PMK
Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka...
Pasal 8
(1) Tahapan Rembug Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. identifikasi potensi dan permasalahan pembangunan di tingkat RW; dan b. pelaksanaan Rembug Warga. (2) Tahapan Musrenbangkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan Pra Musrenbangkel; dan c. pelaksanaan Musrenbangkel.
(3)
Tahapan Musrenbangcam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terdiri atas:
a. persiapan;
b. pelaksanaan Pra Musrenbangcam; dan
c. pelaksanaan Musrenbangcam.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pedoman
pelaksanaan
Rembug
Warga,
Musrenbangkel,
dan
Musrenbangcam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Wali Kota dan dapat
didelegasikan kepada Sekretaris Daerah.
