PMK
Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka...
Pasal 5
(1) Rembug Warga menghasilkan kesepakatan aspirasi permasalahan di tingkat RW beserta potensi wilayah yang ada yang selanjutnya dituangkan dalam Rumusan Aspirasi Masyarakat Tingkat RW. (2) Aspirasi permasalahan beserta potensi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada prioritas pembangunan daerah.
