1) Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk
Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Penjelasan Pasal 60
Yang dimaksud dengan “dalam jabatan yang sama” dalam ketentuan ini adalah jabatan bupati sama dengan jabatan wali kota.
Pasal 61
(1) Kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".
Penjelasan Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah diatur dengan undang-undang.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 53 / 238
Penjelasan Pasal 62
Cukup jelas.
Paragraf 2
Wakil Kepala Daerah
Pasal 63
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.
(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur,
untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.
Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
(1) Wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.
Penjelasan Pasal 64
Cukup jelas.
Paragraf 3
Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 65
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 54 / 238
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
dihapus.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
mengajukan rancangan Perda;
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil
kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala
daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 55 / 238
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat yang terkait dengan urusan pemerintahan umum dilakukan oleh kepala daerah setelah dibahas dalam Forkopimda.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 66
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
- membantu kepala daerah dalam:
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 56 / 238
atau berhalangan sementara; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah
menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Penjelasan Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
melaksanakan program strategis nasional; dan
menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal 67
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mengembangkan kehidupan demokrasi” dalam ketentuan ini antara lain melakukan penyerapan aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 57 / 238
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “program strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 68
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-
turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
(1) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepala daerah wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah” dalam ketentuan ini adalah laporan kinerja setiap satuan kerja Perangkat Daerah.
Pasal 70
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 58 / 238
(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuat capaian kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengoordinasikan
pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah.
(7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pemberian penghargaan dan sanksi.
Penjelasan Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah merupakan upaya pembinaan terhadap peningkatan kemampuan Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 71
(1) Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 59 / 238
(2) Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas
oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Kepala daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal 72
Penyampaian ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan melalui media yang tersedia di Daerah dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 73
(1) Kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk bupati/wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-
turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), DPRD provinsi dapat menggunakan hak interpelasi kepada gubernur dan DPRD kabupaten/kota dapat menggunakan hak interpelasi kepada bupati/wali kota.
(4) Apabila penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak diterima, DPRD provinsi melaporkan gubernur kepada Menteri dan DPRD kabupaten/kota melaporkan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Berdasarkan laporan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri memberikan sanksi
teguran tertulis kepada gubernur dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, memberikan sanksi teguran tertulis kepada bupati/wali kota.
(6) Apabila sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan
tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 60 / 238
Penjelasan Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hak interpelasi” dalam ketentuan ini adalah hak untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah mengenai alasan-alasan tidak disampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta tata cara evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
(1) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil
kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan
tunjangan lain.
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak
mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 75
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 61 / 238
Cukup jelas.
Paragraf 4
Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
Penjelasan Pasal 76
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 62 / 238
Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Usulan izin bagi gubernur disampaikan kepada Menteri dan usulan izin bagi bupati/wali kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Pasal 77
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta
maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden
untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7
(tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-
turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 63 / 238
(5) Dalam hal kepala Daerah mengikuti program pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 77
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Paragraf 5
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 78
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau
diberhentikan.
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
karena:
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
melakukan perbuatan tercela;
diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 64 / 238
peraturan perundang-undangan;
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
mendapatkan sanksi pemberhentian.
Penjelasan Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 79
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat
paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 65 / 238
wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau
wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Penjelasan Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diumumkan oleh pimpinan DPRD” dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan baik oleh pimpinan DPRD maupun oleh paripurna.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 80
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:
pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i , huruf j , dan/atau melakukan perbuatan tercela;
pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;
Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 66 / 238
untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota;
Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan
Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
(4) Dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul kepada Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
(1) Dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1),
Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:
melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau
melakukan perbuatan tercela.
(2) Untuk melaksanakan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan
pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada
Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(4) Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti
melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 67 / 238
Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diduga menggunakan dokumen dan/atau
keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf h, DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.
(2) Dalam hal hasil penyelidikan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah terbukti menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut, DPRD provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri serta DPRD kabupaten/kota mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Berdasarkan usulan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan
gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya usulan dari DPRD provinsi.
(4) Berdasarkan usulan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya usulan dari DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal DPRD tidak melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
melakukan klarifikasi kepada DPRD bersangkutan.
(6) Apabila DPRD dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak dilakukan klarifikasi tetap tidak melakukan
penyelidikan, Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena
didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 68 / 238
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau
wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Penjelasan Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
(2) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Penjelasan Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “merehabilitasi” dalam ketentuan ini adalah pemulihan nama baik dan pemenuhan hak keuangan.
Pasal 85
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 69 / 238
(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang
meluas karena dugaan melakukan tindak pidana yang terkait dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menanggapinya.
(2) Penggunaan hak interpelasi dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal DPRD menyetujui penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD
membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal ditemukan bukti kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil
kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat
gubernur atas usul Menteri.
(3) Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri
menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) ,
tugas wakil kepala daerah dilaksanakan oleh kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
(1) Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
(2) Apabila bupati/wali kota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 70 / 238
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) Dalam hal pengisian jabatan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) belum dilakukan,
wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
(2) Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum
dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota
Penjelasan Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemilihan kepala daerah.
Penjelasan Pasal 89
Cukup jelas.
Paragraf 6
Tindakan Penyidikan
Pasal 90
(1) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur
memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, dapat dilakukan proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 71 / 238
(3) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(4) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.
Penjelasan Pasal 90
Cukup jelas.
Paragraf 7
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Pasal 91
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota;
melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
mempunyai wewenang:
membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 72 / 238
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang:
menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
melantik bupati/wali kota;
memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibebankan pada APBN.
(6) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(7) Tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat didelegasikan kepada wakil
gubernur.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak keuangan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Menteri mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 73 / 238
Pasal 93
(1) Gubernur dalam menyelenggarakan tugas sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat
gubernur.
(2) Perangkat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekretariat dan paling banyak 5
(lima) unit kerja.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh sekretaris gubernur.
(4) Sekretaris daerah provinsi karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat gubernur diatur dalam
peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “unit kerja” adalah perangkat gubernur yang berfungsi membantu gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
DPRD Provinsi
Paragraf 1
Susunan dan Kedudukan
Pasal 94
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan Pasal 94
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 74 / 238
Pasal 95
(1) DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal 95
Cukup jelas.
Paragraf 2
Fungsi
Pasal 96
(1) DPRD provinsi mempunyai fungsi:
pembentukan Perda provinsi;
anggaran; dan
pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
Daerah provinsi.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi menjaring
aspirasi masyarakat.
Penjelasan Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Fungsi pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi;
mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan
menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.
Penjelasan Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 75 / 238
(1) Program pembentukan Perda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c memuat daftar
urutan dan prioritas rancangan Perda Provinsi yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dalam menetapkan program pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD
provinsi melakukan koordinasi dengan gubernur.
Penjelasan Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
(1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk
pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD;
membahas rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi;
membahas rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD provinsi; dan
membahas rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD provinsi.
Penjelasan Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
(1) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk
pengawasan terhadap:
pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur;
pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan
keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, DPRD provinsi berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) DPRD provinsi melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) DPRD provinsi dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal 100
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 76 / 238
Cukup jelas.
Paragraf 3
Tugas dan Wewenang
Pasal 101
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi;
dihapus.
d1. memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 101
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 77 / 238
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dihapus.
Huruf d1
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah provinsi” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah provinsi.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 4
Keanggotaan
Pasal 102
(1) Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100
(seratus) orang.
(2) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri.
(3) Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 78 / 238
(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD
provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Penjelasan Pasal 102
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD provinsi untuk setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk Daerah provinsi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ayat (2)
Nama anggota DPRD provinsi terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh komisi pemilihan umum Daerah provinsi dan dilaporkan kepada Menteri melalui gubernur dan tembusannya kepada komisi pemilihan umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 103
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-
sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 79 / 238
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Penjelasan Pasal 104
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD provinsi.
Pasal 105
(1) Dalam hal dilakukan pembentukan Daerah provinsi setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD
provinsi di Daerah provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara:
menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum;
menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum;
menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum; dan
menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan suara terbanyak.
(2) Pengisian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komisi
pemilihan umum Daerah provinsi induk.
(3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi Daerah provinsi yang dibentuk 12 (dua belas)
bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat anggota
DPRD provinsi hasil pemilihan umum berikutnya mengucapkan sumpah/janji.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD provinsi
induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 105
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 80 / 238
Cukup jelas.
Paragraf 5
Hak DPRD Provinsi
Pasal 106
(1) DPRD provinsi mempunyai hak:
interpelasi;
angket; dan
menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta
keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Penjelasan Pasal 106
Cukup jelas.
Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 107
Anggota DPRD provinsi mempunyai hak:
mengajukan rancangan Perda Provinsi;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 81 / 238
protokoler; dan
keuangan dan administratif.
Penjelasan Pasal 107
Huruf a
Hak mengajukan rancangan Perda provinsi dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD provinsi dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan Perda provinsi.
Huruf b
Hak anggota DPRD provinsi untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Huruf c
Hak anggota DPRD provinsi untuk menyampaikan suatu usul dan pendapat secara leluasa baik kepada Pemerintah Daerah provinsi maupun kepada DPRD provinsi sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD provinsi tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota DPRD provinsi untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 108
Anggota DPRD provinsi berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 82 / 238
peraturan perundang-undangan;
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
menaati tata tertib dan kode etik;
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Penjelasan Pasal 108
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan suku.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi.
Huruf j
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 83 / 238
Cukup jelas.
Huruf k
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Paragraf 7
Fraksi
Pasal 109
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD provinsi serta hak dan kewajiban
anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD provinsi.
(2) Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
provinsi.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1
(satu) fraksi.
(9) Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat DPRD provinsi menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Penjelasan Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 84 / 238
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Paragraf 8
Alat Kelengkapan DPRD Provinsi
Pasal 110
(1) Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:
pimpinan;
badan musyawarah;
komisi;
badan pembentukan Perda Provinsi;
badan anggaran;
badan kehormatan; dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan
DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 110
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 85 / 238
Pasal 111
(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:
1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang;
1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang;
1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan
kursi terbanyak di DPRD provinsi.
(3) Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama di DPRD provinsi.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD provinsi dilakukan berdasarkan persebaran perolehan suara partai politik yang paling merata urutan pertama.
(6) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), wakil ketua DPRD Provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan/atau kelima sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD provinsi.
(7) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), wakil ketua DPRD Provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, keempat dan/atau kelima sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD provinsi.
(8) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), wakil ketua DPRD Provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh persebaran suara paling merata urutan kedua, ketiga, keempat dan/atau kelima sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD provinsi.
Penjelasan Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.
Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Ayat (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 86 / 238
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 112
(1) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) belum terbentuk,
DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD provinsi.
(2) Pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD provinsi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan
wakil ketua sementara DPRD provinsi ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD provinsi.
(4) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri8.
(5) Pimpinan DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD provinsi diatur dalam peraturan
DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan:
- DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
8 Anotasi Putusan MK Nomor 31/PUU-XX/2022: Menyatakan frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 87 / 238
- DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.
Penjelasan Pasal 113
Cukup jelas.
Paragraf 9
Pelaksanaan Hak DPRD Provinsi
Pasal 114
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a diusulkan oleh:
paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD provinsi apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam peraturan DPRD
provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b diusulkan oleh:
paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD provinsi apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
Penjelasan Pasal 115
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 88 / 238
Cukup jelas.
Pasal 116
(1) DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 ayat (1).
(2) Dalam hal DPRD provinsi menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD
provinsi membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD provinsi dengan keputusan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal DPRD provinsi menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut
tidak dapat diajukan kembali.
Penjelasan Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi yang
dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi
telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD provinsi dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak panitia angket dibentuk.
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 89 / 238
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD provinsi apabila
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
Penjelasan Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Ketentuan lebih lanjut tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 121
Cukup jelas.
Paragraf 10
Pelaksanaan Hak Anggota
Pasal 122
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 90 / 238
DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya, baik di dalam rapat DPRD provinsi maupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak protokoler.
(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD provinsi berhak memperoleh
tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
(4) Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.
Paragraf 11
Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Pasal 125
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD provinsi dimulai pada saat pengucapan
sumpah/janji anggota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 91 / 238
(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu
periode keanggotaan DPRD provinsi, masa reses ditiadakan.
Penjelasan Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Semua rapat di DPRD provinsi pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Penjelasan Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD provinsi pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
(1) Setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika:
rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur;
rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk memberhentikan pimpinan DPRD provinsi serta untuk menetapkan Perda dan APBD;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 92 / 238
- rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi untuk rapat paripurna DPRD provinsi selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan rapat dinyatakan sah jika:
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2
(dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga
terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan.
(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan fraksi.
Penjelasan Pasal 129
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.
Pasal 130
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 93 / 238
Setiap keputusan rapat DPRD provinsi, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal 130
Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 131
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 131
Cukup jelas.
Paragraf 12
Tata Tertib dan Kode Etik
Pasal 132
(1) Tata tertib DPRD provinsi ditetapkan oleh DPRD provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi.
(3) Tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat ketentuan tentang:
pengucapan sumpah/janji;
penetapan pimpinan;
pemberhentian dan penggantian pimpinan;
jenis dan penyelenggaraan rapat;
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan;
penggantian antarwaktu anggota;
pembuatan pengambilan keputusan;
pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan Pemerintah Daerah provinsi;
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
pengaturan protokoler; dan
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 94 / 238
Penjelasan Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi.
Penjelasan Pasal 133
Cukup jelas.
Paragraf 13
Larangan dan Sanksi
Pasal 134
(1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai:
pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
hakim pada badan peradilan; atau
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penjelasan Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
(1) Anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan.
(2) Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat
(1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat
(3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 95 / 238
Penjelasan Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Penjelasan Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Penjelasan Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan.
Penjelasan Pasal 138
Cukup jelas.
Paragraf 14
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Pasal 139
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:
- meninggal dunia;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 96 / 238
mengundurkan diri; atau
diberhentikan.
(2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
menjadi anggota partai politik lain.
Penjelasan Pasal 139
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
Huruf b
Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 97 / 238
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Huruf i
Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 140
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) huruf a dan
huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima,
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usul tersebut kepada Menteri.
(4) Menteri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas)
Hari sejak usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diterima.
Penjelasan Pasal 140
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 98 / 238
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 141
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf d, huruf f, dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atas pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi, masyarakat, dan/atau pemilih.
(2) Keputusan badan kehormatan DPRD provinsi mengenai pemberhentian anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh badan kehormatan DPRD provinsi kepada rapat paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam
rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya
kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dari pimpinan DPRD provinsi.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD provinsi paling lama 7 (tujuh) Hari meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima,
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri. (7) Menteri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1),
badan kehormatan DPRD provinsi dapat meminta bantuan dari ahli independen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh
badan kehormatan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan.
Penjelasan Pasal 142
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 99 / 238
Cukup jelas.
Pasal 143
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan
Pasal 141 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi, anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
DPRD provinsi yang digantikan.
Penjelasan Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu
dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada komisi pemilihan umum Daerah provinsi.
(2) Komisi pemilihan umum Daerah provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) Hari sejak surat pimpinan DPRD provinsi diterima.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari komisi pemilihan
umum Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama
calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri.
(5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan
dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri.
(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 104.
(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota
DPRD provinsi yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 100 / 238
Penjelasan Pasal 144
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.
Pasal 145
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
(1) Anggota DPRD provinsi diberhentikan sementara karena:
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang bersangkutan diaktifkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 101 / 238
(4) Anggota DPRD provinsi yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPRD
provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 146
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Kelima
DPRD Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Susunan dan Kedudukan
Pasal 147
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
(1) DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 102 / 238
Penjelasan Pasal 148
Cukup jelas.
Paragraf 2
Fungsi
Pasal 149
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
anggaran; dan
pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
Daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota
menjaring aspirasi masyarakat.
Penjelasan Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota;
mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota; dan
menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
(1) Program pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c memuat
daftar urutan dan prioritas rancangan Perda Kabupaten/Kota yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dalam menetapkan program pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan bupati/wali kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 103 / 238
Penjelasan Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
(1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk
pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD;
membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota;
membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan
membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
(1) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk
pengawasan terhadap:
pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan
keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada (1), DPRD kabupaten/kota berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) DPRD kabupaten/kota melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) DPRD kabupaten/kota dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan
keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal 153
Cukup jelas.
Paragraf 3
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 104 / 238
Tugas dan Wewenang
Pasal 154
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;
membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;
dihapus.
d1. memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 154
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 105 / 238
Huruf d
Dihapus.
Huruf d1
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah kabupaten/kota” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten/kota.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama Daerah antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 4
Keanggotaan
Pasal 155
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima
puluh) orang.
(2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota
DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 106 / 238
Penjelasan Pasal 155
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Daerah provinsi didasarkan pada jumlah penduduk Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ayat (2)
Nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui bupati/walikota dan tembusannya kepada komisi pemilihan umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 156
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 107 / 238
Penjelasan Pasal 157
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 158
(1) Dalam hal dilakukan pembentukan Daerah kabupaten/kota setelah pemilihan umum, pengisian anggota
DPRD kabupaten/kota di Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara:
menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum;
menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum9;
menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum;
menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan suara terbanyak.
(2) Pengisian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komisi
pemilihan umum Daerah kabupaten/kota induk.
(3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi Daerah kabupaten/kota yang dibentuk 12 (dua
belas) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat
anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum berikutnya mengucapkan sumpah/janji.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD
kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9 Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015:
Pasal 158 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 108 / 238
Penjelasan Pasal 158
Cukup jelas.
Paragraf 5
Hak DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 159
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
interpelasi;
angket; dan
menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD
kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Penjelasan Pasal 159
Cukup jelas.
Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 160
Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
mengajukan rancangan Perda Kabupaten/Kota;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
memilih dan dipilih;
membela diri;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 109 / 238
imunitas;
mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
protokoler; dan
keuangan dan administratif.
Penjelasan Pasal 160
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD kabupaten/kota dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota.
Huruf b
Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
Huruf c
Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota maupun kepada DPRD kabupaten/kota sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, partai politik, atau perguruan tinggi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 161
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 110 / 238
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
menaati tata tertib dan kode etik;
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Penjelasan Pasal 161
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan suku.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 111 / 238
kabupaten/kota untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya
Paragraf 7
Fraksi
Pasal 162
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak dan
kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota salah satu fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
kabupaten/kota.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota mencapai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dibentuk fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1
(satu) fraksi.
(9) Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran
pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Penjelasan Pasal 162
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 112 / 238
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Paragraf 8
Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 163
(1) Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
pimpinan;
badan musyawarah;
komisi;
badan pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
badan anggaran;
badan kehormatan; dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh tim pakar
atau tim ahli.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan
DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 113 / 238
Penjelasan Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan
1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan
kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD kabupaten/kota dilakukan berdasarkan persebaran perolehan suara partai politik yang paling merata urutan pertama.
(6) Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
(7) Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
(8) Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh persebaran suara paling merata urutan kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 164
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 114 / 238
Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 165
(1) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum
terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
(2) Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu)
orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan
wakil ketua sementara DPRD kabupaten/kota ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD kabupaten/kota.
(4) Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
(5) Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang
teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dipandu oleh ketua pengadilan negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD kabupaten/kota diatur dalam
peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan:
- DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 115 / 238
- DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.
Penjelasan Pasal 166
Cukup jelas.
Paragraf 9
Pelaksanaan Hak DPRD kabupaten/kota
Pasal 167
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf a diusulkan oleh:
paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima); atau
paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD kabupaten/kota apabila
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Penjelasan Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf b diusulkan oleh:
paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang; atau
paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 116 / 238
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Penjelasan Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
(1) DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 169 ayat (1).
(2) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD kabupaten/kota membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota dengan keputusan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul
tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Penjelasan Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (3), dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah
kabupaten/kota yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah
kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 117 / 238
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.
Penjelasan Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang; atau
paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD kabupaten/kota
apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Penjelasan Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 175
Cukup jelas.
Paragraf 10
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 118 / 238
Pelaksanaan Hak Anggota
Pasal 176
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakan, baik di dalam rapat DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
(1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak protokoler.
(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
(1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak
memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
(4) Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 178
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 119 / 238
Paragraf 11
Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Pasal 179
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD kabupaten/kota dimulai pada saat
pengucapan sumpah/janji anggota.
(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu
periode keanggotaan DPRD kabupaten/kota, masa reses ditiadakan.
Penjelasan Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Semua rapat di DPRD kabupaten/kota pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Penjelasan Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD kabupaten/kota pada dasarnya dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal 182
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 120 / 238
Pasal 183
(1) Setiap rapat DPRD kabupaten/kota dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika:
rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota;
rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk memberhentikan pimpinan DPRD kabupaten/kota serta untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota; dan
rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk rapat paripurna DPRD kabupaten/kota selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2
(dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga
terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan.
(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan fraksi.
Penjelasan Pasal 183
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 121 / 238
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.
Pasal 184
Setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal 184
Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Paragraf 12
Tata Tertib dan Kode Etik
Pasal 185
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
(1) Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.
(3) Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan tentang:
pengucapan sumpah/janji;
penetapan pimpinan;
pemberhentian dan penggantian pimpinan;
jenis dan penyelenggaraan rapat;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 122 / 238
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan;
penggantian antarwaktu anggota;
pembuatan pengambilan keputusan;
pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
pengaturan protokoler; dan
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Penjelasan Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 187
Cukup jelas.
Paragraf 13
Larangan dan Sanksi
Pasal 188
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
hakim pada badan peradilan; atau
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penjelasan Pasal 188
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 123 / 238
Cukup jelas.
Pasal 189
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Penjelasan Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.
Penjelasan Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan kehormatan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 124 / 238
Penjelasan Pasal 192
Cukup jelas.
Paragraf 14
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Pasal 193
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri; atau
diberhentikan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
apabila:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
menjadi anggota partai politik lain.
Penjelasan Pasal 193
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
Huruf b
Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 125 / 238
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Huruf i
Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 194
(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf a
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,
pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima,
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 126 / 238
bupati/wali kota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari
bupati/wali kota diterima.
Penjelasan Pasal 194
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 195
(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota mengenai pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh badan kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada rapat paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota yang telah
dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima,
bupati/wali kota menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 127 / 238
kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1),
badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dapat meminta bantuan dari ahli independen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh
badan kehormatan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan kehormatan.
Penjelasan Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat
(1) dan Pasal 195 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan
anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.
