PMK
Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka...
Pasal 3
(1) Musrenbangkel dilaksanakan bertujuan untuk menajamkan dan menyelaraskan aspirasi masyarakat di tingkat Rembug Warga menjadi rumusan aspirasi di tingkat Kelurahan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya dan peluang yang ada serta mempedomani prioritas dan sasaran pembangunan daerah. (2) Rumusan aspirasi di tingkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akar masalah atau sintesis dari aspirasi Masyarakat pada Rembug Warga.
