Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan Daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
yang
berkedudukan
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan daerah.
5.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang
dipimpin oleh Camat.
6.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai
perangkat Kecamatan.
7.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
8.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah,
yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
9.
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya
disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat,
sebagai mitra kelurahan, ikut serta dalam perencanaan,
pelaksanaan
dan
pengawasan
pembangunan,
serta
meningkatkan pelayanan masyarakat.
10. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah
lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT
dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilainilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kelurahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Rembug Warga adalah forum musyawarah lingkungan di tingkat RW untuk melakukan identifikasi dan perumusan aspirasi permasalahan serta potensi wilayah yang ada di wilayah RW dan/atau kelurahan.
Pemangku Kepentingan Pembangunan adalah pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, meliputi unsur masyarakat dan kelompok- kelompok di dalamnya.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Semarang untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan dari masing-masing Perangkat Daerah Kota Semarang Tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran dari RPJMD sesuai masing-masing tugas pokok dan fungsi dari Perangkat Daerah.
Musrenbang Kecamatan yang selanjutnya disebut Musrenbangcam adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan di tingkat Kecamatan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi, menajamkan, menyelaraskan, menyepakati dan menetapkan rumusan kesepakatan permasalahan dan indikasi solusi penanganan permasalahan di Kecamatan.
Musrenbang Kelurahan yang selanjutnya disebut Musrenbangkel adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan di tingkat Kelurahan yang dilaksanakan secara demokratis dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi, menajamkan, menyelaraskan, menyepakati, dan menetapkan prioritas aspirasi permasalahan Pembangunan, sumber daya dan peluang penanganan masalah, serta potensi wilayah yang ada.
Pra Musrenbangcam adalah forum musyawarah untuk mempersiapkan pelaksanaan Musrenbangcam dengan membahas dan mensinergikan aspirasi wilayah berdasarkan hasil Rembug Warga dengan permasalahan dari kecamatan yang belum tertuang dalam rumusan kesepakatan permasalahan dan indikasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan untuk menghasilkan rancangan rumusan kesepakatan permasalahan dan indikasi solusi penanganan permasalahan di Kecamatan.
Pra Musrenbangkel adalah forum musyawarah untuk mempersiapkan pelaksanaan Musrenbangkel dengan membahas dan mensinergikan aspirasi wilayah berdasarkan hasil Rembug Warga dengan permasalahan dari kelurahan yang belum tertuang dalam Rembug Warga untuk menghasilkan rancangan rumusan kesepakatan permasalahan dan indikasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan.
Pemantau adalah orang atau kelompok orang yang berasal dari kelompok, lembaga, atau organisasi masyarakat yang peduli terhadap proses perencanaan partisipatif yang sebelum melakukan pemantauan harus terlebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan melakukan pemantauan pelaksanaan Musrenbangkel dan/atau Musrenbangcam kepada Wali Kota melalui Kepala Bappeda.
Forum Perangkat Daerah adalah forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Swadaya masyarakat adalah uang dan/atau barang/jasa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari masyarakat dan secara langsung digunakan untuk suatu keperluan tertentu.
Pilar Pembangunan Daerah adalah tema agenda strategis pembangunan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah sebagai kerangka arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk mencapai Visi dan Misi Kepala Daerah.
Aspirasi Warga untuk Pembangunan adalah Aspirasi Permasalahan yang disampaikan sebagai masukan bersifat terbuka, personal, tidak terbatas pada wilayah administratif, dan tidak menjadi bahan pembahasan secara berjenjang mulai dari Rembug Warga, Musrenbangkel, dan Musrenbangcam.
Pasal 2
Rembug Warga dilaksanakan bertujuan untuk membahas dan merumuskan aspirasi masyarakat berupa permasalahan lingkungan serta penggalian potensi yang ada di tingkat RT/RW sebagai bahan masukan pelaksanaan Musrenbangkel.
Pasal 3
(1) Musrenbangkel dilaksanakan bertujuan untuk menajamkan dan menyelaraskan aspirasi masyarakat di tingkat Rembug Warga menjadi rumusan aspirasi di tingkat Kelurahan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya dan peluang yang ada serta mempedomani prioritas dan sasaran pembangunan daerah. (2) Rumusan aspirasi di tingkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akar masalah atau sintesis dari aspirasi Masyarakat pada Rembug Warga.
Pasal 4
(1) Musrenbangcam dilaksanakan bertujuan untuk menajamkan, menyelaraskan, mengklarifikasi dan menyepakati rumusan aspirasi di tingkat Kelurahan menjadi aspirasi di tingkat Kecamatan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan. (2) Rumusan aspirasi di Tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akar masalah atau sintesis dari aspirasi Masyarakat pada Musrenbangkel.