Penjelasan Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang
diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota.
(2) Komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari komisi pemilihan umum
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 128 / 238
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
(4) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157.
(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan
anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal 198
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.
Pasal 199
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 129 / 238
Penjelasan Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara karena:
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan diaktifkan kembali.
(4) Anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPRD
kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 200
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Keenam
Sistem Pendukung DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota
Paragraf 1
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 130 / 238
Sistem Pendukung DPRD Provinsi
Pasal 201
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD provinsi, dibentuk sekretariat
DPRD provinsi.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD provinsi, dibentuk kelompok pakar atau tim
ahli.
Penjelasan Pasal 201
Ayat (1)
Organisasi sekretariat DPRD provinsi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD provinsi dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi Perangkat Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah provinsi.
Pasal 202
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201
ayat (1) ditetapkan dengan Perda Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dima ksud dalam Pasal 201 ayat (1) dipimpin oleh seorang
sekretaris DPRD provinsi yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
(3) Sekretaris DPRD provinsi dan pegawai sekretariat DPRD provinsi berasal dari pegawai negeri sipil.
Penjelasan Pasal 202
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sekretaris DPRD provinsi adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, gubernur mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD provinsi untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 131 / 238
Cukup jelas.
Pasal 203
(1) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan
pengelompokan tugas dan wewenang DPRD provinsi yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD provinsi.
Penjelasan Pasal 203
Cukup jelas.
Paragraf 2
Sistem Pendukung DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 204
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk
sekretariat DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar atau
tim ahli.
Penjelasan Pasal 204
Ayat (1)
Organisasi sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi Perangkat Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 205
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan Perda
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 132 / 238
(2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh
seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD kabupaten/kota berasal dari pegawai
negeri sipil.
Penjelasan Pasal 205
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 206
(1) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (2) diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan Daerah kabupaten/kota.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan
pengelompokan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 206
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh
Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala Daerah
Pasal 207
(1) Hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
(2) Hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
persetujuan bersama dalam pembentukan Perda;
penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD;
persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Daerah;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 133 / 238
rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala; dan
bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
tidak dapat dijadikan sarana pemberhentian kepala daerah.
Penjelasan Pasal 207
Cukup jelas.
BAB VIII
### PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 208
(1) Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat
Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh pegawai aparatur sipil negara.
Penjelasan Pasal 208
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perangkat daerah
Paragraf 1
Umum
Pasal 209
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
sekretariat daerah;
sekretariat DPRD;
inspektorat;
dinas; dan
badan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 134 / 238
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
sekretariat daerah;
sekretariat DPRD;
inspektorat;
dinas;
badan; dan
Kecamatan.
(3) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selain
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan.
Penjelasan Pasal 209
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah unsur staf pendukung DPRD.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang menjalankan fungsi pengawasan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pemerintahan, organisasi dan administrasi umum serta fungsi pendukung lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah unsur staf pendukung DPRD.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang menjalankan fungsi pengawasan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 135 / 238
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 210
Hubungan kerja Perangkat Daerah provinsi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) bersifat koordinatif dan fungsional.
Penjelasan Pasal 210
Yang dimaksud dengan “bersifat koordinatif dan fungsional” adalah hubungan kerja dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang sama.
Pasal 211
(1) Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Daerah kabupaten/kota.
(2) Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut.
Penjelasan Pasal 211
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 212
(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Perda.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 136 / 238
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi
Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.
(3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(4) Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perkada.
Penjelasan Pasal 212
Cukup jelas.
Paragraf 3
Sekretariat Daerah
Pasal 213
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dipimpin
oleh sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala daerah
dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris Daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah.
Penjelasan Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
(1) Apabila sekretaris Daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris Daerah provinsi
dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Menteri.
(2) Apabila sekretaris Daerah kabupaten/kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris Daerah
kabupaten/kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Masa jabatan penjabat sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama
6 (enam) bulan dalam hal sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris Daerah.
(4) Persetujuan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 137 / 238
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabat sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 214
Cukup jelas.
Paragraf 4
Sekretariat DPRD
Pasal 215
(1) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dipimpin
oleh sekretaris DPRD.
(2) Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
menyelenggarakan administrasi keuangan;
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan
menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada
pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal 215
Cukup jelas.
Paragraf 5
Inspektorat
Pasal 216
(1) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dipimpin
oleh inspektur.
(2) Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(3) Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal 216
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 138 / 238
Cukup jelas.
Paragraf 6
Dinas
Pasal 217
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dibentuk untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
dinas tipe A yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang besar;
dinas tipe B yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang sedang; dan
dinas tipe C yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang kecil.
(3) Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada jumlah penduduk, luas
wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan.
Penjelasan Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dipimpin oleh
seorang kepala.
(2) Kepala dinas mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
(3) Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris
Daerah.
Penjelasan Pasal 218
Cukup jelas.
Paragraf 7
Badan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 139 / 238
Pasal 219
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dibentuk untuk
melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi:
perencanaan;
keuangan;
kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan; dan
fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
badan tipe A yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang besar;
badan tipe B yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang sedang; dan
badan tipe C yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang kecil.
(3) Penentuan beban kerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada jumlah penduduk,
luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas.
Penjelasan Pasal 219
Cukup jelas.
Pasal 220
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dipimpin oleh
seorang kepala.
(2) Kepala badan mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Kepala badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal 220
Cukup jelas.
Paragraf 8
Kecamatan
Pasal 221
(1) Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 140 / 238
pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman
pada peraturan pemerintah.
(3) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Kecamatan yang telah mendapatkan
persetujuan bersama bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/ wali kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan Pasal 221
Cukup jelas.
Pasal 222
(1) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 221 ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar,
persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
jumlah penduduk minimal;
luas wilayah minimal;
jumlah minimal Desa/kelurahan yang menjadi cakupan; dan
usia minimal Kecamatan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kemampuan keuangan Daerah;
sarana dan prasarana pemerintahan; dan
persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di Kecamatan induk; dan
kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di wilayah Kecamatan yang akan dibentuk.
Penjelasan Pasal 222
Cukup jelas.
Pasal 223
(1) Kecamatan diklasifikasikan atas:
Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang kecil.
(2) Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk, luas
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 141 / 238
wilayah, dan jumlah Desa/kelurahan.
Penjelasan Pasal 223
Cukup jelas.
Pasal 224
(1) Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
(2) Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 224
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis pemerintahan” adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 225
(1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) mempunyai tugas:
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6);
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 142 / 238
dibebankan pada APBN dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dibebankan kepada yang menugasi.
(3) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh perangkat
Kecamatan.
Penjelasan Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal 226
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan
pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(2) Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan.
(3) Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 226
Ayat (1)
Kewenangan yang dilimpahkan bupati/wali kota kepada camat misalnya kebersihan di Kecamatan tertentu, pemadam kebakaran di Kecamatan tertentu dan pemberian izin mendirikan bangunan untuk luasan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 227
Pendanaan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang dilakukan oleh camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h serta Pasal 226 ayat (1) dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 143 / 238
Penjelasan Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
(1) Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan
bertanggung jawab kepada camat.
(3) Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:
melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
melakukan pemberdayaan masyarakat;
melaksanakan pelayanan masyarakat;
memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk
pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada
bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk Daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit 5 (lima) persen dari APBD setelah dikurangi DAK.
(5) Untuk Daerah kota yang memiliki Desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian, pemanfaatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta penyelenggaraan musyawarah pembangunan kelurahan diatur dalam peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 144 / 238
Penjelasan Pasal 230
Ayat (1)
Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan diutamakan dengan cara swakelola oleh kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 231
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal 231
Cukup jelas.
Pasal 232
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal 232
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Nomenklatur unit kerja pada setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan memperhatikan pertimbangan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 145 / 238
Urusan Pemerintahan tersebut.
Pasal 233
(1) Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) yang menduduki jabatan
kepala Perangkat Daerah, harus memenuhi persyaratan kompetensi:
teknis;
manajerial; dan
sosial kultural.
(2) Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai aparatur sipil negara yang
menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan.
(3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrator di bawah kepala Perangkat Daerah dan jabatan pengawas.
Penjelasan Pasal 233
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kompetensi pemerintahan” antara lain mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.
Kompetensi pemerintahan dibuktikan dengan sertifikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 234
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah Daerah provinsi yang
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 146 / 238
bersangkutan.
(3) Dalam hal di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, kepala perangkat daerah kabupaten/kota dapat diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang bertugas di wilayah Daerah provinsi lain.
(4) Proses pengangkatan kepala Perangkat Daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui
seleksi sesuai dengan proses seleksi bagi jabatan pimpinan tinggi pratama di instansi Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai aparatur sipil negara.
Penjelasan Pasal 234
Cukup jelas.
Pasal 235
(1) Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah hasil seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4).
(2) Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 235
Cukup jelas.
BAB X
### PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 159 / 238
Pasal 258
(1) Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
(2) Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
(3) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan
Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal 258
Cukup jelas.
Pasal 259
(1) Untuk mencapai target pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (3)
dilakukan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah.
(2) Koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan.
(3) Koordinasi teknis pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah
kabupaten/kota lingkup Daerah provinsi dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahap
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal 259
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 260
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 160 / 238
(2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan, disinergikan, dan
diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal 260
Cukup jelas.
Pasal 261
(1) Perencanaan pembangunan Daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-
bawah dan bawah-atas.
(2) Pendekatan teknokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode dan kerangka
berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
(3) Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan berbagai
pemangku kepentingan.
(4) Pendekatan politis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan
misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
(5) Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil
perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional.
Penjelasan Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal 262
(1) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) dirumuskan secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
(2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) memperhatikan
percepatan pembangunan Daerah tertinggal.
Penjelasan Pasal 262
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “transparan” adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Yang dimaksud dengan “responsif” adalah dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah, dan perubahan yang terjadi di Daerah.
Yang dimaksud dengan “efisien” adalah pencapaian keluaran tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran maksimal.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 161 / 238
Yang dimaksud dengan “efektif” adalah kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki dengan cara atau proses yang paling optimal.
Yang dimaksud dengan “akuntabel” adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan Daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok yang termarginalkan melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.
Yang dimaksud dengan “terukur” adalah penetapan target kinerja yang akan dicapai dan cara-cara untuk mencapainya.
Yang dimaksud dengan “berkeadilan” adalah prinsip keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender, dan usia.
Yang dimaksud dengan “berwawasan lingkungan” adalah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam yang menopangnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memperhatikan percepatan pembangunan Daerah tertinggal” adalah Pemerintah Daerah wajib mempedomani program nasional dalam penanganan Daerah tertinggal.
Pasal 263
(1) Dokumen perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas:
RPJPD;
RPJMD; dan
RKPD.
(2) RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah
kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.
(3) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
(4) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat
rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 263
Ayat (1)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 162 / 238
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “program strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 264
(1) RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan
dengan Perda.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Perkada.
(3) Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya
berakhir.
(4) Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
(5) RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah apabila
berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 264
Cukup jelas.
Pasal 265
(1) RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
(2) RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.
Penjelasan Pasal 265
Cukup jelas.
Pasal 266
(1) Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 163 / 238
perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
(2) Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
264 ayat (2), kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan Pasal 266
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD
Pasal 267
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan
DPRD provinsi sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
(2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh
bupati/wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
Penjelasan Pasal 267
Cukup jelas.
Pasal 268
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN dan rencana tata ruang wilayah provinsi, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Rancangan Perda diterima.
(3) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD tidak sesuai
dengan RPJPN dan rencana tata ruang wilayah provinsi, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD serta gubernur menetapkan
rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD menjadi Perda, Menteri membatalkan Perda dimaksud.
Penjelasan Pasal 268
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 164 / 238
Pasal 269
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Menteri kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda dimaksud diterima.
(3) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD tidak sesuai
dengan RPJPD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan
rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD menjadi Perda, Menteri membatalkan Perda dimaksud.
Penjelasan Pasal 269
Cukup jelas.
Pasal 270
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD yang dilakukan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda diterima.
(3) Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang RPJPD tidak sesuai dengan RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, dan
bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD menjadi Perda, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Perda dimaksud.
Penjelasan Pasal 270
Cukup jelas.
Pasal 271
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD yang dilakukan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 165 / 238
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda diterima.
(3) Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang RPJMD tidak sesuai dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota dan
bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD kabupaten/kota menjadi Perda, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Perda dimaksud.
Penjelasan Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
(1) Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD.
(2) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, sasaran,
program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
(3) Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal 272
Cukup jelas.
Pasal 273
(1) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) ditetapkan
dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.
(2) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan ke dalam
rancangan rencana kerja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.
(3) Rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat program, kegiatan,
lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
(4) Rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan kepala daerah setelah
RKPD ditetapkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 166 / 238
Penjelasan Pasal 273
Cukup jelas.
Pasal 274
Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal 274
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Pasal 275
Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah meliputi:
pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah;
pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan
evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal 275
Cukup jelas.
Pasal 276
(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan
Daerah kabupaten/kota.
(3) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi.
(4) Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 276
Ayat (1)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi mencakup seluruh Daerah provinsi yang ada di Indonesia.
Ayat (2)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota mencakup seluruh
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 167 / 238
kabupaten/kota yang ada di Daerah provinsi tersebut.
Ayat (3)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi mencakup seluruh satuan kerja Perangkat Daerah yang ada di Daerah provinsi tersebut.
Ayat (4)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota mencakup seluruh satuan kerja Perangkat Daerah yang ada di Daerah kabupaten/kota tersebut.
Pasal 277
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 277
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Pasal 278
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam
pembangunan Daerah.
(2) Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 278
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sektor swasta” termasuk koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
BAB XI
### KEUANGAN DAERAH
Bagian Kesatu
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 168 / 238
Prinsip Umum Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah
Pasal 279
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 279
Cukup jelas.
Pasal 280
(1) Dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan,
penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat; dan
melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
Penjelasan Pasal 280
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Hubungan Keuangan Antar-Daerah
Pasal 281
(1) Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat memiliki
hubungan keuangan dengan Daerah yang lain.
(2) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bagi hasil pajak dan nonpajak antar-Daerah;
pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antar-Daerah;
pinjaman dan/atau hibah antar-Daerah;
bantuan keuangan antar-Daerah; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 169 / 238
- pelaksanaan dana otonomi khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 281
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “bantuan keuangan antar-Daerah” adalah:
bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
bantuan keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; dan
bantuan keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya.
Huruf e
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Pendanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Pasal 282
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban
APBD.
(2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai
dari dan atas beban APBN.
(3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal 282
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 170 / 238
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 283
(1) Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan.
(2) Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Penjelasan Pasal 283
Cukup jelas.
Pasal 284
(1) Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah
Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan
sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah.
(3) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada
prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.
Penjelasan Pasal 284
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan” adalah sebagai pemegang saham pengendali pada BUMD maupun saham lainnya dan dilarang menjadi pengurus badan usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Kelima
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 171 / 238
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
Paragraf 1
Pendapatan
Pasal 285
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
(1) Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
- pendapatan asli Daerah meliputi:
pajak daerah;
retribusi daerah;
hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
pendapatan transfer; dan
lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
(2) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:
Dicabut.
Dicabut.
Dicabut.
Dicabut.
- transfer antar-Daerah terdiri atas:
pendapatan bagi hasil; dan
bantuan keuangan.
Penjelasan Pasal 285
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 172 / 238
Yang dimaksud dengan “hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan” antara lain bagian laba dari BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga.
Angka 4
Yang dimaksud dengan “lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah” antara lain penerimaan Daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset Daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “bantuan keuangan” adalah:
bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
bantuan keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; dan
bantuan keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya.
Pasal 286
(1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur
lebih lanjut dengan Perda.
(2) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam
undang-undang.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 173 / 238
(3) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1)
huruf a angka 3 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 286
Cukup jelas.
Pasal 287
(1) Kepala daerah yang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-
undang dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Penjelasan Pasal 287
Cukup jelas.
Pasal 288
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 288
Cukup jelas.
Pasal 289
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 289
Cukup jelas.
Pasal 290
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 174 / 238
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 290
Cukup jelas.
Pasal 291
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 291
Cukup jelas.
Pasal 292
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf c bersumber dari APBN dialokasikan pada Daerah
untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Kebijakan DAK dibahas dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penetapan rencana
kerja Pemerintah Pusat.
(3) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian mengusulkan kegiatan khusus kepada
kementerian yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional
mengoordinasikan usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Menteri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagai kegiatan khusus yang akan didanai DAK.
(5) Kegiatan khusus yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjadi dasar pengalokasian DAK.
(6) Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) per Daerah ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Penjelasan Pasal 292
Cukup jelas.
Pasal 292A
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 175 / 238
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif anggaran.
(2) Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 292A
Cukup jelas.
Pasal 293
Ketentuan lebih lanjut mengenai supervisi, pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
(1) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 2 dialokasikan
kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai otonomi khusus.
(2) Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 3 dialokasikan
kepada Daerah istimewa sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai keistimewaan.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 4 dialokasikan oleh
Pemerintah Pusat untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kewenangan dan kebutuhan Desa sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai Desa.
(4) Pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf b angka 1 adalah dana
yang bersumber dari pendapatan tertentu Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf b angka 2 adalah dana yang
diberikan oleh Daerah kepada Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama Daerah maupun untuk tujuan tertentu lainnya.
Penjelasan Pasal 294
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 176 / 238
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh pendapatan bagi hasil adalah bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang dibagikan oleh Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Ayat (5)
Bantuan keuangan dapat diberikan antar-Daerah provinsi, antar-Daerah kabupaten/kota, dan dari Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota atau sebaliknya.
Pasal 295
(1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c
merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa
yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Penjelasan Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 296
Cukup jelas.
Pasal 297
(1) Komisi, rabat, potongan, atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai
dengan uang secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro, atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang Daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan Daerah.
(2) Semua pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera
disetor ke kas umum Daerah dan berbentuk barang menjadi milik Daerah yang dicatat sebagai inventaris Daerah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 177 / 238
Penjelasan Pasal 297
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “harus segera disetor ke kas umum Daerah” adalah berdasarkan jatuh tempo bunga, rabat, potongan atau penerimaan lain.
Paragraf 2
Belanja
Pasal 298
(1) Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar
yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar
harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan
Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah lain;
badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
(6) Belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja untuk Desa dianggarkan dalam APBD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik.
Penjelasan Pasal 298
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “standar harga satuan regional” adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 178 / 238
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “analisis standar belanja” adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Belanja untuk Desa mencakup alokasi APBN untuk Desa, alokasi dana Desa, dan bagian dari hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota ke Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 299
(1) Ketentuan mengenai belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 299
Cukup jelas.
Paragraf 3
Pembiayaan
Pasal 300
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 300
Cukup jelas.
Pasal 301
(1) Daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman utang luar negeri dari menteri
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 179 / 238
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri.
(2) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepala daerah.
Penjelasan Pasal 301
Ayat (1)
Pertimbangan Menteri untuk menilai dari sisi kelayakan kegiatan dan kesesuaian Urusan Pemerintahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 302
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 302
Cukup jelas.
Pasal 303
(1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan
sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penyisihan atas penerimaan
Daerah kecuali dari DAK, pinjaman Daerah, dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
(4) Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam
tahun anggaran yang bersangkutan.
(5) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan dalam rekening tersendiri
dalam rekening kas umum Daerah.
(6) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai dengan
peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
Penjelasan Pasal 303
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 180 / 238
Pasal 304
(1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada
pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 304
Cukup jelas.
Pasal 305
(1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah
yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pembiayaan:
pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
penyertaan modal Daerah;
pembentukan dana cadangan; dan/atau
pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan Daerah yang
ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
(4) Penerimaan pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari:
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
pencairan dana cadangan;
hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
pinjaman Daerah; dan
penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 305
Cukup jelas.
Pasal 306
(1) Menteri melakukan pengendalian atas defisit APBD provinsi dengan berdasarkan batas maksimal defisit
APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota
dengan berdasarkan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 181 / 238
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap
rancangan Perda tentang APBD.
Penjelasan Pasal 306
Cukup jelas.
Paragraf 4
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 307
(1) Barang milik Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tidak dapat
dipindahtangankan.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang milik Daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan
kebutuhan Daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dapat dihapus
dari daftar barang milik Daerah dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, disertakan sebagai modal Daerah, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dijadikan tanggungan
atau digadaikan untuk mendapatkan pinjaman.
Penjelasan Pasal 307
Cukup jelas.
Paragraf 5
APBD
Pasal 308
Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Penjelasan Pasal 308
Cukup jelas.
Pasal 309
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 182 / 238
Penjelasan Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310
(1) Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265
ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
(2) KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat
Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
(3) Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta dokumen pelaksanaan
anggaran satuan kerja Perangkat Daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 310
Cukup jelas.
Pasal 311
(1) Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
(2) Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan
berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.
(4) Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala
daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.
Penjelasan Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
(1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1
(satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
(2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 183 / 238
dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila
keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 312
Cukup jelas.
Pasal 313
(1) Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh)
Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh
pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang
APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.
Penjelasan Pasal 313
Cukup jelas.
Pasal 314
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 (tiga) Hari, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, serta KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda
Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan:
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
kepentingan umum;
RKPD serta KUA dan PPAS; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 184 / 238
- RPJMD.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling
lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak rancangan Perda Provinsi dan rancangan peraturan gubernur dimaksud diterima.
(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan gubernur.
(6) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan
rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.
(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
Penjelasan Pasal 314
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menguji kesesuaian” adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kegiatan-kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 185 / 238
Pasal 315
(1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan
bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, paling lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dengan:
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
kepentingan umum;
RKPD serta KUA dan PPAS; dan
RPJMD.
(4) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling
lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota.
(6) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota
menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota dimaksud.
(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan peraturan
bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
(9) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota
tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD kepada Menteri paling lama 3 (tiga) Hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD.
Penjelasan Pasal 315
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 186 / 238
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menguji kesesuaian” adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kegiatan-kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Paragraf 6
Perubahan APBD
Pasal 316
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020
(1) Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan;
keadaan darurat; dan/atau
keadaan luar biasa.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 187 / 238
(2) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam
keadaan luar biasa.
(3) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan yang menyebabkan
estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh) persen11
Penjelasan Pasal 316
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintahan Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintahan Daerah; dan
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 317
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020
(1) Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh
11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020: dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 188 / 238
persetujuan bersama.
