Pasal 7
(1) Keluaran Musrenbangcam terdiri atas: a. daftar rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan; dan b. aspirasi permasalahan dari Kecamatan yang belum tertuang dalam rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan. (2) Keluaran Musrenbangcam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. berita acara hasil Musrenbangcam; b. daftar aspirasi permasalahan dari Kecamatan; dan c. rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kecamatan; (3) Rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan: a. kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah di Kecamatan; b. kesesuaian dengan pilar pembangunan Daerah, yaitu Semarang Bersih, Semarang Sehat, Semarang Cerdas, Semarang Makmur, dan Semarang Tangguh; c. kesesuaian dengan dengan perencanaan makro penanganan permasalahan wilayah; d. kesesuaian, keselarasan, dan integrasi dengan kegiatan Perangkat Daerah dalam rangka penyelesaian permasalahan wilayah; dan e. kesesuaian dengan rencana kegiatan LKK. (4) Rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kecamatan sesuai dengan rencana kegiatan LKK sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf e, akan menjadi masukan untuk pelaksanaan kegiatan LKK di tingkat Kecamatan.