Pasal 5
(1) Rembug Warga menghasilkan kesepakatan aspirasi permasalahan di tingkat RW beserta potensi wilayah yang ada yang selanjutnya dituangkan dalam Rumusan Aspirasi Masyarakat Tingkat RW. (2) Aspirasi permasalahan beserta potensi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada prioritas pembangunan daerah.
Pasal 6
(1) Keluaran Musrenbangkel terdiri atas: a. daftar rumusan aspirasi masyarakat Tingkat RW dalam Rembug Warga; dan b. aspirasi permasalahan dari Kelurahan yang belum tertuang dalam rumusan aspirasi masyarakat Tingkat RW. (2) Keluaran Musrenbangkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. berita acara hasil Musrenbangkel; b. daftar aspirasi permasalahan dari Kelurahan; dan c. rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan. (3) Rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan: a. kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah di Kecamatan; b. kesesuaian dengan pilar pembangunan Daerah, yaitu Semarang Bersih, Semarang Sehat, Semarang Cerdas, Semarang Makmur, dan Semarang Tangguh; c. kesesuaian dengan dengan perencanaan makro penanganan permasalahan wilayah; d. kesesuaian, keselarasan, dan integrasi dengan kegiatan Perangkat Daerah dalam rangka penyelesaian permasalahan wilayah; dan e. kesesuaian dengan rencana kegiatan LKK.
(4) Rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan LKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e akan menjadi masukan untuk pelaksanaan kegiatan LKK.
Pasal 7
(1) Keluaran Musrenbangcam terdiri atas: a. daftar rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan; dan b. aspirasi permasalahan dari Kecamatan yang belum tertuang dalam rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan. (2) Keluaran Musrenbangcam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. berita acara hasil Musrenbangcam; b. daftar aspirasi permasalahan dari Kecamatan; dan c. rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kecamatan; (3) Rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan: a. kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah di Kecamatan; b. kesesuaian dengan pilar pembangunan Daerah, yaitu Semarang Bersih, Semarang Sehat, Semarang Cerdas, Semarang Makmur, dan Semarang Tangguh; c. kesesuaian dengan dengan perencanaan makro penanganan permasalahan wilayah; d. kesesuaian, keselarasan, dan integrasi dengan kegiatan Perangkat Daerah dalam rangka penyelesaian permasalahan wilayah; dan e. kesesuaian dengan rencana kegiatan LKK. (4) Rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kecamatan sesuai dengan rencana kegiatan LKK sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf e, akan menjadi masukan untuk pelaksanaan kegiatan LKK di tingkat Kecamatan.
Pasal 8
(1) Tahapan Rembug Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. identifikasi potensi dan permasalahan pembangunan di tingkat RW; dan b. pelaksanaan Rembug Warga. (2) Tahapan Musrenbangkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan Pra Musrenbangkel; dan c. pelaksanaan Musrenbangkel.
(3)
Tahapan Musrenbangcam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terdiri atas:
a. persiapan;
b. pelaksanaan Pra Musrenbangcam; dan
c. pelaksanaan Musrenbangcam.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pedoman
pelaksanaan
Rembug
Warga,
Musrenbangkel,
dan
Musrenbangcam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Wali Kota dan dapat
didelegasikan kepada Sekretaris Daerah.
Pasal 9
Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel, dan Musrenbangcam sebagaimana dimaksud pada pasal 8, menghasilkan keluaran yang digunakan dalam rangka penyusunan RKPD.
Pasal 10
(1) Peserta Rembug Warga meliputi perwakilan dari RT dan pemangku kepentingan pembangunan di RW setempat. (2) Peserta Rembug Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Lurah atau perwakilan dari Kelurahan setempat; b. tim fasilitasi Rembug Warga; c. ketua atau pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; d. seluruh Ketua RT dan pengurus RW; e. tokoh masyarakat/agama/pemuda, perwakilan perempuan, perwakilan warga miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia; f. santri atau perwakilan pesantren yang ada di wilayah RW tersebut; g. Kepala Sekolah (Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama atau sederajat/ Sekolah Menengah Atas atau sederajat) swasta atau negeri yang ada di wilayah RW tersebut; h. pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga tingkat RT dan RW, pengurus bank sampah, pengurus Pos Pendidikan Anak Usia Dini, pengurus Pos Pelayanan Terpadu, dan Karang Taruna di tingkat RW (jika tidak ada, maka dapat mengundang pengurus Karang Taruna di tingkat RT); i. perwakilan pelaku usaha, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, dan/atau pengurus Koperasi yang ada di wilayah; dan/atau j. peserta lainnya dari unsur masyarakat dan pemangku kepentingan terkait sesuai kebutuhan. (3) Peserta Rembug Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak bicara dan hak suara mengenai pengambilan keputusan melalui pembahasan yang disepakati bersama dalam Rembug Warga.