(2) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(3) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengambil keputusan
bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(4) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.12
Penjelasan Pasal 317
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penjelasan dan dokumen pendukung” antara lain perubahan RKPD, dan perubahan KUA serta PPAS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 318
Perkada tentang penjabaran APBD dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD dijadikan dasar penetapan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal 318
Cukup jelas.
Pasal 319
Ketentuan mengenai evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 dan Pasal 315 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD.
Penjelasan Pasal 319
Cukup jelas.
12 Lihat catatan kaki 7
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 189 / 238
Paragraf 7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 320
(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
neraca;
laporan operasional;
laporan arus kas;
laporan perubahan ekuitas; dan
catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
(3) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.
(4) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
(5) Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7
(tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(6) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala daerah menyiapkan
rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal 320
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “standar akuntansi pemerintahan” adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 190 / 238
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 321
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama
DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaiannya dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD, peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling
lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak rancangan Perda Provinsi dimaksud diterima.
(4) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi dimaksud menjadi Perda Provinsi.
(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(6) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan
rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Provinsi dimaksud.
Penjelasan Pasal 321
Cukup jelas.
Pasal 322
(1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota paling lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaiannya dengan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD, peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 191 / 238
(3) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling
lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perda Kabupaten/Kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota dimaksud menjadi Perda Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD serta tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(6) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota
menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda Kabupaten/Kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dimaksud.
Penjelasan Pasal 322
Cukup jelas.
Pasal 323
(1) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan
dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Perkada tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 15 (lima belas) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.
Penjelasan Pasal 323
Cukup jelas.
Paragraf 8
Evaluasi Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 192 / 238
Pasal 324
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 324
Cukup jelas.
Pasal 325
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 325
Cukup jelas.
Pasal 326
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD, dan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta rancangan Perda tentang pajak daerah dan rancangan Perda tentang retribusi daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 326
Cukup jelas.
Paragraf 9
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
Pasal 327
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening
kas umum Daerah yang dikelola oleh bendahara umum Daerah.
(2) Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud ayat(1) tidak dilakukan melalui
rekening kas umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum Daerah.
(3) Setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan dokumen pelaksanaan anggaran dan surat penyediaan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 193 / 238
dana atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat penyediaan dana oleh pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum Daerah.
(4) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja Daerah jika anggaran untuk pengeluaran
tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
(5) Kepala Daerah, dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Penjelasan Pasal 327
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sumber penerimaan berasal dari pembiayaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri tidak harus dilakukan melalui rekening kas umum Daerah namun tetap harus dibukukan dalam rekening kas umum Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 328
(1) Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi
jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik.
(2) Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, jasa giro, dan/atau bunga atas investasi jangka
pendek merupakan pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal 328
Ayat (1)
Penempatan deposito dilakukan pada bank umum di Indonesia yang aman/sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 329
Kepala daerah dan DPRD dapat menetapkan Perda tentang:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 194 / 238
penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya; dan
penyelesaian masalah perdata.
Penjelasan Pasal 329
Cukup jelas.
Pasal 330
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 330
Penyusunan peraturan pemerintah diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan perbendaharaan negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
BAB XII
BUMD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 331
(1) Daerah dapat mendirikan BUMD
(2) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
(3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan
perseroan Daerah.
(4) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
memperoleh laba dan/atau keuntungan.
(5) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
kebutuhan Daerah; dan
kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 195 / 238
Penjelasan Pasal 331
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Kebutuhan Daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat di antaranya air minum, pasar, transportasi.
Huruf b
Kelayakan bidang usaha BUMD dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran dan analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek lainnya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 332
(1) Sumber Modal BUMD terdiri atas:
penyertaan modal Daerah;
pinjaman;
hibah; dan
sumber modal lainnya.
(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah:
kapitalisasi cadangan;
keuntungan revaluasi aset; dan
agio saham.
Penjelasan Pasal 332
Cukup jelas.
Pasal 333
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 196 / 238
(1) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
Perda.
(2) Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD.
(3) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(4) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik
Daerah akan dijadikan penyertaan modal.
(5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 333
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perusahaan Umum Daerah
Pasal 334
(1) Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak
terbagi atas saham.
(2) Dalam hal perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan umum
Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah.
(3) Perusahaan umum Daerah dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada
perusahaan lain.
Penjelasan Pasal 334
Cukup jelas.
Pasal 335
(1) Organ perusahaan umum Daerah terdiri atas kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal,
direksi dan dewan pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 335
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum Daerah, serta mewakili perusahaan umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Yang dimaksud dengan “dewan pengawas” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 197 / 238
kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 336
(1) Laba perusahaan umum Daerah ditetapkan oleh kepala daerah selaku wakil daerah sebagai pemilik
modal sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laba perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah disetor ke kas Daerah setelah disahkan oleh
kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal.
(3) Laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditahan atas persetujuan
kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal.
(4) Laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk keperluan
investasi kembali (reinvestment) berupa penambahan, peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana pelayanan fisik dan nonfisik serta untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan.
(5) Ketentuan lebih lanjut pada mengenai laba perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 336
Cukup jelas.
Pasal 337
(1) Perusahaan umum Daerah dapat melakukan restruksturisasi untuk menyehatkan perusahaan umum
Daerah agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai restruksturisasi perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 337
Cukup jelas.
Pasal 338
(1) Perusahaan umum Daerah dapat dibubarkan.
(2) Pembubaran perusahaan umum Daerah ditetapkan dengan Perda.
(3) Kekayaan perusahaan umum Daerah yang telah dibubarkan dan menjadi hak Daerah dikembalikan
kepada Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan
pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 198 / 238
Penjelasan Pasal 338
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Perusahaan Perseroan Daerah
Pasal 339
(1) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
(2) Perusahaan perseroan Daerah setelah ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
331 ayat (2), pembentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas.
(3) Dalam hal pemegang saham perusahaan perseroan Daerah terdiri atas beberapa Daerah dan bukan
Daerah, salah satu Daerah merupakan pemegang saham mayoritas.
Penjelasan Pasal 339
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “bukan Daerah” adalah Pemerintah Pusat, badan usaha milik negara, BUMD lainnya, perusahaan swasta, koperasi, yayasan dan perorangan.
Pasal 340
(1) Organ perusahaan perseroan Daerah terdiri atas rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan perseroan Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 340
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rapat umum pemegang saham” adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum Daerah, serta mewakili perusahaan umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 199 / 238
Yang dimaksud dengan “komisaris” adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 341
(1) Perusahaan perseroan Daerah dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada
perusahaan lain.
(2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas analisa kelayakan
investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen.
Penjelasan Pasal 341
Cukup jelas.
Pasal 342
(1) Perusahaan perseroan Daerah dapat dibubarkan.
(2) Kekayaan Daerah hasil pembubaran perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah
dikembalikan kepada Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan perseroan Daerah diatur dalam peraturan
pemerintah.
Penjelasan Pasal 342
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Pengelolaan BUMD
Pasal 343
(1) Pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur:
tata cara penyertaan modal;
organ dan kepegawaian;
tata cara evaluasi;
tata kelola perusahaan yang baik;
perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan;
kerjasama;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 200 / 238
penggunaan laba;
penugasan Pemerintah Daerah;
pinjaman;
satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi;
perubahan bentuk hukum;
kepailitan; dan
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 343
Cukup jelas.
BAB XIII
### PELAYANAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Asas Penyelenggaraan
Pasal 344
(1) Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas:
kepentingan umum;
kepastian hukum;
kesamaan hak;
keseimbangan hak dan kewajiban;
keprofesionalan;
partisipatif;
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
keterbukaan;
akuntabilitas;
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
ketepatan waktu; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 201 / 238
- kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Penjelasan Pasal 344
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Manajemen Pelayanan Publik
Pasal 345
(1) Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2).
(2) Manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan pelayanan;
pengelolaan pengaduan masyarakat;
pengelolaan informasi;
pengawasan internal;
penyuluhan kepada masyarakat;
pelayanan konsultasi; dan
pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
Daerah dapat membentuk forum komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Penjelasan Pasal 345
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “forum komunikasi” adalah pertemuan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait baik secara berkala maupun insidentil.
Pasal 346
Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 202 / 238
Penjelasan Pasal 346
Yang dimaksud dengan “badan layanan umum daerah” adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Pasal 347
(1) Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 345 ayat (2) huruf c kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh
masyarakat luas.
(2) Informasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk maklumat
pelayanan publik Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
(3) Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
jenis pelayanan yang disediakan;
syarat, prosedur, biaya dan waktu;
hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat; dan
satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan.
(4) Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala daerah dan
dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
(5) Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Penjelasan Pasal 347
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “maklumat pelayanan publik” adalah pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 348
(1) Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 347 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 203 / 238
dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-
turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya
(3) dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 348
Cukup jelas.
Pasal 349
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu
pelayanan dan daya saing Daerah dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan Pemerintah Pusat.
(2) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
Penjelasan Pasal 349
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyederhanaan jenis pelayanan publik" adalah menggabungkan beberapa jenis pelayanan publik yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi 1 (satu) jenis pelayanan yang di dalamnya menampung/memuat substansi pelayanan yang digabungkan tersebut.
Yang dimaksud dengan "penyederhanaan prosedur pelayanan publik" adalah mengurangi dan/atau mengintegrasikan persyaratan atau langkah-langkah pemberian layanan, sehingga mempermudah proses pemberian layanan kepada masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 350
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Kepala daerah wajib memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 204 / 238
(2) Dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah
membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan sistem
Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(5) Kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem Perizinan Berusaha
terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(6) Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4)dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh
Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif.
(8) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(9) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua)
kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah:
menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
(10) Pengambilalihan pemberian Perizinan Berusaha oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan
mengawasi Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal 350
Cukup jelas.
Pasal 351
(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah,
Ombudsman, dan/atau DPRD.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan
pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik.
(3) Mekanisme dan tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 205 / 238
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 351
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ombudsman” adalah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai ombudsman Republik Indonesia.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penyelenggara” adalah unit kerja di Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelaksana” adalah pejabat, pegawai negeri sipil atau petugas di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 352
(1) Menteri melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Evaluasi yang dilakukan oleh Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan
insentif dan disinsentif fiskal dan/atau non-fiskal kepada Daerah.
Penjelasan Pasal 352
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 206 / 238
Pasal 353
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 353
Cukup jelas.
BAB XIV
### PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 354
(1) Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat;
mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat;
mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat;
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah;
pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan
penyelenggaraan pelayanan publik.
(4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
konsultasi publik;
musyawarah;
kemitraan;
penyampaian aspirasi;
pengawasan; dan/atau
keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
(6) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mengatur:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 207 / 238
tata cara akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(7) Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 354
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “efektif” adalah partisipasi masyarakat tersebut bukan hanya bersifat formalitas melainkan benar-benar menyangkut kepentingan untuk menyejahterakan masyarakat.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
BAB XIX
### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Paragraf 1
Umum
Pasal 373
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh
Menteri.
Penjelasan Pasal 373
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Pasal 374
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 373 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
(2) Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi:
pembagian Urusan Pemerintahan;
kelembagaan Daerah;
kepegawaian pada Perangkat Daerah;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 220 / 238
keuangan Daerah;
pembangunan Daerah;
pelayanan publik di Daerah;
kerja sama Daerah;
kebijakan Daerah;
kepala Daerah dan DPRD; dan
bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan yang bersifat
teknis terhadap teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah provinsi.
(4) Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Penjelasan Pasal 374
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembinaan teknis yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian misalnya dibidang pendidikan antara lain pelatihan guru, penelitian dan pengembangan kurikulum lokal, dan konsultasi akreditasi guru.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “fasilitasi” dalam ketentuan ini meliputi kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah provinsi, penguatan kapasitas Pemerintah Daerah provinsi, dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi.
Paragraf 3
Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 375
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum dan bersifat teknis.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi:
- pembagian Urusan Pemerintahan;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 221 / 238
kelembagaan Daerah;
kepegawaian pada Perangkat Daerah;
keuangan Daerah;
pembangunan Daerah;
pelayanan publik di Daerah;
kerja sama Daerah;
kebijakan Daerah;
kepala daerah dan DPRD; dan
bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat teknis terhadap teknis
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah kabupaten/kota.
(6) Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan Otonomi Daerah.
(7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 375
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “fasilitasi” dalam ketentuan ini meliputi kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penguatan kapasitas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Paragraf 4
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 222 / 238
Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan
Pasal 376
(1) Untuk pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kementerian menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan kepamongprajaan.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menghasilkan lulusan sebagai abdi negara dengan karakteristik khusus:
memiliki keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan pemerintahan;
memiliki kepribadian dan keahlian kepemimpinan kepamongprajaan; dan
berwawasan nusantara, berkode etik, dan berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika.
(3) Untuk menghasilkan lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) metode pendidikan dan latihan
kepamongprajaan dilakukan dengan menerapkan kombinasi antara pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan.
Penjelasan Pasal 376
Ayat (1)
Dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan, Kementerian menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengajaran” adalah mencakup pemahaman terhadap teori-teori pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Pengasuhan dalam ketentuan ini ditujukan untuk pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.
Pelatihan dilakukan melalui pemahaman terhadap praktik-praktik penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah termasuk dalam lingkup Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota dan Daerah provinsi serta kaitannya dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.
Paragraf 5
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Pasal 377
(1) Menteri melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
(2) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pengawasan teknis
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan berkoordinasi dengan Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 223 / 238
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Penjelasan Pasal 377
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah pengawasan terhadap pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi, kelembagaan Daerah provinsi, kepegawaian pada Perangkat Daerah provinsi, keuangan Daerah provinsi, pembangunan Daerah provinsi, pelayanan publik di Daerah provinsi, kerja sama Daerah provinsi, kebijakan Daerah provinsi, Gubernur dan DPRD provinsi, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengawasan teknis” adalah pengawasan terhadap teknis pelaksanaan substansi Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah provinsi sesuai dengan kewenangan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Paragraf 6
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pasal 378
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meminta bantuan untuk melaksanakan pengawasan kepada Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 378
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah pengawasan terhadap pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, kelembagaan Daerah kabupaten/kota, kepegawaian pada Perangkat Daerah kabupaten/kota, keuangan Daerah kabupaten/kota, pembangunan Daerah kabupaten/kota, pelayanan publik di Daerah kabupaten/kota, kerja sama Daerah kabupaten/kota, kebijakan Daerah kabupaten/kota, bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “pengawasan teknis” adalah pengawasan terhadap teknis pelaksanaan substansi Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah kabupaten/kota.
Ayat (2)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 224 / 238
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah Terhadap Perangkat Daerah
Pasal 379
(1) Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap Perangkat Daerah provinsi.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur
dibantu oleh inspektorat provinsi.
Penjelasan Pasal 379
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Khusus untuk pengawasan yang terkait keuangan Daerah meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD provinsi yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD), sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi yang dilakukan oleh inspektorat provinsi dapat bekerja sama dengan inspektorat jenderal Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan.
Pasal 380
(1) Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali
kota dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 380
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Khusus untuk pengawasan yang terkait keuangan Daerah meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD kabupaten/kota yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD), sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota yang dilakukan inspektorat kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 225 / 238
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan.
Bagian Ketiga
Penghargaan dan Fasilitasi Khusus
Pasal 381
(1) Pemerintah Pusat menyusun indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah setiap
tahun untuk bahan evaluasi.
(2) Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi
secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal 381
Cukup jelas.
Pasal 382
(1) Dalam hal Daerah provinsi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berkinerja
rendah, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi yang telah
dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah yang berkinerja rendah namun tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas.
(4) Menteri dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan
menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
(6) Dalam hal Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang sudah dibina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan Urusan Pemerintahan tertentu atas biaya yang diperhitungkan dari APBD yang bersangkutan.
(7) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Penjelasan Pasal 382
Ayat (1)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 226 / 238
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “fasilitasi khusus” antara lain berupa keterlibatan Pemerintah Pusat secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan untuk perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas” adalah apabila kerugian yang ditimbulkan dialami oleh sebagian besar masyarakat di Daerah tersebut.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 383
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 383
Cukup jelas.
BAB XV
PERKOTAAN
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 208 / 238
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 355
(1) Perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama
di bidang industri dan jasa.
(2) Perkotaan dapat berbentuk:
kota sebagai Daerah; dan
kawasan perkotaan.
(3) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
bagian Daerah kabupaten; dan
bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan langsung.
(4) Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal 355
Cukup jelas.
Pasal 356
(1) Kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana.
(2) Kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 356
Cukup jelas.
Pasal 357
(1) Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 356 ayat (1) dan yang dibentuk secara terencana oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) disediakan oleh badan hukum yang bersangkutan.
(3) Dalam hal badan hukum menyerahkan fasilitas pelayanan perkotaan yang sudah dibangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah, penyerahannya dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 209 / 238
sesuai dengan pedoman dan standar pelayanan perkotaan.
(5) Ketentuan mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 357
Cukup jelas.
Pasal 358
(1) Daerah kabupaten/kota menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan
pengelolaan perkotaan.
(2) Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari rencana pembangunan Daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dilaksanakan dengan
memperhatikan kepentingan strategis nasional.
Penjelasan Pasal 358
Cukup jelas.
Pasal 359
Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 359
Cukup jelas.
BAB XVI
### KAWASAN KHUSUS DAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Bagian Kesatu
Kawasan Khusus
Pasal 360
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional,
Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(2) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas;
kawasan hutan lindung;
kawasan hutan konservasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 210 / 238
kawasan taman laut;
kawasan buru;
kawasan ekonomi khusus;
kawasan berikat;
kawasan angkatan perang;
kawasan industri;
kawasan purbakala;
kawasan cagar alam;
kawasan cagar budaya;
kawasan otorita; dan
kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat
mengikutsertakan Daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Daerah mempunyai kewenangan
Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 360
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 211 / 238
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Termasuk dalam kategori ini antara lain kawasan bandara, kawasan pelabuhan dan kawasan sepanjang rel kereta api.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 361
(1) Kawasan perbatasan negara adalah Kecamatan-Kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan
negara lain.
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan perbatasan meliputi seluruh kewenangan tentang
pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai wilayah negara.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan
untuk:
- penetapan rencana detail tata ruang;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 212 / 238
pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; dan
pembangunan sarana dan prasarana kawasan.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan
perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh bupati/wali kota.
(6) Dalam memberikan bantuan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), bupati/wali kota menugaskan camat di kawasan perbatasan.
(7) Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan
kawasan perbatasan di negara tetangga.
(8) Kewenangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi kewenangan Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 361
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pembangunan sarana dan prasarana kawasan antara lain jalan/jembatan, listrik, air minum, telekomunikasi, rumah sakit, pasar, pos lintas batas, transportasi, pemerintahan, sosial, dan ekonomi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Menugaskan camat di kawasan perbatasan dimaksudkan untuk memberikan tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam memberikan pelayanan langsung yang dipandang tidak efisien dilaksanakan sendiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, sehingga dapat ditugaskan kepada camat, misalnya pelayanan keimigrasian di pos lintas batas di Daerah terpencil.
Ayat (7)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 213 / 238
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 362
(1) Pembentukan Kecamatan di kawasan perbatasan ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota setelah
mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan serta persyaratan dan tata cara
pengangkatan camat ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal 362
Cukup jelas.
BAB XVII
### KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN
Bagian Kesatu
Kerja Sama Daerah
Pasal 363
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan:
Daerah lain;
pihak ketiga; dan/atau
lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi kerja
sama wajib dan kerja sama sukarela.
Penjelasan Pasal 363
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 214 / 238
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nonpemerintah lainnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Paragraf 1
Kerja Sama Wajib
Pasal 364
(1) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) merupakan kerja sama antar-Daerah
yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan
penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
(2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
kerja sama antar-Daerah provinsi;
kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya;
kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda;
kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dari Daerah provinsi yang berbeda; dan
kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi.
(3) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d tidak
dilaksanakan oleh Daerah, Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan.
(4) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh Daerah
kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaannya.
(5) Biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan dari
APBD masing-masing Daerah yang bersangkutan.
(6) Dalam melaksanakan kerja sama wajib, Daerah yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerja
sama.
(7) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah
dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar-Daerah.
(8) Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan pada APBD masing-
masing.
(9) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar-Daerah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 215 / 238
(10) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana untuk melaksanakan kerja sama wajib antar-Daerah
melalui APBN.
Penjelasan Pasal 364
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “biaya pelaksanaan kerja sama diperhitungkan dari APBD masing-masing Daerah” adalah dengan pemberian bantuan keuangan oleh masing-masing Daerah yang diambil alih pelaksanaan kerja samanya yang besaran bantuan dari masing-masing Daerah mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, dan cakupan pelayanan yang dikerjasamakan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Paragraf 2
Kerja Sama Sukarela
Pasal 365
Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 216 / 238
Penjelasan Pasal 365
Cukup jelas.
Paragraf 3
Pelaksanaan Kerja Sama
Pasal 366
(1) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) huruf b
meliputi:
kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik;
kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah;
kerja sama investasi; dan
kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dituangkan dalam kontrak kerja sama yang paling sedikit
mengatur:
hak dan kewajiban para pihak;
jangka waktu kerja sama;
penyelesaian perselisihan; dan
sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
(3) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan
studi kelayakan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan kerja sama.
Penjelasan Pasal 366
Cukup jelas.
Pasal 367
(1) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 363 ayat (2) huruf c meliputi:
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
pertukaran budaya;
peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
promosi potensi Daerah; dan
kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 217 / 238
(3) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 367
Cukup jelas.
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama
Pasal 368
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama
yang dilakukan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi.
(2) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama antar-Daerah provinsi, antara Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya.
Penjelasan Pasal 368
Cukup jelas.
Pasal 369
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 369
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perselisihan
Pasal 370
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah
kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan perselisihan dimaksud.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah provinsi,
antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri menyelesaikan perselisihan dimaksud.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak dapat menyelesaikan perselisihan
sebagaimana di maksud pada ayat (1), penanganannya dilakukan oleh Menteri.
(4) Keputusan Menteri berkaitan dengan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan penanganan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 218 / 238
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar-Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 370
Cukup jelas.
BAB XVIII
DESA
Pasal 371
(1) Dalam Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk Desa.
(2) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Desa.
Penjelasan Pasal 371
Cukup jelas.
Pasal 372
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Desa.
