Pasal 12
(1)
Peserta
Musrenbangcam
meliputi
perwakilan
dari
Kelurahan dan pemangku kepentingan pembangunan di
Kecamatan setempat.
(2)
Peserta Musrenbangkel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan Wilayah Kecamatan (Camat, Komandan
Rayon Militer, dan Kepala Kepolisian Sektor setempat);
b. Anggota DPRD, yaitu anggota DPRD pada Daerah
Pemilihan Kecamatan;
c. unsur perangkat Kecamatan, seperti Sekretaris Camat,
Para Kepala Seksi yang ada di Kecamatan, Perwakilan
Puskesmas di wilayah Kecamatan, dan Unit Pelaksana
Teknis Dinas/bagian di Kecamatan;
d. delegasi Kelurahan dan organisasi kemasyarakatan di
Kecamatan; dan/atau
e. peserta lainnya dari unsur masyarakat dan pemangku
kepentingan terkait sesuai kebutuhan.
(3)
Peserta Musrenbangcam sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki hak bicara dan hak suara mengenai
pengambilan
keputusan
melalui
pembahasan
yang
disepakati bersama dalam Musrenbangcam.
