PMK
Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka...
Pasal 4
(1) Musrenbangcam dilaksanakan bertujuan untuk menajamkan, menyelaraskan, mengklarifikasi dan menyepakati rumusan aspirasi di tingkat Kelurahan menjadi aspirasi di tingkat Kecamatan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan. (2) Rumusan aspirasi di Tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akar masalah atau sintesis dari aspirasi Masyarakat pada Musrenbangkel.