(2) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah
Pusat dibebankan kepada APBN.
(3) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah
Daerah Provinsi dibebankan kepada APBD provinsi.
(4) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 372
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pusat kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 219 / 238
Daerah provinsi kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
BAB XX
### TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH
Pasal 384
(1) Penyidik memberitahukan kepada kepala daerah sebelum melakukan penyidikan terhadap aparatur sipil
negara di instansi Daerah yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas.
(2) Ketentuan pemberitahuan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada kepala daerah dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 227 / 238
Penjelasan Pasal 384
Cukup jelas.
Pasal 385
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur
sipil negara di instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang
diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengawasan.
(4) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya
penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya
penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 385
Cukup jelas.
BAB XXI
### INOVASI DAERAH
Pasal 386
(1) Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
melakukan inovasi.
(2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal 386
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bentuk pembaharuan antara lain penerapan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi dan temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 228 / 238
Pasal 387
Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip:
peningkatan efisiensi;
perbaikan efektivitas;
perbaikan kualitas pelayanan;
tidak ada konflik kepentingan;
berorientasi kepada kepentingan umum;
dilakukan secara terbuka;
memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan
dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Penjelasan Pasal 387
Cukup jelas.
Pasal 388
(1) Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat
Daerah, dan anggota masyarakat.
(2) Usulan inovasi yang berasal dari anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
(3) Usulan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala daerah untuk
ditetapkan dalam Perkada sebagai inovasi Daerah.
(4) Usulan inovasi yang berasal dari aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memperoleh izin tertulis dari pimpinan Perangkat Daerah dan menjadi inovasi Perangkat Daerah.
(5) Usulan inovasi yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada DPRD dan/atau kepada Pemerintah Daerah.
(6) Jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan
dengan Perkada.
(7) Kepala daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi cara melakukan inovasi,
dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil inovasi yang akan dicapai.
(9) Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(10) Dalam melakukan penilaian terhadap inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pemerintah
Pusat memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan.
(11) Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah yang berhasil
melaksanakan inovasi.
(12) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah
yang melakukan inovasi.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 229 / 238
Penjelasan Pasal 388
Cukup jelas.
Pasal 389
Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Penjelasan Pasal 389
Cukup jelas.
Pasal 390
Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 390
Cukup jelas.
BAB XXII
### INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 391
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas:
informasi pembangunan Daerah; dan
informasi keuangan Daerah.
(2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem
informasi Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal 391
Cukup jelas.
Pasal 392
Informasi pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan Daerah yang mencakup:
kondisi geografis Daerah;
demografi;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 230 / 238
potensi sumber daya Daerah;
ekonomi dan keuangan Daerah;
aspek kesejahteraan masyarakat;
aspek pelayanan umum; dan
aspek daya saing Daerah.
Penjelasan Pasal 392
Cukup jelas.
Pasal 393
(1) Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf b paling sedikit
memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
(2) Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah;
membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan Daerah;
membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan Daerah;
membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan Daerah;
mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
mendukung penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah secara nasional; dan
melakukan evaluasi pengelolaan keuangan Daerah.
(3) Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal 393
Cukup jelas.
Pasal 394
(1) Informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
391 ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat.
(2) Selain diumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi keuangan
Daerah wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyampaikan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 231 / 238
(4) Dalam hal sanksi teguran tertulis 2 (dua) kali berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah
dikenai sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 394
Cukup jelas.
Pasal 395
Selain informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal 395
Yang dimaksud dengan “Informasi Pemerintahan Daerah lainnya” antara lain informasi mengenai proses pembentukan Perda, kepegawaian, kependudukan, dan layanan pengadaan barang dan jasa.
BAB XXIII
### DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 396
(1) Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dibentuk dewan pertimbangan
otonomi daerah.
(2) Dewan pertimbangan otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
penataan Daerah;
dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara Daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan Pasal 396
Cukup jelas.
Pasal 397
(1) Susunan keanggotaan dewan pertimbangan otonomi daerah terdiri atas:
Wakil Presiden selaku ketua;
Menteri selaku sekretaris;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 232 / 238
para menteri terkait sebagai anggota; dan
perwakilan kepala daerah sebagai anggota.
(2) Untuk mendukung kelancaran tugas dewan pertimbangan otonomi daerah dibentuk sekretariat.
(3) Menteri selaku sekretaris memimpin sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah.
(4) Sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh
tenaga ahli.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pertimbangan otonomi daerah diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 397
Cukup jelas.
BAB XXIV
### KETENTUAN PIDANA
Pasal 398
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggarannya bersifat pidana.
Penjelasan Pasal 398
Cukup jelas.
BAB XXV
### KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 399
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.
Penjelasan Pasal 399
Cukup jelas.
Pasal 400
(1) Ketentuan mengenai evaluasi rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 233 / 238
dimaksud dalam Pasal 324 dan Pasal 325 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi rancangan Perda tentang tata ruang daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi rancangan Perda tentang tata ruang daerah diatur dalam
Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 400
Cukup jelas.
BAB XXVI
### KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 401
(1) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas bagi Daerah yang dibentuk sebelum
Undang-Undang ini berlaku ditetapkan dengan peraturan Menteri.
(2) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.
Penjelasan Pasal 401
Cukup jelas.
Pasal 402
(1) Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai dengan habis
berlakunya izin.
(2) BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 402
Cukup jelas.
Pasal 402A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 234 / 238
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Penjelasan Pasal 402A
Cukup jelas.
BAB XXVII
### KETENTUAN PENUTUP
Pasal 403
Semua ketentuan mengenai program legislasi daerah dan badan legislasi daerah yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai program pembentukan Perda dan badan pembentukan Perda, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 403
Cukup jelas.
Pasal 404
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 404
Cukup jelas.
Pasal 405
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
Penjelasan Pasal 405
Cukup jelas.
Pasal 406
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 235 / 238
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang- Undang ini.
Penjelasan Pasal 406
Cukup jelas.
Pasal 407
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 407
Cukup jelas.
Pasal 408
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 408
Cukup jelas.
Pasal 409
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Pasal 157, Pasal 158 ayat (2) sampai dengan ayat (9), dan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); dan
Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 236 / 238
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 409
Cukup jelas.
Pasal 410
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 410
Cukup jelas.
Pasal 411
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 411
Cukup jelas.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 237 / 238
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5587
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 238 / 238
PENJELASAN
- Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 2 / 238
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara dan setiap menteri bertanggung atas Urusan Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan. Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang sesungguhnya diotonomikan ke Daerah. Konsekuensi menteri sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 3 / 238
Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah maka susunan, kedudukan, peran, hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD tidak diatur dalam beberapa undang-undang namun cukup diatur dalam Undang-Undang ini secara keseluruhan guna memudahkan pengaturannya secara terintegrasi.
- Urusan Pemerintahan
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam Undang-Undang ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 4 / 238
- Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis.
- Penataan Daerah
Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah.
Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang- undang menjadi Daerah.
- Perangkat Daerah
Setiap Daerah sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya.
Besaran organisasi Perangkat Daerah baik untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan Daerah lainnya. Dari argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau badan Daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
Untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan potensi unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di pusat, diperlukan adanya pemetaan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di pusat untuk mengetahui Daerah-Daerah yang mempunyai potensi unggulan atau prioritas sesuai dengan bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang kewenangannya didesentralisasikan ke Daerah. Dari hasil pemetaan tersebut kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan bidang tugas kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Daerah tersebut yang kemudian akan menjadi stakeholder utama dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 5 / 238
- Keuangan Daerah
Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai.
- Perda
Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda.
Daerah melaksanakan Otonomi Daerah yang berasal dari kewenangan Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan. Mengingat tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan Presiden, maka konsekuensi logisnya kewenangan untuk membatalkan Perda ada ditangan Presiden. Adalah tidak efisien apabila Presiden yang langsung membatalkan Perda. Presiden melimpahkan kewenangan pembatalan Perda Provinsi kepada Menteri sebagai pembantu Presiden yang bertanggungjawab atas Otonomi Daerah. Sedangkan untuk pembatalan Perda Kabupaten/Kota, Presiden melimpahkan kewenangannya kepada gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam pembatalan Perda, maka Pemerintah Daerah provinsi dapat mengajukan keberatan pembatalan Perda Provinsi yang dilakukan oleh Menteri kepada Presiden. Sedangkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan keberatan pembatalan Perda Kabupaten/Kota yang dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Dari sisi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keputusan yang diambil oleh Presiden dan Menteri bersifat final.
Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pelaporan Perda, setiap Perda yang akan diundangkan harus mendapatkan nomor register terlebih dahulu. Perda Provinsi harus mendapatkan nomor register dari Kementerian, sedangkan Perda Kabupaten/Kota mendapatkan nomor register dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan adanya pemberian nomor register tersebut akan terhimpun informasi mengenai keseluruhan Perda yang dibentuk oleh Daerah dan sekaligus juga informasi Perda secara nasional.
- Inovasi Daerah
Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 6 / 238
Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.
Melalui Undang-Undang ini dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas- luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasikan ke Daerah. Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional. Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.
Langkah berikutnya adalah adanya jaminan pelayanan publik yang disediakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Untuk itu setiap Pemerintah Daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di Daerah tersebut tahu jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan dalam prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan manakala pelayanan publik yang didapat tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Langkah akhir untuk memperkuat Otonomi Daerah adalah adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas. Adanya pembinaan dan pengawasan serta sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan adanya kejelasan tugas pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pembinaan teknis. Sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.
Ini merupakan penjelasan atas Konsiderans dan Dasar Hukum dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 7 / 238
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 8 / 238
sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.
Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Dicabut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 9 / 238
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dicabut.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
Dicabut.
Dicabut.
Dicabut.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
BAB II
PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas
Daerah kabupaten dan kota.
(2) Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 10 / 238
Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Daerah
dan masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah.
(2) Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan undang-
undang.
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Dikecualikan untuk kota administrasi dan kabupaten administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Daerah provinsi selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi
wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi.
(2) Daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang
menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 4
Cukup jelas.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Pasal 5
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan
Pemerintahan.
(3) Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu
oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu.
(4) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 11 / 238
berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan.
Penjelasan Pasal 6
Yang dimaksud dengan “kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan” dalam ketentuan ini adalah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren baik yang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Daerah.
(2) Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
BAB IV
URUSAN PEMERINTAHAN
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 12 / 238
Bagian Kesatu
Klasifikasi Urusan Pemerintahan
Pasal 9
(1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan
urusan pemerintahan umum.
(2) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
(3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang
dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
(4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
(5) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan Absolut
Pasal 10
(1) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
politik luar negeri;
pertahanan;
keamanan;
yustisi;
moneter dan fiskal nasional; dan
agama.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat:
melaksanakan sendiri; atau
melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
Penjelasan Pasal 10
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 13 / 238
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “urusan politik luar negeri” misalnya mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “urusan pertahanan” misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “urusan keamanan” misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “urusan yustisi” misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “urusan moneter dan fiskal nasional” adalah kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “urusan agama” misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan sebagainya.
Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama, misalnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), pengembangan bidang pendidikan keagamaan, dan sebagainya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pemerintah Pusat melaksanakan sendiri” adalah apabila urusan pemerintahan absolut dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Huruf b
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 14 / 238
Bagian Ketiga
Urusan Pemerintahan Konkuren
Pasal 11
(1) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi
kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
(3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.
Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat ; dan
sosial.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
tenaga kerja;
pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
pangan;
pertanahan;
lingkungan hidup;
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pemberdayaan masyarakat dan Desa;
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
perhubungan;
komunikasi dan informatika;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 15 / 238
koperasi, usaha kecil, dan menengah;
penanaman modal;
kepemudaan dan olah raga;
statistik;
persandian;
kebudayaan;
perpustakaan; dan
kearsipan.
(3) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
kelautan dan perikanan;
pariwisata;
pertanian;
kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
perdagangan;
perindustrian; dan
transmigrasi.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
(2) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
(3) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi adalah:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 16 / 238
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
(4) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” dalam ketentuan ini adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
Yang dimaksud dengan “prinsip efisiensi” dalam ketentuan ini adalah penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
Yang dimaksud dengan “prinsip eksternalitas” dalam ketentuan ini adalah penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
Yang dimaksud dengan “prinsip kepentingan strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 17 / 238
mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi.
(2) Urusan Pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(3) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
(4) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(5) Daerah kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil mendapatkan bagi hasil dari penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penentuan Daerah kabupaten/kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil
kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(7) Dalam hal batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kurang dari 4 (empat) mil,
batas wilayahnya dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang berbatasan.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “garis pantai” adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
Penggunaan “garis pantai’ dalam ketentuan ini diperuntukkan bagi penentuan wilayah administrasi dalam pengelolaan wilayah laut.
Batas wilayah 4 (empat) mil dalam ketentuan ini hanya semata-mata untuk keperluan penghitungan bagi hasil kelautan, sedangkan kewenangan bidang kelautan sampai dengan 12 (dua belas) mil tetap berada pada Daerah provinsi.
Ayat (7)
Batas wilayah dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah daerah yang berbatasan dalam ketentuan ini hanya semata-mata untuk keperluan penghitungan bagi hasil kelautan, sedangkan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 18 / 238
kewenangan bidang kelautan sampai dengan 12 (dua belas) mil tetap berada pada Daerah provinsi.
Pasal 15
(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah
kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(2) Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini menjadi
kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
presiden.
(4) Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain” dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dialihkan menjadi urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota dan sebaliknya, atau urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dialihkan menjadi urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota atau sebaliknya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 19 / 238
dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu
atau mengadopsi praktik yang baik (good practices).
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(5) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(6) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
(7) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "praktik yang baik (good practices)" adalah sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional".
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 20 / 238
Pasal 17
(1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
(2) Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman
pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah tidak mempedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat ( 5 ) Pemerintah
Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan Daerah” dalam ketentuan ini adalah Perda, Perkada, dan keputusan kepala daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan:
- sendiri oleh Pemerintah Pusat;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 21 / 238
dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi; atau
dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(2) Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk setelah mendapat persetujuan
dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan
Instansi Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak memerlukan persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Pusat” adalah apabila Urusan Pemerintahan Konkuren dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi diselenggarakan:
sendiri oleh Daerah provinsi;
dengan cara menugasi Daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan; atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 22 / 238
- dengan cara menugasi Desa.
(2) Penugasan oleh Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan
sendiri oleh Daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa.
(4) Penugasan oleh Daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “menugasi Desa” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari gubernur kepada Desa yang bukan merupakan penerapan asas Tugas Pembantuan, sehingga tugas yang diserahkan kepada Desa tidak menjadi kewenangan yang dikelola sendiri oleh pemerintah desa.
Pemerintah desa bertanggung jawab kepada gubernur terhadap tugas yang diserahkan kepadanya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari bupati/wali kota kepada Desa yang bukan merupakan penerapan asas Tugas Pembantuan, sehingga tugas yang diserahkan kepada Desa tidak menjadi kewenangan yang dikelola sendiri oleh pemerintah desa.
Pemerintah desa bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui camat terhadap tugas yang diserahkan kepadanya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 21
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 23 / 238
Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan.
(2) Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terkait dengan pengaturan mengenai
pelaksanaan Tugas Pembantuan di Daerahnya.
(3) Anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disediakan oleh yang menugasi.
(4) Dokumen anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima
Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian rancangan APBD dalam dokumen yang terpisah.
(5) Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas
Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan Daerah” dalam ketentuan ini adalah Perda, Perkada, dan Keputusan kepala daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyampaian dokumen anggaran Tugas Pembantuan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bukan dimaksudkan untuk dilakukan pembahasan terhadap anggaran Tugas Pembantuan melainkan hanya digunakan sebagai dasar bagi DPRD dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Tugas Pembantuan tersebut.
Ayat (5)
Penyampaian laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bukan dimaksudkan untuk dilakukan pembahasan terhadap laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan melainkan hanya digunakan sebagai dasar bagi DPRD dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan tersebut.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 24 / 238
Pasal 24
(1) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian bersama Pemerintah Daerah melakukan
pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang diprioritaskan oleh setiap Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
(2) Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan intensitas Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar berdasarkan jumlah penduduk, besarnya APBD, dan luas wilayah.
(4) Pemetaan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menentukan Daerah yang mempunyai Urusan Pemerintahan Pilihan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan.
(5) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(6) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagai dasar untuk pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan secara nasional.
(7) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan Pilihan serta pembinaan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “potensi” dalam ketentuan ini adalah ketersediaan sumber daya di Daerah yang telah dan yang akan dikelola yang memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 25 / 238
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Urusan Pemerintahan Umum
Pasal 25
(1) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi:
pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
(2) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan
bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing.
(3) Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dan
bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal.
(4) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN.
(6) Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 26 / 238
Bagian Kelima
Forkopimda
Pasal 26
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi,
Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.
(2) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan.
(3) Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan
kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
(4) Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan pimpinan
kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan.
(5) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
BAB V
KEWENANGAN DAERAH PROVINSI DI LAUT DAN DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN
Bagian Kesatu
Kewenangan Daerah Provinsi di Laut
Pasal 27
(1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
(2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
pengaturan administratif;
pengaturan tata ruang;
ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 27 / 238
- ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(4) Apabila wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk
mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua Daerah provinsi tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan
oleh nelayan kecil.
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengaturan administratif” dalam ketentuan ini antara lain perizinan, kelaikan, dan keselamatan pelayaran.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “garis pantai” adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
Garis pantai diperuntukkan bagi penentuan wilayah administrasi dalam pengelolaan wilayah laut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “nelayan kecil” adalah nelayan masyarakat tradisional Indonesia yang menggunakan bahan dan alat penangkapan ikan secara tradisional, dan terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas dari pajak, serta bebas menangkap ikan di seluruh pengelolaan perikanan dalam wilayah Republik Indonesia.
Bagian Kedua
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 28 / 238
Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
Pasal 28
(1) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Selain mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah Provinsi yang Berciri
Kepulauan mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah
Provinsi yang Berciri Kepulauan memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan,
Pemerintah Pusat dalam menyusun perencanaan pembangunan dan menetapkan kebijakan DAU dan DAK harus memperhatikan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan.
(2) Penetapan kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menghitung luas
lautan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut.
(3) Dalam menetapkan kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat harus
memperhitungkan pengembangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagai kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas nasional berdasarkan kewilayahan.
(4) Berdasarkan alokasi DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Daerah Provinsi
yang Berciri Kepulauan menyusun strategi percepatan pembangunan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Strategi percepatan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi prioritas
pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di laut, percepatan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan.
(6) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan dana percepatan di luar DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 29 / 238
DAU bagi Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan yang diperoleh dari penghitungan luas wilayah lautan termasuk untuk Daerah kabupaten/kota dalam Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dan 70 % (tujuh puluh persen) untuk Daerah kabupaten/kota dalam Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
BAB VI
PENATAAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
(1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah.
(2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan
memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 30 / 238
(3) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pembentukan Daerah dan
penyesuaian Daerah.
(4) Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Penjelasan Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat” adalah peningkatan indeks pembangunan manusia yang ditandai dengan peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Pembentukan Daerah
Pasal 32
(1) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa:
pemekaran Daerah; dan
penggabungan Daerah.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembentukan Daerah provinsi
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 31 / 238
dan pembentukan Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
Paragraf 1
Pemekaran Daerah
Pasal 33
(1) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa:
pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru; atau
penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru.
(2) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan
provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.
(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan
dasar dan persyaratan administratif.
Penjelasan Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “bagian Daerah” adalah satu atau lebih Kecamatan dari Daerah kabupaten/kota yang berbeda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
persyaratan dasar kewilayahan; dan
persyaratan dasar kapasitas Daerah.
(2) Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 32 / 238
luas wilayah minimal;
jumlah penduduk minimal;
batas wilayah;
Cakupan Wilayah; dan
batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan.
(3) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan
Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Jumlah penduduk minimal yang harus dimiliki oleh Daerah Persiapan tidak boleh mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal jumlah penduduk Daerah induk.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Batas usia minimal Daerah provinsi dan kabupaten/kota dihitung sejak pembentukannya dengan undang-undang dan batas usia minimal Kecamatan dihitung sejak dibentuknya Kecamatan dengan Perda kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
(1) Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
(2) Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan pemerintah.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan titik koordinat
pada peta dasar.
(4) Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 33 / 238
paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi;
paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten; dan
paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota.
(5) Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau memuat Cakupan
Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya.
(6) Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi:
batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan; dan
batas usia minimal Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.
Penjelasan Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “luas wilayah minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan” adalah luas rata-rata wilayah pada Daerah provinsi, luas rata-rata wilayah pada Daerah kabupaten atau luas rata-rata wilayah pada Daerah kota dalam satu kelompok pulau atau kepulauan tertentu ditambah dengan luas wilayah Daerah provinsi terkecil, Daerah kabupaten terkecil atau Daerah kota terkecil yang ada dalam 1 (satu) kelompok pulau atau kepulauan tersebut, kemudian dibagi 2 (dua).
Contoh:
LWM = X LDP + LDPK
2
Keterangan:
LWM = Luas wilayah minimal
X LDP = Rata-rata luas wilayah Daerah provinsi dalam 1 pulau atau gugus pulau
LDPK = Luas wilayah Daerah provinsi terkecil dalam 1 pulau atau gugus pulau
Yang dimaksud dengan “jumlah penduduk minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan” adalah jumlah rata-rata penduduk pada Daerah provinsi, jumlah rata-rata penduduk pada Daerah kabupaten atau jumlah rata-rata penduduk pada Daerah kota dalam satu kelompok pulau atau kepulauan tertentu ditambah dengan jumlah penduduk Daerah provinsi yang paling sedikit, jumlah penduduk Daerah kabupaten yang paling sedikit atau jumlah penduduk Daerah kota yang paling sedikit yang ada dalam 1 (satu) kelompok pulau atau kepulauan tersebut, kemudian dibagi dua.
Contoh:
JPM = X JPP + JPPK
2
Keterangan:
JPM = Jumlah penduduk minimal
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 34 / 238
X JPP = Rata-rata jumlah penduduk Daerah Provinsi dalam 1 pulau atau gugus pulau
JPPK = Jumlah penduduk Daerah Provinsi terkecil dalam 1 pulau atau gugus pulau
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peta dasar” adalah peta dasar yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Huruf a
Daerah kabupaten/kota yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah provinsi lainnya.