Pasal 11
(1)
Peserta Musrenbangkel meliputi perwakilan dari RW dan
pemangku
kepentingan
pembangunan
di
Kelurahan
setempat.
(2)
Peserta Musrenbangkel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. unsur perangkat Kelurahan, yaitu Lurah, Sekretaris
Kelurahan, pejabat struktural, dan staf Kelurahan;
b. Pengurus
Lembaga
Pemberdayaan
Masyarakat
Kelurahan;
c. Anggota DPRD, yaitu anggota DPRD dari Daerah
Pemilihan setempat atau yang berdomisili di wilayah
Kelurahan setempat;
d. Pengurus Partai Politik di tingkat kelurahan;
e. Delegasi
RW
dan
organisasi
kemasyarakatan
di
Kelurahan; dan/atau
f. Peserta lainnya dari unsur masyarakat dan pemangku
kepentingan terkait sesuai kebutuhan.
(3)
Peserta Musrenbangkel sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki hak bicara dan hak suara mengenai
pengambilan
keputusan
melalui
pembahasan
yang
disepakati bersama dalam Musrenbangkel.
Pasal 12
(1)
Peserta
Musrenbangcam
meliputi
perwakilan
dari
Kelurahan dan pemangku kepentingan pembangunan di
Kecamatan setempat.
(2)
Peserta Musrenbangkel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan Wilayah Kecamatan (Camat, Komandan
Rayon Militer, dan Kepala Kepolisian Sektor setempat);
b. Anggota DPRD, yaitu anggota DPRD pada Daerah
Pemilihan Kecamatan;
c. unsur perangkat Kecamatan, seperti Sekretaris Camat,
Para Kepala Seksi yang ada di Kecamatan, Perwakilan
Puskesmas di wilayah Kecamatan, dan Unit Pelaksana
Teknis Dinas/bagian di Kecamatan;
d. delegasi Kelurahan dan organisasi kemasyarakatan di
Kecamatan; dan/atau
e. peserta lainnya dari unsur masyarakat dan pemangku
kepentingan terkait sesuai kebutuhan.
(3)
Peserta Musrenbangcam sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki hak bicara dan hak suara mengenai
pengambilan
keputusan
melalui
pembahasan
yang
disepakati bersama dalam Musrenbangcam.
Pasal 13
(1) Pendanaan kegiatan Rembug Warga dilakukan melalui swadaya masyarakat dan/atau melalui APBD. (2) Pendanaan kegiatan Musrenbangkel dan Musrenbangcam bersumber dari APBD dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Proses pelaksanaan Musrenbangkel dan Musrenbangcam dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Pasal 15
(1)
Dalam hal terdapat aspirasi masyarakat yang tidak menjadi
bahasan pada Rembug Warga, Musrenbangkel, dan
Musrenbangcam,
masyarakat
dapat
menyampaikan
Aspirasi Warga untuk Pembangunan.
(2)
Aspirasi
Warga
untuk
Pembangunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. disampaikan secara perseorangan dan bersifat personal
terhadap situasi atau kondisi yang dialami;
b. tidak termasuk sebagai aspirasi yang dibahas secara
berjenjang mulai dari Rembug Warga, Musrenbangkel,
dan Musrenbangcam;
c. aspirasi tidak terbatas pada wilayah administratif atau
domisili pengusul;
d. aspirasi
disampaikan
sebagai
masukan
kepada
Perangkat
Daerah
dan/atau
diteruskan
kepada
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat sesuai
kewenangan; dan
e. aspirasi
tidak
terbatas
pada
kebijakan
prioritas
pembangunan daerah.
(3)
Pelaksanaan
Aspirasi
Warga
untuk
Pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat sebelum pelaksanaan Forum Perangkat Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Aspirasi
Warga untuk Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota dan dapat didelegasikan
kepada Sekretaris Daerah.
Pasal 16
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 13 April 2026
WALI KOTA SEMARANG,
ttd
AGUSTINA WILUJENG PRAMESTUTI
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 13 April 2026
Pj. SEKRETARIS DAERAH
KOTA SEMARANG,
ttd BUDI PRAKOSA BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2026 NOMOR 17
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG
Moh Issamsudin, SH.,S.Sos.,MH Pembina Tingkat I NIP. 19680420 199401 1 001
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan daerah merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia; b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel diperlukan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan dan Kecamatan; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat melalui kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah untuk menentukan prioritas permasalahan di tingkat kecamatan dan kelurahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7153);
