Pasal 10
(1) Peserta Rembug Warga meliputi perwakilan dari RT dan pemangku kepentingan pembangunan di RW setempat. (2) Peserta Rembug Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Lurah atau perwakilan dari Kelurahan setempat; b. tim fasilitasi Rembug Warga; c. ketua atau pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; d. seluruh Ketua RT dan pengurus RW; e. tokoh masyarakat/agama/pemuda, perwakilan perempuan, perwakilan warga miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia; f. santri atau perwakilan pesantren yang ada di wilayah RW tersebut; g. Kepala Sekolah (Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama atau sederajat/ Sekolah Menengah Atas atau sederajat) swasta atau negeri yang ada di wilayah RW tersebut; h. pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga tingkat RT dan RW, pengurus bank sampah, pengurus Pos Pendidikan Anak Usia Dini, pengurus Pos Pelayanan Terpadu, dan Karang Taruna di tingkat RW (jika tidak ada, maka dapat mengundang pengurus Karang Taruna di tingkat RT); i. perwakilan pelaku usaha, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, dan/atau pengurus Koperasi yang ada di wilayah; dan/atau j. peserta lainnya dari unsur masyarakat dan pemangku kepentingan terkait sesuai kebutuhan. (3) Peserta Rembug Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak bicara dan hak suara mengenai pengambilan keputusan melalui pembahasan yang disepakati bersama dalam Rembug Warga.