Huruf b
Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan kabupaten harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah kabupaten lainnya.
Huruf c
Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Kota harus merupakan satu kesatuan wilayah geografis dan tidak boleh ada yang masuk dalam Cakupan Wilayah Daerah kota lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 36
(1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada
parameter:
geografi;
demografi;
keamanan;
sosial politik, adat, dan tradisi;
potensi ekonomi ;
keuangan Daerah; dan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 35 / 238
lokasi ibu kota;
hidrografi; dan
kerawanan bencana.
(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
kualitas sumber daya manusia; dan
distribusi penduduk.
(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
tindakan kriminal umum; dan
konflik sosial.
(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum;
kohesivitas sosial; dan
organisasi kemasyarakatan.
(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
pertumbuhan ekonomi; dan
potensi unggulan Daerah.
(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
kapasitas pendapatan asli Daerah induk;
potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan
pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
meliputi:
aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur;
jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk; dan
rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah Persiapan.
Penjelasan Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 36 / 238
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kohesivitas sosial diukur dari keragaman suku, agama, dan lembaga adat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “organisasi kemasyarakatan” adalah organisasi yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Potensi unggulan Daerah yang dapat dihitung dengan nilai tertentu meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan, perindustrian.
Sedangkan untuk potensi energi dan sumber daya mineral dihitung berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga yang berwenang dengan mempertimbangkan rekomendasi ahli yang di bidangnya.
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pengelolaan keuangan Daerah diukur berdasarkan opini Badan Pemeriksa Keuangan.
Ayat (8)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Untuk calon Daerah Persiapan yang berciri kepulauan, aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur termasuk ketersediaan sarana prasarana transportasi laut.
Huruf d
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 37 / 238
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 37
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut:
- untuk Daerah provinsi meliputi:
persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan
persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.
- untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;
persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Penjelasan Pasal 37
Yang dimaksud dengan “tata urutan” dalam ketentuan ini adalah pemenuhan persyaratan secara berurutan, artinya persyaratan kedua dan berikutnya tidak dapat dilaksanakan sebelum persyaratan sebelumnya terpenuhi.
Pasal 38
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh
gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan penilaian
terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan
dan persyaratan administratif, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen.
(5) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh tim kajian independen kepada
Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 38 / 238
(7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam
menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan.
Penjelasan Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diusulkan oleh gubernur” dalam ketentuan ini dapat diartikan bahwa gubernur dapat melakukan verifikasi ulang atas usulan pembentukan Daerah Persiapan provinsi atau kabupaten/kota yang akan diusulkan oleh gubernur yang terdahulu, untuk memutuskan jadi atau tidaknya pembentukan Daerah Persiapan diusulkan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 39
(1) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
(2) Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun.
(3) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala daerah persiapan.
(4) Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat
atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(5) Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan
diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 39 / 238
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
(1) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari:
bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN;
bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan;
penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk; dan
sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk.
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN disalurkan melalui DAK dan/atau hibah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 41
(1) Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi:
membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru; dan
menyiapkan dukungan dana.
(2) Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:
- menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 40 / 238
mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
membentuk perangkat Daerah Persiapan;
melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;
mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
menangani pengaduan masyarakat.
(3) Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan.
Penjelasan Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pembentukan perangkat Daerah Persiapan dilakukan secara bertahap dengan prioritas Perangkat Daerah Persiapan yang terkait dengan Pelayanan Dasar.
Huruf d
Jenjang jabatan perangkat Daerah Persiapan setingkat lebih rendah dari jenjang jabatan Perangkat Daerah pada Daerah induk.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan” antara lain masyarakat memberikan masukan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Yang dimaksud dengan “pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan” antara lain pengawasan atas pelayanan publik yang disampaikan melalui unit pengaduan masyarakat.
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan selama
masa Daerah Persiapan.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 41 / 238
(3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap
Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “evaluasi” adalah evaluasi terhadap penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pengelolaan personel, peralatan, dokumentasi, pembentukan perangkat Daerah Persiapan, pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan, pengelolaan anggaran belanja Daerah Persiapan, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 43
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai
kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi
Daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai
Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.
(6) Undang-undang yang menetapkan Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
wilayahnya terdiri atas pulau-pulau, selain memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (4), harus memuat perincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya.
(7) Daerah baru harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 42 / 238
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” dalam ketentuan ini adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Paragraf 2
Penggabungan Daerah
Pasal 44
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berupa:
penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota baru; dan
penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi Daerah provinsi baru.
(2) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
kesepakatan Daerah yang bersangkutan; atau
hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan dasar kapasitas Daerah.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 43 / 238
mutatis mutandis terhadap persyaratan administratif dalam rangka penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan kapasitas Daerah dalam rangka penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
(1) Penggabungan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a yang
dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
(2) Penggabungan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diusulkan secara bersama oleh gubernur yang Daerahnya akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan
penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administratif.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(5) Dalam hal usulan penggabungan Daerah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif, Pemerintah
Pusat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membentuk tim kajian independen.
(6) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan kapasitas Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(7) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh tim kajian independen kepada
Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(8) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam pembentukan undang-undang mengenai penggabungan Daerah.
(9) Dalam hal penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan tidak layak,
Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyampaikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan kepada gubernur.
Penjelasan Pasal 46
Ayat (1)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 44 / 238
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 47
(1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal
Daerah atau beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah.
(2) Penilaian terhadap kemampuan menyelenggarakan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang mengenai penggabungan Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Dalam hal rancangan undang-undang mengenai penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disetujui, rancangan undang-undang dimaksud ditetapkan menjadi undang-undang.
Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Penyesuaian Daerah
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 45 / 238
Pasal 48
(1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa:
perubahan batas wilayah Daerah;
perubahan nama Daerah;
pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi;
pemindahan ibu kota; dan/atau
perubahan nama ibu kota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
undang-undang.
(3) Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu
kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perubahan batas wilayah Daerah” dalam ketentuan ini adalah penambahan atau pengurangan Cakupan Wilayah suatu Daerah yang tidak mengakibatkan hapusnya suatu Daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Kepentingan Strategis Nasional
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 46 / 238
Paragraf 1
Pembentukan Daerah
Pasal 49
(1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui tahapan Daerah
Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Cakupan Wilayah
dengan batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta paramater lain yang memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah kepentingan dalam rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI serta mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dikonsultasikan oleh
Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 47 / 238
Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat menyiapkan sarana dan prasarana serta penataan personel untuk penyelenggaraan
pemerintahan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(2) Kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2):
mengelola sarana dan prasarana pemerintahan;
mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
membentuk perangkat Daerah Persiapan;
melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;
mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
menangani pengaduan masyarakat.
(3) Pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan dan kewajiban Daerah Persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, pajak daerah, dan retribusi daerah yang dipungut di Daerah Persiapan.
Penjelasan Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) selama masa Daerah Persiapan.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
(4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap
Daerah Persiapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “evaluasi” adalah evaluasi terhadap penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pengelolaan personel, peralatan, dokumentasi, pembentukan perangkat Daerah Persiapan, pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan, pengelolaan anggaran belanja Daerah Persiapan, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 48 / 238
Cukup jelas.
Pasal 53
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
(2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai
kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi
Daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai
Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.
Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia” adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Paragraf 2
Penyesuaian Daerah
Pasal 54
(1) Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (4) berupa perubahan batas wilayah Daerah dan pemindahan ibukota.
(2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan undang-
undang.
(3) Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 49 / 238
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Desain Besar Penataan Daerah
Pasal 56
(1) Pemerintah Pusat menyusun strategi penataan Daerah untuk melaksanakan penataan Daerah.
(2) Pemerintah Pusat menyampaikan strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(3) Strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar
penataan Daerah.
(4) Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat perkiraan jumlah
pemekaran Daerah pada periode tertentu.
(5) Desain besar penataan Daerah dijadikan acuan dalam pemekaran Daerah baru.
(6) Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
Penjelasan Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “strategi penataan Daerah” dalam ketentuan ini adalah langkah-langkah dan rencana strategis yang harus dilakukan Pemerintah Pusat serta sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu dalam rangka penataan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 50 / 238
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Desain besar penataan Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mencakup jangka waktu tertentu.
BAB VII
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 57
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pasal 58
Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggara negara;
kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
efisiensi;
efektivitas; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 51 / 238
- keadilan.
Penjelasan Pasal 58
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tertib penyelenggara negara” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
Bagian Ketiga
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 52 / 238
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Paragraf 1
Kepala Daerah
Pasal 59
(1) Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk
Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Penjelasan Pasal 60
Yang dimaksud dengan “dalam jabatan yang sama” dalam ketentuan ini adalah jabatan bupati sama dengan jabatan wali kota.
Pasal 61
(1) Kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".
Penjelasan Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah diatur dengan undang-undang.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 53 / 238
Penjelasan Pasal 62
Cukup jelas.
Paragraf 2
Wakil Kepala Daerah
Pasal 63
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.
(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur,
untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.
Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
(1) Wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.
Penjelasan Pasal 64
Cukup jelas.
Paragraf 3
Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 65
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 54 / 238
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
dihapus.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
mengajukan rancangan Perda;
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil
kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala
daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 55 / 238
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat yang terkait dengan urusan pemerintahan umum dilakukan oleh kepala daerah setelah dibahas dalam Forkopimda.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 66
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
- membantu kepala daerah dalam:
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 56 / 238
atau berhalangan sementara; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah
menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Penjelasan Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
melaksanakan program strategis nasional; dan
menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal 67
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mengembangkan kehidupan demokrasi” dalam ketentuan ini antara lain melakukan penyerapan aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 57 / 238
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “program strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 68
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-
turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
(1) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepala daerah wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah” dalam ketentuan ini adalah laporan kinerja setiap satuan kerja Perangkat Daerah.
Pasal 70
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 58 / 238
(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuat capaian kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengoordinasikan
pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah.
(7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pemberian penghargaan dan sanksi.
Penjelasan Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah merupakan upaya pembinaan terhadap peningkatan kemampuan Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 71
(1) Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 59 / 238
(2) Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas
oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Kepala daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal 72
Penyampaian ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan melalui media yang tersedia di Daerah dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 73
(1) Kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk bupati/wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-
turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), DPRD provinsi dapat menggunakan hak interpelasi kepada gubernur dan DPRD kabupaten/kota dapat menggunakan hak interpelasi kepada bupati/wali kota.
(4) Apabila penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak diterima, DPRD provinsi melaporkan gubernur kepada Menteri dan DPRD kabupaten/kota melaporkan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Berdasarkan laporan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri memberikan sanksi
teguran tertulis kepada gubernur dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, memberikan sanksi teguran tertulis kepada bupati/wali kota.
(6) Apabila sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan
tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 60 / 238
Penjelasan Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hak interpelasi” dalam ketentuan ini adalah hak untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah mengenai alasan-alasan tidak disampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta tata cara evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
(1) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil
kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan
tunjangan lain.
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak
mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 75
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 61 / 238
Cukup jelas.
Paragraf 4
Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
Penjelasan Pasal 76
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 62 / 238
Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Usulan izin bagi gubernur disampaikan kepada Menteri dan usulan izin bagi bupati/wali kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Pasal 77
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta
maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden
untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7
(tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-
turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 63 / 238
(5) Dalam hal kepala Daerah mengikuti program pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 77
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Paragraf 5
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 78
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau
diberhentikan.
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
karena:
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
melakukan perbuatan tercela;
diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 64 / 238
peraturan perundang-undangan;
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
mendapatkan sanksi pemberhentian.
Penjelasan Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 79
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat
paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 65 / 238
wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau
wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Penjelasan Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diumumkan oleh pimpinan DPRD” dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan baik oleh pimpinan DPRD maupun oleh paripurna.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 80
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:
pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i , huruf j , dan/atau melakukan perbuatan tercela;
pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;
Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 66 / 238
untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota;
Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan
Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
(4) Dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul kepada Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
(1) Dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1),
Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:
melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau
melakukan perbuatan tercela.
(2) Untuk melaksanakan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan
pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada
Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(4) Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti
melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 67 / 238
Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diduga menggunakan dokumen dan/atau
keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf h, DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.
(2) Dalam hal hasil penyelidikan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah terbukti menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut, DPRD provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri serta DPRD kabupaten/kota mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Berdasarkan usulan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan
gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya usulan dari DPRD provinsi.
(4) Berdasarkan usulan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya usulan dari DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal DPRD tidak melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
melakukan klarifikasi kepada DPRD bersangkutan.
(6) Apabila DPRD dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak dilakukan klarifikasi tetap tidak melakukan
penyelidikan, Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena
didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 68 / 238
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau
wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Penjelasan Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
(2) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Penjelasan Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “merehabilitasi” dalam ketentuan ini adalah pemulihan nama baik dan pemenuhan hak keuangan.
Pasal 85
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 69 / 238
(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang
meluas karena dugaan melakukan tindak pidana yang terkait dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menanggapinya.
(2) Penggunaan hak interpelasi dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal DPRD menyetujui penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD
membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal ditemukan bukti kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil
kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat
gubernur atas usul Menteri.
(3) Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri
menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) ,
tugas wakil kepala daerah dilaksanakan oleh kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
(1) Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
(2) Apabila bupati/wali kota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 70 / 238
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) Dalam hal pengisian jabatan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) belum dilakukan,
wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
(2) Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum
dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota
Penjelasan Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemilihan kepala daerah.
Penjelasan Pasal 89
Cukup jelas.
Paragraf 6
Tindakan Penyidikan
Pasal 90
(1) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur
memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, dapat dilakukan proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 71 / 238
(3) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(4) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.
Penjelasan Pasal 90
Cukup jelas.
Paragraf 7
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Pasal 91
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota;
melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
mempunyai wewenang:
membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 72 / 238
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang:
menyelaraskan perencanaan pembangunan antar-Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
melantik bupati/wali kota;
memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibebankan pada APBN.
(6) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(7) Tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat didelegasikan kepada wakil
gubernur.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak keuangan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Menteri mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 73 / 238
Pasal 93
(1) Gubernur dalam menyelenggarakan tugas sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat
gubernur.
(2) Perangkat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekretariat dan paling banyak 5
(lima) unit kerja.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh sekretaris gubernur.
(4) Sekretaris daerah provinsi karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat gubernur diatur dalam
peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “unit kerja” adalah perangkat gubernur yang berfungsi membantu gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
DPRD Provinsi
Paragraf 1
Susunan dan Kedudukan
Pasal 94
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan Pasal 94
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 74 / 238
Pasal 95
(1) DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal 95
Cukup jelas.
Paragraf 2
Fungsi
Pasal 96
(1) DPRD provinsi mempunyai fungsi:
pembentukan Perda provinsi;
anggaran; dan
pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
Daerah provinsi.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi menjaring
aspirasi masyarakat.
Penjelasan Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Fungsi pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi;
mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan
menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.
Penjelasan Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 75 / 238
(1) Program pembentukan Perda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c memuat daftar
urutan dan prioritas rancangan Perda Provinsi yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dalam menetapkan program pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD
provinsi melakukan koordinasi dengan gubernur.
Penjelasan Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
(1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk
pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD;
membahas rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi;
membahas rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD provinsi; dan
membahas rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD provinsi.
Penjelasan Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
(1) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk
pengawasan terhadap:
pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur;
pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan
keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, DPRD provinsi berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) DPRD provinsi melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) DPRD provinsi dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal 100
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 76 / 238
Cukup jelas.
Paragraf 3
Tugas dan Wewenang
Pasal 101
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi;
dihapus.
d1. memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 101
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 77 / 238
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dihapus.
Huruf d1
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah provinsi” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah provinsi.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 4
Keanggotaan
Pasal 102
(1) Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100
(seratus) orang.
(2) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri.
(3) Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 78 / 238
(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD
provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Penjelasan Pasal 102
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD provinsi untuk setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk Daerah provinsi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ayat (2)
Nama anggota DPRD provinsi terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh komisi pemilihan umum Daerah provinsi dan dilaporkan kepada Menteri melalui gubernur dan tembusannya kepada komisi pemilihan umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 103
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-
sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 79 / 238
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Penjelasan Pasal 104
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD provinsi.
Pasal 105
(1) Dalam hal dilakukan pembentukan Daerah provinsi setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD
provinsi di Daerah provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara:
menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum;
menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum;
menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum; dan
menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan suara terbanyak.
(2) Pengisian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komisi
pemilihan umum Daerah provinsi induk.
(3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi Daerah provinsi yang dibentuk 12 (dua belas)
bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat anggota
DPRD provinsi hasil pemilihan umum berikutnya mengucapkan sumpah/janji.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD provinsi
induk dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 105
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 80 / 238
Cukup jelas.
Paragraf 5
Hak DPRD Provinsi
Pasal 106
(1) DPRD provinsi mempunyai hak:
interpelasi;
angket; dan
menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta
keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Penjelasan Pasal 106
Cukup jelas.
Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 107
Anggota DPRD provinsi mempunyai hak:
mengajukan rancangan Perda Provinsi;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 81 / 238
protokoler; dan
keuangan dan administratif.
Penjelasan Pasal 107
Huruf a
Hak mengajukan rancangan Perda provinsi dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD provinsi dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan Perda provinsi.
Huruf b
Hak anggota DPRD provinsi untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Huruf c
Hak anggota DPRD provinsi untuk menyampaikan suatu usul dan pendapat secara leluasa baik kepada Pemerintah Daerah provinsi maupun kepada DPRD provinsi sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD provinsi tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota DPRD provinsi untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 108
Anggota DPRD provinsi berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 82 / 238
peraturan perundang-undangan;
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
menaati tata tertib dan kode etik;
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Penjelasan Pasal 108
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan suku.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi.
Huruf j
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 83 / 238
Cukup jelas.
Huruf k
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Paragraf 7
Fraksi
Pasal 109
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD provinsi serta hak dan kewajiban
anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD provinsi.
(2) Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
provinsi.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1
(satu) fraksi.
(9) Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat DPRD provinsi menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Penjelasan Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 84 / 238
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Paragraf 8
Alat Kelengkapan DPRD Provinsi
Pasal 110
(1) Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:
pimpinan;
badan musyawarah;
komisi;
badan pembentukan Perda Provinsi;
badan anggaran;
badan kehormatan; dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan
DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 110
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 85 / 238
Pasal 111
(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:
1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang;
1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang;
1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan
kursi terbanyak di DPRD provinsi.
(3) Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama di DPRD provinsi.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD provinsi dilakukan berdasarkan persebaran perolehan suara partai politik yang paling merata urutan pertama.
(6) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), wakil ketua DPRD Provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan/atau kelima sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD provinsi.
(7) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), wakil ketua DPRD Provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, keempat dan/atau kelima sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD provinsi.
(8) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), wakil ketua DPRD Provinsi ditetapkan dari anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh persebaran suara paling merata urutan kedua, ketiga, keempat dan/atau kelima sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD provinsi.
Penjelasan Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.
Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Ayat (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 86 / 238
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 112
(1) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) belum terbentuk,
DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD provinsi.
(2) Pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD provinsi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan
wakil ketua sementara DPRD provinsi ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD provinsi.
(4) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri8.
(5) Pimpinan DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD provinsi diatur dalam peraturan
DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan:
- DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
8 Anotasi Putusan MK Nomor 31/PUU-XX/2022: Menyatakan frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 87 / 238
- DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.
Penjelasan Pasal 113
Cukup jelas.
Paragraf 9
Pelaksanaan Hak DPRD Provinsi
Pasal 114
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a diusulkan oleh:
paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD provinsi apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam peraturan DPRD
provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b diusulkan oleh:
paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD provinsi apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
Penjelasan Pasal 115
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 88 / 238
Cukup jelas.
Pasal 116
(1) DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 ayat (1).
(2) Dalam hal DPRD provinsi menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD
provinsi membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD provinsi dengan keputusan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal DPRD provinsi menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut
tidak dapat diajukan kembali.
Penjelasan Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi yang
dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi
telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD provinsi dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak panitia angket dibentuk.
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 89 / 238
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD provinsi apabila
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
Penjelasan Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Ketentuan lebih lanjut tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 121
Cukup jelas.
Paragraf 10
Pelaksanaan Hak Anggota
Pasal 122
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 90 / 238
DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya, baik di dalam rapat DPRD provinsi maupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak protokoler.
(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD provinsi berhak memperoleh
tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
(4) Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.
Paragraf 11
Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Pasal 125
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD provinsi dimulai pada saat pengucapan
sumpah/janji anggota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 91 / 238
(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu
periode keanggotaan DPRD provinsi, masa reses ditiadakan.
Penjelasan Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Semua rapat di DPRD provinsi pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Penjelasan Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD provinsi pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
(1) Setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika:
rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur;
rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk memberhentikan pimpinan DPRD provinsi serta untuk menetapkan Perda dan APBD;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 92 / 238
- rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi untuk rapat paripurna DPRD provinsi selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan rapat dinyatakan sah jika:
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2
(dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga
terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan.
(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan fraksi.
Penjelasan Pasal 129
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.
Pasal 130
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 93 / 238
Setiap keputusan rapat DPRD provinsi, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal 130
Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 131
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 131
Cukup jelas.
Paragraf 12
Tata Tertib dan Kode Etik
Pasal 132
(1) Tata tertib DPRD provinsi ditetapkan oleh DPRD provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi.
(3) Tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat ketentuan tentang:
pengucapan sumpah/janji;
penetapan pimpinan;
pemberhentian dan penggantian pimpinan;
jenis dan penyelenggaraan rapat;
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan;
penggantian antarwaktu anggota;
pembuatan pengambilan keputusan;
pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan Pemerintah Daerah provinsi;
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
pengaturan protokoler; dan
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 94 / 238
Penjelasan Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi.
Penjelasan Pasal 133
Cukup jelas.
Paragraf 13
Larangan dan Sanksi
Pasal 134
(1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai:
pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
hakim pada badan peradilan; atau
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penjelasan Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
(1) Anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan.
(2) Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat
(1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat
(3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 95 / 238
Penjelasan Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Penjelasan Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Penjelasan Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan.
Penjelasan Pasal 138
Cukup jelas.
Paragraf 14
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Pasal 139
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:
- meninggal dunia;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 96 / 238
mengundurkan diri; atau
diberhentikan.
(2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
menjadi anggota partai politik lain.
Penjelasan Pasal 139
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
Huruf b
Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 97 / 238
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Huruf i
Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 140
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) huruf a dan
huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima,
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usul tersebut kepada Menteri.
