PMK
Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka...
Pasal 13
(1) Pendanaan kegiatan Rembug Warga dilakukan melalui swadaya masyarakat dan/atau melalui APBD. (2) Pendanaan kegiatan Musrenbangkel dan Musrenbangcam bersumber dari APBD dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
