Pasal 11
(1)
Peserta Musrenbangkel meliputi perwakilan dari RW dan
pemangku
kepentingan
pembangunan
di
Kelurahan
setempat.
(2)
Peserta Musrenbangkel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. unsur perangkat Kelurahan, yaitu Lurah, Sekretaris
Kelurahan, pejabat struktural, dan staf Kelurahan;
b. Pengurus
Lembaga
Pemberdayaan
Masyarakat
Kelurahan;
c. Anggota DPRD, yaitu anggota DPRD dari Daerah
Pemilihan setempat atau yang berdomisili di wilayah
Kelurahan setempat;
d. Pengurus Partai Politik di tingkat kelurahan;
e. Delegasi
RW
dan
organisasi
kemasyarakatan
di
Kelurahan; dan/atau
f. Peserta lainnya dari unsur masyarakat dan pemangku
kepentingan terkait sesuai kebutuhan.
(3)
Peserta Musrenbangkel sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki hak bicara dan hak suara mengenai
pengambilan
keputusan
melalui
pembahasan
yang
disepakati bersama dalam Musrenbangkel.