(4) Menteri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas)
Hari sejak usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diterima.
Penjelasan Pasal 140
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 98 / 238
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 141
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf d, huruf f, dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atas pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi, masyarakat, dan/atau pemilih.
(2) Keputusan badan kehormatan DPRD provinsi mengenai pemberhentian anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh badan kehormatan DPRD provinsi kepada rapat paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam
rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya
kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dari pimpinan DPRD provinsi.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD provinsi paling lama 7 (tujuh) Hari meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima,
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri. (7) Menteri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1),
badan kehormatan DPRD provinsi dapat meminta bantuan dari ahli independen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh
badan kehormatan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan.
Penjelasan Pasal 142
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 99 / 238
Cukup jelas.
Pasal 143
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan
Pasal 141 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi, anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
DPRD provinsi yang digantikan.
Penjelasan Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu
dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada komisi pemilihan umum Daerah provinsi.
(2) Komisi pemilihan umum Daerah provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) Hari sejak surat pimpinan DPRD provinsi diterima.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari komisi pemilihan
umum Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama
calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri.
(5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan
dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri.
(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 104.
(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota
DPRD provinsi yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 100 / 238
Penjelasan Pasal 144
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.
Pasal 145
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
(1) Anggota DPRD provinsi diberhentikan sementara karena:
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang bersangkutan diaktifkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 101 / 238
(4) Anggota DPRD provinsi yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPRD
provinsi tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 146
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Kelima
DPRD Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Susunan dan Kedudukan
Pasal 147
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
(1) DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 102 / 238
Penjelasan Pasal 148
Cukup jelas.
Paragraf 2
Fungsi
Pasal 149
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
anggaran; dan
pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
Daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota
menjaring aspirasi masyarakat.
Penjelasan Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota;
mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota; dan
menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
(1) Program pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c memuat
daftar urutan dan prioritas rancangan Perda Kabupaten/Kota yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dalam menetapkan program pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan bupati/wali kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 103 / 238
Penjelasan Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
(1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk
pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD;
membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota;
membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan
membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
(1) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk
pengawasan terhadap:
pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan
keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada (1), DPRD kabupaten/kota berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) DPRD kabupaten/kota melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) DPRD kabupaten/kota dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan
keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal 153
Cukup jelas.
Paragraf 3
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 104 / 238
Tugas dan Wewenang
Pasal 154
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;
membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;
dihapus.
d1. memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 154
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 105 / 238
Huruf d
Dihapus.
Huruf d1
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah kabupaten/kota” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten/kota.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama Daerah antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 4
Keanggotaan
Pasal 155
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima
puluh) orang.
(2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota
DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 106 / 238
Penjelasan Pasal 155
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Daerah provinsi didasarkan pada jumlah penduduk Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ayat (2)
Nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui bupati/walikota dan tembusannya kepada komisi pemilihan umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 156
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 107 / 238
Penjelasan Pasal 157
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 158
(1) Dalam hal dilakukan pembentukan Daerah kabupaten/kota setelah pemilihan umum, pengisian anggota
DPRD kabupaten/kota di Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara:
menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum;
menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum9;
menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum;
menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan suara terbanyak.
(2) Pengisian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komisi
pemilihan umum Daerah kabupaten/kota induk.
(3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi Daerah kabupaten/kota yang dibentuk 12 (dua
belas) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat
anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum berikutnya mengucapkan sumpah/janji.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD
kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9 Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015:
Pasal 158 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 108 / 238
Penjelasan Pasal 158
Cukup jelas.
Paragraf 5
Hak DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 159
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
interpelasi;
angket; dan
menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD
kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Penjelasan Pasal 159
Cukup jelas.
Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 160
Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
mengajukan rancangan Perda Kabupaten/Kota;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
memilih dan dipilih;
membela diri;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 109 / 238
imunitas;
mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
protokoler; dan
keuangan dan administratif.
Penjelasan Pasal 160
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD kabupaten/kota dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota.
Huruf b
Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
Huruf c
Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota maupun kepada DPRD kabupaten/kota sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, partai politik, atau perguruan tinggi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 161
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 110 / 238
Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
menaati tata tertib dan kode etik;
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Penjelasan Pasal 161
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan suku.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 111 / 238
kabupaten/kota untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya
Paragraf 7
Fraksi
Pasal 162
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak dan
kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota salah satu fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
kabupaten/kota.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota mencapai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dibentuk fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1
(satu) fraksi.
(9) Fraksi mempunyai sekretariat.
(10) Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran
pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Penjelasan Pasal 162
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 112 / 238
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Paragraf 8
Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 163
(1) Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
pimpinan;
badan musyawarah;
komisi;
badan pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
badan anggaran;
badan kehormatan; dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh tim pakar
atau tim ahli.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan
DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 113 / 238
Penjelasan Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan
1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan
kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD kabupaten/kota dilakukan berdasarkan persebaran perolehan suara partai politik yang paling merata urutan pertama.
(6) Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
(7) Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
(8) Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh persebaran suara paling merata urutan kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 164
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 114 / 238
Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 165
(1) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum
terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
(2) Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu)
orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan
wakil ketua sementara DPRD kabupaten/kota ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD kabupaten/kota.
(4) Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
(5) Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang
teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dipandu oleh ketua pengadilan negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD kabupaten/kota diatur dalam
peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan:
- DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 115 / 238
- DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.
Penjelasan Pasal 166
Cukup jelas.
Paragraf 9
Pelaksanaan Hak DPRD kabupaten/kota
Pasal 167
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf a diusulkan oleh:
paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima); atau
paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD kabupaten/kota apabila
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Penjelasan Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf b diusulkan oleh:
paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang; atau
paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 116 / 238
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Penjelasan Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
(1) DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 169 ayat (1).
(2) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD kabupaten/kota membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota dengan keputusan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul
tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Penjelasan Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (3), dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah
kabupaten/kota yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah
kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 117 / 238
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.
Penjelasan Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang; atau
paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD kabupaten/kota
apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Penjelasan Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 175
Cukup jelas.
Paragraf 10
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 118 / 238
Pelaksanaan Hak Anggota
Pasal 176
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakan, baik di dalam rapat DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
(1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak protokoler.
(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
(1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak
memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
(4) Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 178
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 119 / 238
Paragraf 11
Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Pasal 179
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD kabupaten/kota dimulai pada saat
pengucapan sumpah/janji anggota.
(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu
periode keanggotaan DPRD kabupaten/kota, masa reses ditiadakan.
Penjelasan Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Semua rapat di DPRD kabupaten/kota pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Penjelasan Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD kabupaten/kota pada dasarnya dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal 182
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 120 / 238
Pasal 183
(1) Setiap rapat DPRD kabupaten/kota dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika:
rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota;
rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk memberhentikan pimpinan DPRD kabupaten/kota serta untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota; dan
rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk rapat paripurna DPRD kabupaten/kota selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2
(dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga
terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.
(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan.
(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan fraksi.
Penjelasan Pasal 183
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 121 / 238
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.
Pasal 184
Setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal 184
Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Paragraf 12
Tata Tertib dan Kode Etik
Pasal 185
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
(1) Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.
(3) Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan tentang:
pengucapan sumpah/janji;
penetapan pimpinan;
pemberhentian dan penggantian pimpinan;
jenis dan penyelenggaraan rapat;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 122 / 238
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan;
penggantian antarwaktu anggota;
pembuatan pengambilan keputusan;
pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
pengaturan protokoler; dan
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Penjelasan Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 187
Cukup jelas.
Paragraf 13
Larangan dan Sanksi
Pasal 188
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
hakim pada badan peradilan; atau
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penjelasan Pasal 188
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 123 / 238
Cukup jelas.
Pasal 189
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 188 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (1) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Penjelasan Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.
Penjelasan Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan kehormatan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 124 / 238
Penjelasan Pasal 192
Cukup jelas.
Paragraf 14
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Pasal 193
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri; atau
diberhentikan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
apabila:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
menjadi anggota partai politik lain.
Penjelasan Pasal 193
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
Huruf b
Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 125 / 238
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Huruf i
Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 194
(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf a
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,
pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima,
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 126 / 238
bupati/wali kota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari
bupati/wali kota diterima.
Penjelasan Pasal 194
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 195
(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih.
(2) Keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota mengenai pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh badan kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada rapat paripurna.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota yang telah
dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(6) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima,
bupati/wali kota menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(7) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 127 / 238
kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1),
badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dapat meminta bantuan dari ahli independen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh
badan kehormatan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan kehormatan.
Penjelasan Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat
(1) dan Pasal 195 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan
anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.
Penjelasan Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang
diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota.
(2) Komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari komisi pemilihan umum
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 128 / 238
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
(4) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157.
(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan
anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal 198
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.
Pasal 199
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 129 / 238
Penjelasan Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara karena:
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan diaktifkan kembali.
(4) Anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPRD
kabupaten/kota tentang tata tertib.
Penjelasan Pasal 200
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Keenam
Sistem Pendukung DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota
Paragraf 1
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 130 / 238
Sistem Pendukung DPRD Provinsi
Pasal 201
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD provinsi, dibentuk sekretariat
DPRD provinsi.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD provinsi, dibentuk kelompok pakar atau tim
ahli.
Penjelasan Pasal 201
Ayat (1)
Organisasi sekretariat DPRD provinsi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD provinsi dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi Perangkat Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah provinsi.
Pasal 202
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201
ayat (1) ditetapkan dengan Perda Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dima ksud dalam Pasal 201 ayat (1) dipimpin oleh seorang
sekretaris DPRD provinsi yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
(3) Sekretaris DPRD provinsi dan pegawai sekretariat DPRD provinsi berasal dari pegawai negeri sipil.
Penjelasan Pasal 202
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sekretaris DPRD provinsi adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, gubernur mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD provinsi untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 131 / 238
Cukup jelas.
Pasal 203
(1) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan
pengelompokan tugas dan wewenang DPRD provinsi yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD provinsi.
Penjelasan Pasal 203
Cukup jelas.
Paragraf 2
Sistem Pendukung DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 204
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk
sekretariat DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar atau
tim ahli.
Penjelasan Pasal 204
Ayat (1)
Organisasi sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi Perangkat Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 205
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan Perda
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 132 / 238
(2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh
seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD kabupaten/kota berasal dari pegawai
negeri sipil.
Penjelasan Pasal 205
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 206
(1) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (2) diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan Daerah kabupaten/kota.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan
pengelompokan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 206
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh
Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala Daerah
Pasal 207
(1) Hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
(2) Hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
persetujuan bersama dalam pembentukan Perda;
penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD;
persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Daerah;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 133 / 238
rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala; dan
bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
tidak dapat dijadikan sarana pemberhentian kepala daerah.
Penjelasan Pasal 207
Cukup jelas.
BAB VIII
PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 208
(1) Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat
Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh pegawai aparatur sipil negara.
Penjelasan Pasal 208
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perangkat daerah
Paragraf 1
Umum
Pasal 209
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
sekretariat daerah;
sekretariat DPRD;
inspektorat;
dinas; dan
badan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 134 / 238
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
sekretariat daerah;
sekretariat DPRD;
inspektorat;
dinas;
badan; dan
Kecamatan.
(3) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selain
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan.
Penjelasan Pasal 209
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah unsur staf pendukung DPRD.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang menjalankan fungsi pengawasan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pemerintahan, organisasi dan administrasi umum serta fungsi pendukung lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah unsur staf pendukung DPRD.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang menjalankan fungsi pengawasan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 135 / 238
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 210
Hubungan kerja Perangkat Daerah provinsi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) bersifat koordinatif dan fungsional.
Penjelasan Pasal 210
Yang dimaksud dengan “bersifat koordinatif dan fungsional” adalah hubungan kerja dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang sama.
Pasal 211
(1) Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Daerah kabupaten/kota.
(2) Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut.
Penjelasan Pasal 211
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 212
(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Perda.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 136 / 238
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi
Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.
(3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(4) Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perkada.
Penjelasan Pasal 212
Cukup jelas.
Paragraf 3
Sekretariat Daerah
Pasal 213
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dipimpin
oleh sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala daerah
dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris Daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah.
Penjelasan Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
(1) Apabila sekretaris Daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris Daerah provinsi
dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Menteri.
(2) Apabila sekretaris Daerah kabupaten/kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris Daerah
kabupaten/kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Masa jabatan penjabat sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama
6 (enam) bulan dalam hal sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris Daerah.
(4) Persetujuan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 137 / 238
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabat sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 214
Cukup jelas.
Paragraf 4
Sekretariat DPRD
Pasal 215
(1) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dipimpin
oleh sekretaris DPRD.
(2) Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
menyelenggarakan administrasi keuangan;
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan
menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada
pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal 215
Cukup jelas.
Paragraf 5
Inspektorat
Pasal 216
(1) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dipimpin
oleh inspektur.
(2) Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(3) Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal 216
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 138 / 238
Cukup jelas.
Paragraf 6
Dinas
Pasal 217
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dibentuk untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
dinas tipe A yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang besar;
dinas tipe B yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang sedang; dan
dinas tipe C yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang kecil.
(3) Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada jumlah penduduk, luas
wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan.
Penjelasan Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dipimpin oleh
seorang kepala.
(2) Kepala dinas mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
(3) Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris
Daerah.
Penjelasan Pasal 218
Cukup jelas.
Paragraf 7
Badan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 139 / 238
Pasal 219
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dibentuk untuk
melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi:
perencanaan;
keuangan;
kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan; dan
fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
badan tipe A yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang besar;
badan tipe B yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang sedang; dan
badan tipe C yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang kecil.
(3) Penentuan beban kerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada jumlah penduduk,
luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas.
Penjelasan Pasal 219
Cukup jelas.
Pasal 220
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dipimpin oleh
seorang kepala.
(2) Kepala badan mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Kepala badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal 220
Cukup jelas.
Paragraf 8
Kecamatan
Pasal 221
(1) Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 140 / 238
pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman
pada peraturan pemerintah.
(3) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Kecamatan yang telah mendapatkan
persetujuan bersama bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/ wali kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan Pasal 221
Cukup jelas.
Pasal 222
(1) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 221 ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar,
persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
jumlah penduduk minimal;
luas wilayah minimal;
jumlah minimal Desa/kelurahan yang menjadi cakupan; dan
usia minimal Kecamatan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kemampuan keuangan Daerah;
sarana dan prasarana pemerintahan; dan
persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di Kecamatan induk; dan
kesepakatan musyawarah Desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain di wilayah Kecamatan yang akan dibentuk.
Penjelasan Pasal 222
Cukup jelas.
Pasal 223
(1) Kecamatan diklasifikasikan atas:
Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang kecil.
(2) Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk, luas
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 141 / 238
wilayah, dan jumlah Desa/kelurahan.
Penjelasan Pasal 223
Cukup jelas.
Pasal 224
(1) Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
(2) Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 224
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis pemerintahan” adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 225
(1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) mempunyai tugas:
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6);
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 142 / 238
dibebankan pada APBN dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dibebankan kepada yang menugasi.
(3) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh perangkat
Kecamatan.
Penjelasan Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal 226
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan
pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
(2) Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan.
(3) Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 226
Ayat (1)
Kewenangan yang dilimpahkan bupati/wali kota kepada camat misalnya kebersihan di Kecamatan tertentu, pemadam kebakaran di Kecamatan tertentu dan pemberian izin mendirikan bangunan untuk luasan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 227
Pendanaan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang dilakukan oleh camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h serta Pasal 226 ayat (1) dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 143 / 238
Penjelasan Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
(1) Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan
bertanggung jawab kepada camat.
(3) Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:
melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
melakukan pemberdayaan masyarakat;
melaksanakan pelayanan masyarakat;
memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk
pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada
bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk Daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit 5 (lima) persen dari APBD setelah dikurangi DAK.
(5) Untuk Daerah kota yang memiliki Desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian, pemanfaatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta penyelenggaraan musyawarah pembangunan kelurahan diatur dalam peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 144 / 238
Penjelasan Pasal 230
Ayat (1)
Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan diutamakan dengan cara swakelola oleh kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 231
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal 231
Cukup jelas.
Pasal 232
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal 232
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Nomenklatur unit kerja pada setiap Perangkat Daerah yang melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan memperhatikan pertimbangan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 145 / 238
Urusan Pemerintahan tersebut.
Pasal 233
(1) Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) yang menduduki jabatan
kepala Perangkat Daerah, harus memenuhi persyaratan kompetensi:
teknis;
manajerial; dan
sosial kultural.
(2) Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai aparatur sipil negara yang
menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan.
(3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrator di bawah kepala Perangkat Daerah dan jabatan pengawas.
Penjelasan Pasal 233
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kompetensi pemerintahan” antara lain mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.
Kompetensi pemerintahan dibuktikan dengan sertifikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 234
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah Daerah provinsi yang
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 146 / 238
bersangkutan.
(3) Dalam hal di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, kepala perangkat daerah kabupaten/kota dapat diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang bertugas di wilayah Daerah provinsi lain.
(4) Proses pengangkatan kepala Perangkat Daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui
seleksi sesuai dengan proses seleksi bagi jabatan pimpinan tinggi pratama di instansi Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai aparatur sipil negara.
Penjelasan Pasal 234
Cukup jelas.
Pasal 235
(1) Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah hasil seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4).
(2) Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 235
Cukup jelas.
BAB IX
PERDA DAN PERKADA
Bagian Kesatu
Perda
Paragraf 1
Umum
Pasal 236
(1) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala
Daerah.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan:
- penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 147 / 238
- penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 236
Cukup jelas
Pasal 237
(1) Asas pembentukan dan materi muatan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan
pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda.
(4) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara efektif dan efisien.
Penjelasan Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda
seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat
mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
penghentian tetap kegiatan;
pencabutan sementara izin;
pencabutan tetap izin;
denda administratif; dan/atau
sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 148 / 238
Penjelasan Pasal 238
Cukup jelas.
Paragraf 2
Perencanaan
Pasal 239
(1) Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda.
(2) Program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh DPRD dan kepala
daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(3) Program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(4) Penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan
rancangan Perda tentang APBD.
(5) Dalam program pembentukan Perda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
akibat putusan Mahkamah Agung; dan
APBD.
(6) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam program pembentukan
Perda Kabupaten/Kota dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
penataan Kecamatan; dan
penataan Desa.
(7) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar program
pembentukan Perda karena alasan:
mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah;
akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten/Kota; dan
perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan.
Penjelasan Pasal 239
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 149 / 238
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penataan Kecamatan” dalam ketentuan ini adalah pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kecamatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Paragraf 3
Penyusunan
Pasal 240
(1) Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda.
(2) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari DPRD atau
kepala daerah.
(3) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 240
Cukup jelas.
Paragraf 4
Pembahasan
Pasal 241
(1) Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala Daerah untuk mendapat
persetujuan bersama.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 150 / 238
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat pembicaraan.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 241
Cukup jelas.
Paragraf 5
Penetapan
Pasal 242
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala Daerah disampaikan oleh
pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
(2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(3) Gubernur wajib menyampaikan rancangan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima rancangan Perda Provinsi dari pimpinan DPRD provinsi untuk mendapatkan nomor register Perda.
(4) Bupati/wali kota wajib menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima rancangan Perda kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor register Perda.
(5) Menteri memberikan nomor register rancangan Perda Provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat memberikan nomor register rancangan Perda Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rancangan Perda diterima.
(6) Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
oleh kepala daerah dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan kepala Daerah.
(7) Dalam hal kepala Daerah tidak menandatangani rancangan Perda yang telah mendapat nomor register
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.
(8) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya
berbunyi, “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah”.
(9) Pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dibubuhkan pada halaman
terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.
Penjelasan Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 151 / 238
(1) Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242
ayat (5) belum dapat ditetapkan kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan Perda Kabupaten/Kota
yang telah mendapatkan nomor register kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian nomor register Perda diatur dengan Peraturan
Menteri.
Penjelasan Pasal 243
Cukup jelas.
Paragraf 6
Pengundangan
Pasal 244
(1) Perda diundangkan dalam lembaran daerah.
(2) Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dilakukan oleh sekretaris Daerah.
(3) Perda mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan
lain di dalam Perda yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 244
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Berlakunya Perda yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Perda tersebut.
Paragraf 7
Evaluasi Rancangan Perda
Pasal 24510
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
(1) Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD,
10 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 152 / 238
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur.
(2) Menteri dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dan untuk evaluasi Rancangan Perda Provinsi tentang tata ruang daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
(3) Rancangan Perda kabupaten/kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota
tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dan untuk evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang tata ruang daerah berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
(5) Hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi dan rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) jika disetujui diikuti dengan pemberian nomor register.
Penjelasan Pasal 245
Ayat (1)
Untuk evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD dengan dilampiri perubahan RKPD provinsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD dengan dilampiri perubahan RKPD kabupaten/kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perkada
Paragraf 1
Umum
Pasal 246
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 153 / 238
(1) Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan
Perkada.
(2) Ketentuan mengenai asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Perda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 237 berlaku secara mutatis mutandis terhadap asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Perkada.
Penjelasan Pasal 246
Cukup jelas.
Paragraf 2
Perencanaan, Penyusunan, dan Penetapan
Pasal 247
Perencanaan, penyusunan, dan penetapan Perkada berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 247
Cukup jelas.
Paragraf 3
Pengundangan
Pasal 248
(1) Perkada diundangkan dalam berita daerah.
(2) Pengundangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris daerah.
(3) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada
tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perkada yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 248
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Berlakunya Perkada yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Perkada tersebut.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 154 / 238
Bagian Ketiga
Pembatalan Perda dan Perkada
Pasal 249
(1) Gubernur wajib menyampaikan Perda Provinsi dan peraturan gubernur kepada Menteri paling lama 7
(tujuh) Hari setelah ditetapkan.
(2) Gubernur yang tidak menyampaikan Perda Provinsi dan peraturan gubernur kepada Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri.
(3) Bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
(4) Bupati/wali kota yang tidak menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 249
Cukup jelas.
Pasal 250
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
Penjelasan Pasal 250
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan yang telah diikuti oleh putusan hakim berikutnya.
Pasal 251
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 155 / 238
Penjelasan Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda
yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala Daerah dan anggota
DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dihapus.
