Pasal 6
(1) Keluaran Musrenbangkel terdiri atas: a. daftar rumusan aspirasi masyarakat Tingkat RW dalam Rembug Warga; dan b. aspirasi permasalahan dari Kelurahan yang belum tertuang dalam rumusan aspirasi masyarakat Tingkat RW. (2) Keluaran Musrenbangkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. berita acara hasil Musrenbangkel; b. daftar aspirasi permasalahan dari Kelurahan; dan c. rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan. (3) Rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan: a. kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah di Kecamatan; b. kesesuaian dengan pilar pembangunan Daerah, yaitu Semarang Bersih, Semarang Sehat, Semarang Cerdas, Semarang Makmur, dan Semarang Tangguh; c. kesesuaian dengan dengan perencanaan makro penanganan permasalahan wilayah; d. kesesuaian, keselarasan, dan integrasi dengan kegiatan Perangkat Daerah dalam rangka penyelesaian permasalahan wilayah; dan e. kesesuaian dengan rencana kegiatan LKK.
(4) Rumusan kesepakatan permasalahan dan aspirasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan sesuai dengan rencana kegiatan LKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e akan menjadi masukan untuk pelaksanaan kegiatan LKK.