Penjelasan Pasal 252
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dihapus.
Bagian Keempat
Penyebarluasan Program Pembentukan Perda dan Rancangan Perda
Pasal 253
(1) DPRD dan kepala Daerah wajib melakukan penyebarluasan sejak penyusunan program pembentukan
Perda, penyusunan rancangan Perda, dan pembahasan rancangan Perda.
(2) Penyebarluasan program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama
oleh DPRD dan kepala daerah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani pembentukan Perda.
(3) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
(4) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(5) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 156 / 238
dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal 253
Cukup jelas.
Pasal 254
(1) Kepala daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan
Perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah.
(2) Kepala daerah yang tidak menyebarluaskan Perda dan Perkada yang telah diundangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota.
(3) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-
turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 254
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Penegakan Perda dan Perkada
Paragraf 1
Satuan Polisi Pamong Praja
Pasal 255
(1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
(2) Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:
melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 157 / 238
Penjelasan Pasal 255
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”menindak” adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” adalah tindakan polisi pamong praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau Perkada, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tindakan administratif” adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
Pasal 256
(1) Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi pamong praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Polisi pamong praja harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
(4) Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Kementerian.
(5) Kementerian dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
(6) Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 256
Ayat (1)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 158 / 238
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Materi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional antara lain kecakapan berkomunikasi, negosiasi, dan tindakan polisional.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pejabat Penyidik
Pasal 257
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil
yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan
kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat.
(4) Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 257
Cukup jelas.
BAB X
PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 159 / 238
Pasal 258
(1) Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
(2) Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
(3) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan
Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal 258
Cukup jelas.
Pasal 259
(1) Untuk mencapai target pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (3)
dilakukan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah.
(2) Koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan.
(3) Koordinasi teknis pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah
kabupaten/kota lingkup Daerah provinsi dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahap
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal 259
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 260
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 160 / 238
(2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan, disinergikan, dan
diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal 260
Cukup jelas.
Pasal 261
(1) Perencanaan pembangunan Daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-
bawah dan bawah-atas.
(2) Pendekatan teknokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode dan kerangka
berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
(3) Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan berbagai
pemangku kepentingan.
(4) Pendekatan politis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan
misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
(5) Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil
perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional.
Penjelasan Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal 262
(1) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) dirumuskan secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
(2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) memperhatikan
percepatan pembangunan Daerah tertinggal.
Penjelasan Pasal 262
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “transparan” adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Yang dimaksud dengan “responsif” adalah dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah, dan perubahan yang terjadi di Daerah.
Yang dimaksud dengan “efisien” adalah pencapaian keluaran tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran maksimal.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 161 / 238
Yang dimaksud dengan “efektif” adalah kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki dengan cara atau proses yang paling optimal.
Yang dimaksud dengan “akuntabel” adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan Daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok yang termarginalkan melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.
Yang dimaksud dengan “terukur” adalah penetapan target kinerja yang akan dicapai dan cara-cara untuk mencapainya.
Yang dimaksud dengan “berkeadilan” adalah prinsip keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender, dan usia.
Yang dimaksud dengan “berwawasan lingkungan” adalah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam yang menopangnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memperhatikan percepatan pembangunan Daerah tertinggal” adalah Pemerintah Daerah wajib mempedomani program nasional dalam penanganan Daerah tertinggal.
Pasal 263
(1) Dokumen perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas:
RPJPD;
RPJMD; dan
RKPD.
(2) RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah
kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.
(3) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
(4) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat
rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 263
Ayat (1)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 162 / 238
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “program strategis nasional” dalam ketentuan ini adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 264
(1) RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan
dengan Perda.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Perkada.
(3) Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya
berakhir.
(4) Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
(5) RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah apabila
berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 264
Cukup jelas.
Pasal 265
(1) RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
(2) RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.
Penjelasan Pasal 265
Cukup jelas.
Pasal 266
(1) Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 163 / 238
perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
(2) Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
264 ayat (2), kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan Pasal 266
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD
Pasal 267
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan
DPRD provinsi sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
(2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh
bupati/wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
Penjelasan Pasal 267
Cukup jelas.
Pasal 268
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN dan rencana tata ruang wilayah provinsi, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Rancangan Perda diterima.
(3) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD tidak sesuai
dengan RPJPN dan rencana tata ruang wilayah provinsi, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD serta gubernur menetapkan
rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD menjadi Perda, Menteri membatalkan Perda dimaksud.
Penjelasan Pasal 268
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 164 / 238
Pasal 269
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD Provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Menteri kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda dimaksud diterima.
(3) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD tidak sesuai
dengan RPJPD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan
rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD menjadi Perda, Menteri membatalkan Perda dimaksud.
Penjelasan Pasal 269
Cukup jelas.
Pasal 270
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD yang dilakukan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda diterima.
(3) Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang RPJPD tidak sesuai dengan RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, dan
bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD menjadi Perda, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Perda dimaksud.
Penjelasan Pasal 270
Cukup jelas.
Pasal 271
(1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD yang dilakukan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 165 / 238
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan Perda diterima.
(3) Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang RPJMD tidak sesuai dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota dan
bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD kabupaten/kota menjadi Perda, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Perda dimaksud.
Penjelasan Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
(1) Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD.
(2) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, sasaran,
program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
(3) Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal 272
Cukup jelas.
Pasal 273
(1) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) ditetapkan
dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.
(2) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan ke dalam
rancangan rencana kerja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.
(3) Rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat program, kegiatan,
lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
(4) Rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan kepala daerah setelah
RKPD ditetapkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 166 / 238
Penjelasan Pasal 273
Cukup jelas.
Pasal 274
Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal 274
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Pasal 275
Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah meliputi:
pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah;
pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan
evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal 275
Cukup jelas.
Pasal 276
(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan
Daerah kabupaten/kota.
(3) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi.
(4) Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 276
Ayat (1)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi mencakup seluruh Daerah provinsi yang ada di Indonesia.
Ayat (2)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota mencakup seluruh
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 167 / 238
kabupaten/kota yang ada di Daerah provinsi tersebut.
Ayat (3)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah provinsi mencakup seluruh satuan kerja Perangkat Daerah yang ada di Daerah provinsi tersebut.
Ayat (4)
Pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah kabupaten/kota mencakup seluruh satuan kerja Perangkat Daerah yang ada di Daerah kabupaten/kota tersebut.
Pasal 277
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 277
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Pasal 278
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam
pembangunan Daerah.
(2) Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 278
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sektor swasta” termasuk koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
BAB XI
KEUANGAN DAERAH
Bagian Kesatu
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 168 / 238
Prinsip Umum Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah
Pasal 279
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 279
Cukup jelas.
Pasal 280
(1) Dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan,
penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat; dan
melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
Penjelasan Pasal 280
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Hubungan Keuangan Antar-Daerah
Pasal 281
(1) Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat memiliki
hubungan keuangan dengan Daerah yang lain.
(2) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bagi hasil pajak dan nonpajak antar-Daerah;
pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antar-Daerah;
pinjaman dan/atau hibah antar-Daerah;
bantuan keuangan antar-Daerah; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 169 / 238
- pelaksanaan dana otonomi khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Penjelasan Pasal 281
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “bantuan keuangan antar-Daerah” adalah:
bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
bantuan keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; dan
bantuan keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya.
Huruf e
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Pendanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
Pasal 282
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban
APBD.
(2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai
dari dan atas beban APBN.
(3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal 282
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 170 / 238
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 283
(1) Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan.
(2) Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Penjelasan Pasal 283
Cukup jelas.
Pasal 284
(1) Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah
Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan
sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah.
(3) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada
prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.
Penjelasan Pasal 284
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan” adalah sebagai pemegang saham pengendali pada BUMD maupun saham lainnya dan dilarang menjadi pengurus badan usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Kelima
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 171 / 238
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
Paragraf 1
Pendapatan
Pasal 285
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
(1) Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
- pendapatan asli Daerah meliputi:
pajak daerah;
retribusi daerah;
hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
pendapatan transfer; dan
lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
(2) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:
Dicabut.
Dicabut.
Dicabut.
Dicabut.
- transfer antar-Daerah terdiri atas:
pendapatan bagi hasil; dan
bantuan keuangan.
Penjelasan Pasal 285
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 172 / 238
Yang dimaksud dengan “hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan” antara lain bagian laba dari BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga.
Angka 4
Yang dimaksud dengan “lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah” antara lain penerimaan Daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset Daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “bantuan keuangan” adalah:
bantuan keuangan antar-Daerah provinsi;
bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota;
bantuan keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; dan
bantuan keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya.
Pasal 286
(1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur
lebih lanjut dengan Perda.
(2) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam
undang-undang.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 173 / 238
(3) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1)
huruf a angka 3 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 286
Cukup jelas.
Pasal 287
(1) Kepala daerah yang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-
undang dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Penjelasan Pasal 287
Cukup jelas.
Pasal 288
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 288
Cukup jelas.
Pasal 289
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 289
Cukup jelas.
Pasal 290
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 174 / 238
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 290
Cukup jelas.
Pasal 291
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 291
Cukup jelas.
Pasal 292
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf c bersumber dari APBN dialokasikan pada Daerah
untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Kebijakan DAK dibahas dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penetapan rencana
kerja Pemerintah Pusat.
(3) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian mengusulkan kegiatan khusus kepada
kementerian yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional
mengoordinasikan usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Menteri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagai kegiatan khusus yang akan didanai DAK.
(5) Kegiatan khusus yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjadi dasar pengalokasian DAK.
(6) Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) per Daerah ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Penjelasan Pasal 292
Cukup jelas.
Pasal 292A
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 175 / 238
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif anggaran.
(2) Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 292A
Cukup jelas.
Pasal 293
Ketentuan lebih lanjut mengenai supervisi, pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
(1) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 2 dialokasikan
kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai otonomi khusus.
(2) Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 3 dialokasikan
kepada Daerah istimewa sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai keistimewaan.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 4 dialokasikan oleh
Pemerintah Pusat untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kewenangan dan kebutuhan Desa sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai Desa.
(4) Pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf b angka 1 adalah dana
yang bersumber dari pendapatan tertentu Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf b angka 2 adalah dana yang
diberikan oleh Daerah kepada Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama Daerah maupun untuk tujuan tertentu lainnya.
Penjelasan Pasal 294
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 176 / 238
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh pendapatan bagi hasil adalah bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang dibagikan oleh Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Ayat (5)
Bantuan keuangan dapat diberikan antar-Daerah provinsi, antar-Daerah kabupaten/kota, dan dari Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota atau sebaliknya.
Pasal 295
(1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c
merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa
yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Penjelasan Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 296
Cukup jelas.
Pasal 297
(1) Komisi, rabat, potongan, atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai
dengan uang secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro, atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang Daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan Daerah.
(2) Semua pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera
disetor ke kas umum Daerah dan berbentuk barang menjadi milik Daerah yang dicatat sebagai inventaris Daerah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 177 / 238
Penjelasan Pasal 297
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “harus segera disetor ke kas umum Daerah” adalah berdasarkan jatuh tempo bunga, rabat, potongan atau penerimaan lain.
Paragraf 2
Belanja
Pasal 298
(1) Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar
yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
(2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar
harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan
Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah lain;
badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
(6) Belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja untuk Desa dianggarkan dalam APBD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik.
Penjelasan Pasal 298
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “standar harga satuan regional” adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 178 / 238
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “analisis standar belanja” adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Belanja untuk Desa mencakup alokasi APBN untuk Desa, alokasi dana Desa, dan bagian dari hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota ke Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 299
(1) Ketentuan mengenai belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 299
Cukup jelas.
Paragraf 3
Pembiayaan
Pasal 300
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dihapus.
Penjelasan Pasal 300
Cukup jelas.
Pasal 301
(1) Daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman utang luar negeri dari menteri
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 179 / 238
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri.
(2) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepala daerah.
Penjelasan Pasal 301
Ayat (1)
Pertimbangan Menteri untuk menilai dari sisi kelayakan kegiatan dan kesesuaian Urusan Pemerintahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 302
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 302
Cukup jelas.
Pasal 303
(1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan
sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penyisihan atas penerimaan
Daerah kecuali dari DAK, pinjaman Daerah, dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
(4) Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam
tahun anggaran yang bersangkutan.
(5) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan dalam rekening tersendiri
dalam rekening kas umum Daerah.
(6) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai dengan
peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
Penjelasan Pasal 303
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 180 / 238
Pasal 304
(1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada
pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 304
Cukup jelas.
Pasal 305
(1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah
yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pembiayaan:
pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
penyertaan modal Daerah;
pembentukan dana cadangan; dan/atau
pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan Daerah yang
ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
(4) Penerimaan pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari:
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
pencairan dana cadangan;
hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
pinjaman Daerah; dan
penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 305
Cukup jelas.
Pasal 306
(1) Menteri melakukan pengendalian atas defisit APBD provinsi dengan berdasarkan batas maksimal defisit
APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota
dengan berdasarkan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 181 / 238
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap
rancangan Perda tentang APBD.
Penjelasan Pasal 306
Cukup jelas.
Paragraf 4
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 307
(1) Barang milik Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tidak dapat
dipindahtangankan.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang milik Daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan
kebutuhan Daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dapat dihapus
dari daftar barang milik Daerah dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, disertakan sebagai modal Daerah, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dijadikan tanggungan
atau digadaikan untuk mendapatkan pinjaman.
Penjelasan Pasal 307
Cukup jelas.
Paragraf 5
APBD
Pasal 308
Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Penjelasan Pasal 308
Cukup jelas.
Pasal 309
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 182 / 238
Penjelasan Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310
(1) Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265
ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
(2) KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat
Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
(3) Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta dokumen pelaksanaan
anggaran satuan kerja Perangkat Daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 310
Cukup jelas.
Pasal 311
(1) Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
(2) Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan
berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.
(4) Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala
daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.
Penjelasan Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
(1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1
(satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
(2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 183 / 238
dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila
keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 312
Cukup jelas.
Pasal 313
(1) Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh)
Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh
pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang
APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.
Penjelasan Pasal 313
Cukup jelas.
Pasal 314
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 (tiga) Hari, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, serta KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda
Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan:
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
kepentingan umum;
RKPD serta KUA dan PPAS; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 184 / 238
- RPJMD.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling
lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak rancangan Perda Provinsi dan rancangan peraturan gubernur dimaksud diterima.
(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan gubernur.
(6) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan
rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.
(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
Penjelasan Pasal 314
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menguji kesesuaian” adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kegiatan-kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 185 / 238
Pasal 315
(1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan
bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, paling lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dengan:
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
kepentingan umum;
RKPD serta KUA dan PPAS; dan
RPJMD.
(4) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling
lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota.
(6) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota
menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota dimaksud.
(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan peraturan
bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
(9) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota
tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD kepada Menteri paling lama 3 (tiga) Hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD.
Penjelasan Pasal 315
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 186 / 238
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menguji kesesuaian” adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang APBD dengan Perda tentang RPJMD dan menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan kegiatan-kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Paragraf 6
Perubahan APBD
Pasal 316
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020
(1) Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan;
keadaan darurat; dan/atau
keadaan luar biasa.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 187 / 238
(2) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam
keadaan luar biasa.
(3) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan yang menyebabkan
estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh) persen11
Penjelasan Pasal 316
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintahan Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintahan Daerah; dan
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 317
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020
(1) Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh
11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020: dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 188 / 238
persetujuan bersama.
(2) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(3) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengambil keputusan
bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(4) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.12
Penjelasan Pasal 317
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penjelasan dan dokumen pendukung” antara lain perubahan RKPD, dan perubahan KUA serta PPAS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 318
Perkada tentang penjabaran APBD dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD dijadikan dasar penetapan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal 318
Cukup jelas.
Pasal 319
Ketentuan mengenai evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 dan Pasal 315 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD.
Penjelasan Pasal 319
Cukup jelas.
12 Lihat catatan kaki 7
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 189 / 238
Paragraf 7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 320
(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
neraca;
laporan operasional;
laporan arus kas;
laporan perubahan ekuitas; dan
catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
(3) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.
(4) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
(5) Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7
(tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(6) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala daerah menyiapkan
rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal 320
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “standar akuntansi pemerintahan” adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 190 / 238
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 321
(1) Rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama
DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaiannya dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD, peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling
lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak rancangan Perda Provinsi dimaksud diterima.
(4) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi dimaksud menjadi Perda Provinsi.
(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(6) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan
rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Provinsi dimaksud.
Penjelasan Pasal 321
Cukup jelas.
Pasal 322
(1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota paling lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaiannya dengan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD, peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 191 / 238
(3) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali kota paling
lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perda Kabupaten/Kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota dimaksud menjadi Perda Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD serta tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
(6) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota
menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Perda Kabupaten/Kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dimaksud.
Penjelasan Pasal 322
Cukup jelas.
Pasal 323
(1) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan
dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Perkada tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 15 (lima belas) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.
Penjelasan Pasal 323
Cukup jelas.
Paragraf 8
Evaluasi Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 192 / 238
Pasal 324
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 324
Cukup jelas.
Pasal 325
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Dicabut.
Penjelasan Pasal 325
Cukup jelas.
Pasal 326
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD, dan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta rancangan Perda tentang pajak daerah dan rancangan Perda tentang retribusi daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 326
Cukup jelas.
Paragraf 9
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
Pasal 327
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening
kas umum Daerah yang dikelola oleh bendahara umum Daerah.
(2) Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud ayat(1) tidak dilakukan melalui
rekening kas umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum Daerah.
(3) Setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan dokumen pelaksanaan anggaran dan surat penyediaan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 193 / 238
dana atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat penyediaan dana oleh pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum Daerah.
(4) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja Daerah jika anggaran untuk pengeluaran
tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
(5) Kepala Daerah, dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja
Daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Penjelasan Pasal 327
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sumber penerimaan berasal dari pembiayaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri tidak harus dilakukan melalui rekening kas umum Daerah namun tetap harus dibukukan dalam rekening kas umum Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 328
(1) Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi
jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik.
(2) Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, jasa giro, dan/atau bunga atas investasi jangka
pendek merupakan pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal 328
Ayat (1)
Penempatan deposito dilakukan pada bank umum di Indonesia yang aman/sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 329
Kepala daerah dan DPRD dapat menetapkan Perda tentang:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 194 / 238
penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya; dan
penyelesaian masalah perdata.
Penjelasan Pasal 329
Cukup jelas.
Pasal 330
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 330
Penyusunan peraturan pemerintah diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan perbendaharaan negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
BAB XII
BUMD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 331
(1) Daerah dapat mendirikan BUMD
(2) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
(3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan
perseroan Daerah.
(4) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
memperoleh laba dan/atau keuntungan.
(5) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
kebutuhan Daerah; dan
kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 195 / 238
Penjelasan Pasal 331
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Kebutuhan Daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat di antaranya air minum, pasar, transportasi.
Huruf b
Kelayakan bidang usaha BUMD dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran dan analisis kelayakan keuangan serta analisis aspek lainnya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 332
(1) Sumber Modal BUMD terdiri atas:
penyertaan modal Daerah;
pinjaman;
hibah; dan
sumber modal lainnya.
(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah:
kapitalisasi cadangan;
keuntungan revaluasi aset; dan
agio saham.
Penjelasan Pasal 332
Cukup jelas.
Pasal 333
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 196 / 238
(1) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
Perda.
(2) Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD.
(3) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(4) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik
Daerah akan dijadikan penyertaan modal.
(5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 333
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perusahaan Umum Daerah
Pasal 334
(1) Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak
terbagi atas saham.
(2) Dalam hal perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan umum
Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah.
(3) Perusahaan umum Daerah dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada
perusahaan lain.
Penjelasan Pasal 334
Cukup jelas.
Pasal 335
(1) Organ perusahaan umum Daerah terdiri atas kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal,
direksi dan dewan pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 335
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum Daerah, serta mewakili perusahaan umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Yang dimaksud dengan “dewan pengawas” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 197 / 238
kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 336
(1) Laba perusahaan umum Daerah ditetapkan oleh kepala daerah selaku wakil daerah sebagai pemilik
modal sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laba perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah disetor ke kas Daerah setelah disahkan oleh
kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal.
(3) Laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditahan atas persetujuan
kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal.
(4) Laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk keperluan
investasi kembali (reinvestment) berupa penambahan, peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana pelayanan fisik dan nonfisik serta untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan.
(5) Ketentuan lebih lanjut pada mengenai laba perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 336
Cukup jelas.
Pasal 337
(1) Perusahaan umum Daerah dapat melakukan restruksturisasi untuk menyehatkan perusahaan umum
Daerah agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai restruksturisasi perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 337
Cukup jelas.
Pasal 338
(1) Perusahaan umum Daerah dapat dibubarkan.
(2) Pembubaran perusahaan umum Daerah ditetapkan dengan Perda.
(3) Kekayaan perusahaan umum Daerah yang telah dibubarkan dan menjadi hak Daerah dikembalikan
kepada Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan
pemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 198 / 238
Penjelasan Pasal 338
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Perusahaan Perseroan Daerah
Pasal 339
(1) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
(2) Perusahaan perseroan Daerah setelah ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
331 ayat (2), pembentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas.
(3) Dalam hal pemegang saham perusahaan perseroan Daerah terdiri atas beberapa Daerah dan bukan
Daerah, salah satu Daerah merupakan pemegang saham mayoritas.
Penjelasan Pasal 339
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “bukan Daerah” adalah Pemerintah Pusat, badan usaha milik negara, BUMD lainnya, perusahaan swasta, koperasi, yayasan dan perorangan.
Pasal 340
(1) Organ perusahaan perseroan Daerah terdiri atas rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan perseroan Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 340
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rapat umum pemegang saham” adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum Daerah, serta mewakili perusahaan umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 199 / 238
Yang dimaksud dengan “komisaris” adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 341
(1) Perusahaan perseroan Daerah dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada
perusahaan lain.
(2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas analisa kelayakan
investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen.
Penjelasan Pasal 341
Cukup jelas.
Pasal 342
(1) Perusahaan perseroan Daerah dapat dibubarkan.
(2) Kekayaan Daerah hasil pembubaran perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah
dikembalikan kepada Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan perseroan Daerah diatur dalam peraturan
pemerintah.
Penjelasan Pasal 342
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Pengelolaan BUMD
Pasal 343
(1) Pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur:
tata cara penyertaan modal;
organ dan kepegawaian;
tata cara evaluasi;
tata kelola perusahaan yang baik;
perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan;
kerjasama;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 200 / 238
penggunaan laba;
penugasan Pemerintah Daerah;
pinjaman;
satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi;
perubahan bentuk hukum;
kepailitan; dan
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 343
Cukup jelas.
BAB XIII
PELAYANAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Asas Penyelenggaraan
Pasal 344
(1) Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas:
kepentingan umum;
kepastian hukum;
kesamaan hak;
keseimbangan hak dan kewajiban;
keprofesionalan;
partisipatif;
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
keterbukaan;
akuntabilitas;
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
ketepatan waktu; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 201 / 238
- kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Penjelasan Pasal 344
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Manajemen Pelayanan Publik
Pasal 345
(1) Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2).
(2) Manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan pelayanan;
pengelolaan pengaduan masyarakat;
pengelolaan informasi;
pengawasan internal;
penyuluhan kepada masyarakat;
pelayanan konsultasi; dan
pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan manajemen pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
Daerah dapat membentuk forum komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Penjelasan Pasal 345
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “forum komunikasi” adalah pertemuan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait baik secara berkala maupun insidentil.
Pasal 346
Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 202 / 238
Penjelasan Pasal 346
Yang dimaksud dengan “badan layanan umum daerah” adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Pasal 347
(1) Pemerintah Daerah wajib mengumumkan informasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 345 ayat (2) huruf c kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh
masyarakat luas.
(2) Informasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk maklumat
pelayanan publik Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
(3) Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
jenis pelayanan yang disediakan;
syarat, prosedur, biaya dan waktu;
hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat; dan
satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan.
(4) Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala daerah dan
dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
(5) Maklumat pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Penjelasan Pasal 347
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “maklumat pelayanan publik” adalah pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 348
(1) Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 347 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 203 / 238
dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-
turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya
(3) dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 348
Cukup jelas.
Pasal 349
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu
pelayanan dan daya saing Daerah dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan Pemerintah Pusat.
(2) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
Penjelasan Pasal 349
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyederhanaan jenis pelayanan publik" adalah menggabungkan beberapa jenis pelayanan publik yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi 1 (satu) jenis pelayanan yang di dalamnya menampung/memuat substansi pelayanan yang digabungkan tersebut.
Yang dimaksud dengan "penyederhanaan prosedur pelayanan publik" adalah mengurangi dan/atau mengintegrasikan persyaratan atau langkah-langkah pemberian layanan, sehingga mempermudah proses pemberian layanan kepada masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 350
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Kepala daerah wajib memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 204 / 238
(2) Dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah
membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan sistem
Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(5) Kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem Perizinan Berusaha
terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(6) Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4)dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh
Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif.
(8) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(9) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua)
kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah:
menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
(10) Pengambilalihan pemberian Perizinan Berusaha oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan
mengawasi Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal 350
Cukup jelas.
Pasal 351
(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah,
Ombudsman, dan/atau DPRD.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan
pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik.
(3) Mekanisme dan tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 205 / 238
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 351
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ombudsman” adalah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai ombudsman Republik Indonesia.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penyelenggara” adalah unit kerja di Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelaksana” adalah pejabat, pegawai negeri sipil atau petugas di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 352
(1) Menteri melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Evaluasi yang dilakukan oleh Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan
insentif dan disinsentif fiskal dan/atau non-fiskal kepada Daerah.
Penjelasan Pasal 352
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 206 / 238
Pasal 353
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 353
Cukup jelas.
BAB XIV
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 354
(1) Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat;
mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat;
mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat;
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah;
pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan
penyelenggaraan pelayanan publik.
(4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
konsultasi publik;
musyawarah;
kemitraan;
penyampaian aspirasi;
pengawasan; dan/atau
keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
(6) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mengatur:
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 207 / 238
tata cara akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(7) Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 354
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “efektif” adalah partisipasi masyarakat tersebut bukan hanya bersifat formalitas melainkan benar-benar menyangkut kepentingan untuk menyejahterakan masyarakat.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
BAB XV
PERKOTAAN
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 208 / 238
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 355
(1) Perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama
di bidang industri dan jasa.
(2) Perkotaan dapat berbentuk:
kota sebagai Daerah; dan
kawasan perkotaan.
(3) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
bagian Daerah kabupaten; dan
bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan langsung.
(4) Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal 355
Cukup jelas.
Pasal 356
(1) Kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana.
(2) Kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 356
Cukup jelas.
Pasal 357
(1) Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 356 ayat (1) dan yang dibentuk secara terencana oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) disediakan oleh badan hukum yang bersangkutan.
(3) Dalam hal badan hukum menyerahkan fasilitas pelayanan perkotaan yang sudah dibangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah, penyerahannya dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 209 / 238
sesuai dengan pedoman dan standar pelayanan perkotaan.
(5) Ketentuan mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan diatur dalam peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 357
Cukup jelas.
Pasal 358
(1) Daerah kabupaten/kota menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan
pengelolaan perkotaan.
(2) Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari rencana pembangunan Daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dilaksanakan dengan
memperhatikan kepentingan strategis nasional.
Penjelasan Pasal 358
Cukup jelas.
Pasal 359
Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 359
Cukup jelas.
BAB XVI
KAWASAN KHUSUS DAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Bagian Kesatu
Kawasan Khusus
Pasal 360
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional,
Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(2) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas;
kawasan hutan lindung;
kawasan hutan konservasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 210 / 238
kawasan taman laut;
kawasan buru;
kawasan ekonomi khusus;
kawasan berikat;
kawasan angkatan perang;
kawasan industri;
kawasan purbakala;
kawasan cagar alam;
kawasan cagar budaya;
kawasan otorita; dan
kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat
mengikutsertakan Daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Daerah mempunyai kewenangan
Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 360
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 211 / 238
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Termasuk dalam kategori ini antara lain kawasan bandara, kawasan pelabuhan dan kawasan sepanjang rel kereta api.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 361
(1) Kawasan perbatasan negara adalah Kecamatan-Kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan
negara lain.
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan perbatasan meliputi seluruh kewenangan tentang
pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai wilayah negara.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan
untuk:
- penetapan rencana detail tata ruang;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 212 / 238
pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; dan
pembangunan sarana dan prasarana kawasan.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan
perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh bupati/wali kota.
(6) Dalam memberikan bantuan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), bupati/wali kota menugaskan camat di kawasan perbatasan.
(7) Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan
kawasan perbatasan di negara tetangga.
(8) Kewenangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi kewenangan Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 361
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pembangunan sarana dan prasarana kawasan antara lain jalan/jembatan, listrik, air minum, telekomunikasi, rumah sakit, pasar, pos lintas batas, transportasi, pemerintahan, sosial, dan ekonomi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Menugaskan camat di kawasan perbatasan dimaksudkan untuk memberikan tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam memberikan pelayanan langsung yang dipandang tidak efisien dilaksanakan sendiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, sehingga dapat ditugaskan kepada camat, misalnya pelayanan keimigrasian di pos lintas batas di Daerah terpencil.
Ayat (7)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 213 / 238
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 362
(1) Pembentukan Kecamatan di kawasan perbatasan ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota setelah
mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan serta persyaratan dan tata cara
pengangkatan camat ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal 362
Cukup jelas.
BAB XVII
KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN
Bagian Kesatu
Kerja Sama Daerah
Pasal 363
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan:
Daerah lain;
pihak ketiga; dan/atau
lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi kerja
sama wajib dan kerja sama sukarela.
Penjelasan Pasal 363
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 214 / 238
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nonpemerintah lainnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Paragraf 1
Kerja Sama Wajib
Pasal 364
(1) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) merupakan kerja sama antar-Daerah
yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan
penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
(2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
kerja sama antar-Daerah provinsi;
kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya;
kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda;
kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dari Daerah provinsi yang berbeda; dan
kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi.
(3) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d tidak
dilaksanakan oleh Daerah, Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan.
(4) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh Daerah
kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaannya.
(5) Biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan dari
APBD masing-masing Daerah yang bersangkutan.
(6) Dalam melaksanakan kerja sama wajib, Daerah yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerja
sama.
(7) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah
dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar-Daerah.
(8) Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan pada APBD masing-
masing.
(9) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar-Daerah.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 215 / 238
(10) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana untuk melaksanakan kerja sama wajib antar-Daerah
melalui APBN.
Penjelasan Pasal 364
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “biaya pelaksanaan kerja sama diperhitungkan dari APBD masing-masing Daerah” adalah dengan pemberian bantuan keuangan oleh masing-masing Daerah yang diambil alih pelaksanaan kerja samanya yang besaran bantuan dari masing-masing Daerah mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, dan cakupan pelayanan yang dikerjasamakan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Paragraf 2
Kerja Sama Sukarela
Pasal 365
Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 216 / 238
Penjelasan Pasal 365
Cukup jelas.
Paragraf 3
Pelaksanaan Kerja Sama
Pasal 366
(1) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) huruf b
meliputi:
kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik;
kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah;
kerja sama investasi; dan
kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dituangkan dalam kontrak kerja sama yang paling sedikit
mengatur:
hak dan kewajiban para pihak;
jangka waktu kerja sama;
penyelesaian perselisihan; dan
sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
(3) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan
studi kelayakan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan kerja sama.
Penjelasan Pasal 366
Cukup jelas.
Pasal 367
(1) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 363 ayat (2) huruf c meliputi:
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
pertukaran budaya;
peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
promosi potensi Daerah; dan
kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 217 / 238
(3) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 367
Cukup jelas.
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama
Pasal 368
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama
yang dilakukan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi.
(2) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama antar-Daerah provinsi, antara Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya.
Penjelasan Pasal 368
Cukup jelas.
Pasal 369
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 369
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Perselisihan
Pasal 370
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah
kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan perselisihan dimaksud.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah provinsi,
antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri menyelesaikan perselisihan dimaksud.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak dapat menyelesaikan perselisihan
sebagaimana di maksud pada ayat (1), penanganannya dilakukan oleh Menteri.
(4) Keputusan Menteri berkaitan dengan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan penanganan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 218 / 238
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar-Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 370
Cukup jelas.
BAB XVIII
DESA
Pasal 371
(1) Dalam Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk Desa.
(2) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Desa.
Penjelasan Pasal 371
Cukup jelas.
Pasal 372
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Desa.
(2) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah
Pusat dibebankan kepada APBN.
(3) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah
Daerah Provinsi dibebankan kepada APBD provinsi.
(4) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 372
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pusat kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 219 / 238
Daerah provinsi kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
BAB XIX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Paragraf 1
Umum
Pasal 373
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh
Menteri.
Penjelasan Pasal 373
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Pasal 374
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 373 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
(2) Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi:
pembagian Urusan Pemerintahan;
kelembagaan Daerah;
kepegawaian pada Perangkat Daerah;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 220 / 238
keuangan Daerah;
pembangunan Daerah;
pelayanan publik di Daerah;
kerja sama Daerah;
kebijakan Daerah;
kepala Daerah dan DPRD; dan
bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan yang bersifat
teknis terhadap teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah provinsi.
(4) Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Penjelasan Pasal 374
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembinaan teknis yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian misalnya dibidang pendidikan antara lain pelatihan guru, penelitian dan pengembangan kurikulum lokal, dan konsultasi akreditasi guru.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “fasilitasi” dalam ketentuan ini meliputi kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah provinsi, penguatan kapasitas Pemerintah Daerah provinsi, dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi.
Paragraf 3
Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 375
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum dan bersifat teknis.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi:
- pembagian Urusan Pemerintahan;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 221 / 238
kelembagaan Daerah;
kepegawaian pada Perangkat Daerah;
keuangan Daerah;
pembangunan Daerah;
pelayanan publik di Daerah;
kerja sama Daerah;
kebijakan Daerah;
kepala daerah dan DPRD; dan
bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat teknis terhadap teknis
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah kabupaten/kota.
(6) Pembinaan yang bersifat umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan Otonomi Daerah.
(7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 375
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “fasilitasi” dalam ketentuan ini meliputi kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penguatan kapasitas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Paragraf 4
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 222 / 238
Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan
Pasal 376
(1) Untuk pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kementerian menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan kepamongprajaan.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menghasilkan lulusan sebagai abdi negara dengan karakteristik khusus:
memiliki keahlian dan keterampilan teknis penyelenggaraan pemerintahan;
memiliki kepribadian dan keahlian kepemimpinan kepamongprajaan; dan
berwawasan nusantara, berkode etik, dan berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika.
(3) Untuk menghasilkan lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) metode pendidikan dan latihan
kepamongprajaan dilakukan dengan menerapkan kombinasi antara pengajaran, pengasuhan, dan pelatihan.
Penjelasan Pasal 376
Ayat (1)
Dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan, Kementerian menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengajaran” adalah mencakup pemahaman terhadap teori-teori pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Pengasuhan dalam ketentuan ini ditujukan untuk pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.
Pelatihan dilakukan melalui pemahaman terhadap praktik-praktik penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah termasuk dalam lingkup Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota dan Daerah provinsi serta kaitannya dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.
Paragraf 5
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Pasal 377
(1) Menteri melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
(2) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pengawasan teknis
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan berkoordinasi dengan Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 223 / 238
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Penjelasan Pasal 377
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah pengawasan terhadap pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi, kelembagaan Daerah provinsi, kepegawaian pada Perangkat Daerah provinsi, keuangan Daerah provinsi, pembangunan Daerah provinsi, pelayanan publik di Daerah provinsi, kerja sama Daerah provinsi, kebijakan Daerah provinsi, Gubernur dan DPRD provinsi, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengawasan teknis” adalah pengawasan terhadap teknis pelaksanaan substansi Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah provinsi sesuai dengan kewenangan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Paragraf 6
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pasal 378
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meminta bantuan untuk melaksanakan pengawasan kepada Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal 378
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah pengawasan terhadap pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, kelembagaan Daerah kabupaten/kota, kepegawaian pada Perangkat Daerah kabupaten/kota, keuangan Daerah kabupaten/kota, pembangunan Daerah kabupaten/kota, pelayanan publik di Daerah kabupaten/kota, kerja sama Daerah kabupaten/kota, kebijakan Daerah kabupaten/kota, bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “pengawasan teknis” adalah pengawasan terhadap teknis pelaksanaan substansi Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah kabupaten/kota.
Ayat (2)
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 224 / 238
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah Terhadap Perangkat Daerah
Pasal 379
(1) Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap Perangkat Daerah provinsi.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur
dibantu oleh inspektorat provinsi.
Penjelasan Pasal 379
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Khusus untuk pengawasan yang terkait keuangan Daerah meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD provinsi yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD), sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi yang dilakukan oleh inspektorat provinsi dapat bekerja sama dengan inspektorat jenderal Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan.
Pasal 380
(1) Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali
kota dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 380
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Khusus untuk pengawasan yang terkait keuangan Daerah meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD kabupaten/kota yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD (termasuk penyerapan APBD), sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota yang dilakukan inspektorat kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian dan/atau
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 225 / 238
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan.
Bagian Ketiga
Penghargaan dan Fasilitasi Khusus
Pasal 381
(1) Pemerintah Pusat menyusun indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah setiap
tahun untuk bahan evaluasi.
(2) Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi
secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal 381
Cukup jelas.
Pasal 382
(1) Dalam hal Daerah provinsi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berkinerja
rendah, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi yang telah
dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Daerah yang berkinerja rendah namun tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas.
(4) Menteri dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan
menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
(6) Dalam hal Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang sudah dibina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan Urusan Pemerintahan tertentu atas biaya yang diperhitungkan dari APBD yang bersangkutan.
(7) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Penjelasan Pasal 382
Ayat (1)
Cukup jelas.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 226 / 238
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “fasilitasi khusus” antara lain berupa keterlibatan Pemerintah Pusat secara langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan untuk perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas” adalah apabila kerugian yang ditimbulkan dialami oleh sebagian besar masyarakat di Daerah tersebut.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 383
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 383
Cukup jelas.
BAB XX
TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH
Pasal 384
(1) Penyidik memberitahukan kepada kepala daerah sebelum melakukan penyidikan terhadap aparatur sipil
negara di instansi Daerah yang disangka melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas.
(2) Ketentuan pemberitahuan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada kepala daerah dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 227 / 238
Penjelasan Pasal 384
Cukup jelas.
Pasal 385
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur
sipil negara di instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang
diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengawasan.
(4) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya
penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya
penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 385
Cukup jelas.
BAB XXI
INOVASI DAERAH
Pasal 386
(1) Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
melakukan inovasi.
(2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal 386
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bentuk pembaharuan antara lain penerapan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi dan temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 228 / 238
Pasal 387
Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip:
peningkatan efisiensi;
perbaikan efektivitas;
perbaikan kualitas pelayanan;
tidak ada konflik kepentingan;
berorientasi kepada kepentingan umum;
dilakukan secara terbuka;
memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan
dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Penjelasan Pasal 387
Cukup jelas.
Pasal 388
(1) Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat
Daerah, dan anggota masyarakat.
(2) Usulan inovasi yang berasal dari anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
(3) Usulan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala daerah untuk
ditetapkan dalam Perkada sebagai inovasi Daerah.
(4) Usulan inovasi yang berasal dari aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memperoleh izin tertulis dari pimpinan Perangkat Daerah dan menjadi inovasi Perangkat Daerah.
(5) Usulan inovasi yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada DPRD dan/atau kepada Pemerintah Daerah.
(6) Jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan
dengan Perkada.
(7) Kepala daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi cara melakukan inovasi,
dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil inovasi yang akan dicapai.
(9) Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(10) Dalam melakukan penilaian terhadap inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pemerintah
Pusat memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan.
(11) Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah yang berhasil
melaksanakan inovasi.
(12) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah
yang melakukan inovasi.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 229 / 238
Penjelasan Pasal 388
Cukup jelas.
Pasal 389
Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Penjelasan Pasal 389
Cukup jelas.
Pasal 390
Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 390
Cukup jelas.
BAB XXII
INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 391
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas:
informasi pembangunan Daerah; dan
informasi keuangan Daerah.
(2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem
informasi Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal 391
Cukup jelas.
Pasal 392
Informasi pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan Daerah yang mencakup:
kondisi geografis Daerah;
demografi;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 230 / 238
potensi sumber daya Daerah;
ekonomi dan keuangan Daerah;
aspek kesejahteraan masyarakat;
aspek pelayanan umum; dan
aspek daya saing Daerah.
Penjelasan Pasal 392
Cukup jelas.
Pasal 393
(1) Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf b paling sedikit
memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
(2) Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah;
membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan keuangan Daerah;
membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan Daerah;
membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan Daerah;
mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
mendukung penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah secara nasional; dan
melakukan evaluasi pengelolaan keuangan Daerah.
(3) Informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal 393
Cukup jelas.
Pasal 394
(1) Informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
391 ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat.
(2) Selain diumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi keuangan
Daerah wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyampaikan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 231 / 238
(4) Dalam hal sanksi teguran tertulis 2 (dua) kali berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah
dikenai sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal 394
Cukup jelas.
Pasal 395
Selain informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal 395
Yang dimaksud dengan “Informasi Pemerintahan Daerah lainnya” antara lain informasi mengenai proses pembentukan Perda, kepegawaian, kependudukan, dan layanan pengadaan barang dan jasa.
BAB XXIII
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 396
(1) Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dibentuk dewan pertimbangan
otonomi daerah.
(2) Dewan pertimbangan otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
penataan Daerah;
dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara Daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan Pasal 396
Cukup jelas.
Pasal 397
(1) Susunan keanggotaan dewan pertimbangan otonomi daerah terdiri atas:
Wakil Presiden selaku ketua;
Menteri selaku sekretaris;
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 232 / 238
para menteri terkait sebagai anggota; dan
perwakilan kepala daerah sebagai anggota.
(2) Untuk mendukung kelancaran tugas dewan pertimbangan otonomi daerah dibentuk sekretariat.
(3) Menteri selaku sekretaris memimpin sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah.
(4) Sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh
tenaga ahli.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pertimbangan otonomi daerah diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal 397
Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 398
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggarannya bersifat pidana.
Penjelasan Pasal 398
Cukup jelas.
BAB XXV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 399
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.
Penjelasan Pasal 399
Cukup jelas.
Pasal 400
(1) Ketentuan mengenai evaluasi rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 233 / 238
dimaksud dalam Pasal 324 dan Pasal 325 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi rancangan Perda tentang tata ruang daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi rancangan Perda tentang tata ruang daerah diatur dalam
Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 400
Cukup jelas.
BAB XXVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 401
(1) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas bagi Daerah yang dibentuk sebelum
Undang-Undang ini berlaku ditetapkan dengan peraturan Menteri.
(2) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.
Penjelasan Pasal 401
Cukup jelas.
Pasal 402
(1) Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai dengan habis
berlakunya izin.
(2) BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 402
Cukup jelas.
Pasal 402A
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 234 / 238
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Penjelasan Pasal 402A
Cukup jelas.
BAB XXVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 403
Semua ketentuan mengenai program legislasi daerah dan badan legislasi daerah yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai program pembentukan Perda dan badan pembentukan Perda, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 403
Cukup jelas.
Pasal 404
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 404
Cukup jelas.
Pasal 405
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
Penjelasan Pasal 405
Cukup jelas.
Pasal 406
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 235 / 238
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang- Undang ini.
Penjelasan Pasal 406
Cukup jelas.
Pasal 407
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 407
Cukup jelas.
Pasal 408
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 408
Cukup jelas.
Pasal 409
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Pasal 157, Pasal 158 ayat (2) sampai dengan ayat (9), dan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); dan
Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 236 / 238
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 409
Cukup jelas.
Pasal 410
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 410
Cukup jelas.
Pasal 411
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 411
Cukup jelas.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 237 / 238
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5587
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 238 / 238
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1 Berlaku pada tanggal 2 Oktober 2014 2 Berlaku pada tanggal 2 Februari 2015 3 Berlaku pada tanggal 18 Maret 2015 4 Berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 5 Berlaku pada tanggal 31 Maret 2020 6 Berlaku pada tanggal 5 Januari 2022 7 Tanggal dibacakan 31 Mei 2022.
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 1 / 238
susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Ini merupakan Konsiderans dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20,
Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ini merupakan Dasar Hukum dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
